Gunakan Remot Kontrol Untuk Kurangi Takaran
SERANG – Petugas Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Banten membongkar kasus stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) nakal di Jalan Raya Serang Jakarta KM 70, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Senin (6/6) lalu.
Modus kejahatannya dengan memanfaatkan teknologi remot kontrol yang mampu mengurangi takaran bahan bakar minyak (BBM).
Kasubdit I Indag Ditreskrimsus Polda Banten, Komisaris Polisi (Kompol) Condro Sasongko menjelaskan, kasus SPBU nakal tersebut terjadi di SPBU Gorda Nomor: 34-42117. Kasus SPBU nakal tersebut terungkap berkat proses penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Banten.
“Kami awalnya menerima informasi adanya kecurangan perdagangan BBM,” kata Condro saat konferensi pers di Mapolda Banten, Rabu (22/6).
Dari informasi masyarakat tersebut polisi kemudian melakukan pengecekan di lokasi.
Saat berada di lokasi polisi menemukan alat canggih yang digunakan untuk mengurangi pengisian BBM ke tangki kendaraan.
“Pada saat dilakukan pengecekan di lokasi kami menemukan mesin dispenser yang sudah dimodifikasi dengan menggunakan alat berupa remot kontrol,” kata Condro.
Dengan adanya temuan tersebut, polisi kemudian mengamankan remot kontrol dan relay yang berada di SPBU. Selanjutnya, barang bukti dan manager berikut pengawas SPBU diamankan polisi ke Mapolda Banten untuk dilakukan pemeriksaan. “Kemudian diamankan manager berikut pengawas SPBU,” kata Condro.
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, penyidik akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya, BP (68) berperan sebagai manager SPBU dan FT (61) sebagai pemilik tempat usaha SPBU. “Ada dua orang yang kami tetapkan sebagai tersangka,” kata alumnus Akpol 2005 tersebut.
Kabid Humas Polda Banten, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Shinto Silitonga mengatakan, kedua tersangka telah sengaja menambahkan komponen elektrik remot kontrol serta saklar otomatis pada dispenser. “Alat tersebut berbentuk papan sirkuit PCB dan relay dilengkapi remot atau alat pengendali jarak jauh,” kata Shinto.
Shinto mengatakan, jika ada pemeriksaan dari instansi pemerintah alat penyeimbang yang dibuat tersebut akan dimatikan melalui remot kontrol. “Jika ada pemeriksaan dari pihak lain maka alat penyeimbang tersebut akan dimatikan melalui remot (sehingga pengisian BBM akan normal tanpa kekurangan-red),” kata Shinto.
Shinto mengungkapkan, kekurangan pengisian BBM yang dilakukan kedua tersangka dalam setiap kali pengisian mulai dari 0,5 liter hingga 0,8 liter. Dan, keuntungan yang mereka dapatkan dari praktik haram tersebut sebesar Rp7 miliar. “Keuntungannya sampai Rp7 miliar (selama menggunakan alat-red),” ujar alumnus Akpol 1999 tersebut.
Shinto mengatakan, dari pemeriksaan terhadap kedua tersangka alat tersebut telah dipasang sejak 2016 sampai Juni 2022. Setiap harinya, kedua tersangka mendapat uang Rp4 juta hingga Rp5 juta. “Keuntungan pelaku perhari sampai Rp5 juta,” ungkap mantan Kapolres Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) tersebut.
Dikatakan Shinto, dari pengungkapan kasus tersebut, polisi telah melakukan penyitaan berupa dua unit remot kontrol, empat alat relay yang terpasang pada masing-masing dispenser BBM, satu bundel slip setoran margin, satu bundel slip setoran surplus. “Kemudian, empat unit handphone, tujuh bundel arsip, berita acara permodalan SPBU, empat unit CPU, satu buah ATM, satu buah buku tabungan dan dua bundel rekening koran,” kata Shinto.
Atas perbuatannya kedua tersangka, dijerat berlapis. Yakni, Pasal 8 ayat 1 huruf C jo Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Dan atau, Pasal 27, Pasal 30 jo Pasal 32 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal. “ Ancaman pidana penjara lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar,” tutur Shinto. (fam/air)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
