DECEMBER 9, 2022
Utama

Polda Bongkar Kasus SPBU Nakal

post-img

Gunakan Remot Kontrol Untuk Kurangi Takaran

SERANG – Petugas Subdit I Indag Ditres­krim­sus Polda Banten mem­bong­­kar kasus stasiun pengisian ba­han bakar umum (SPBU) nakal di Jalan Raya Serang Jakarta KM 70, Ke­camatan Kibin, Kabupaten Serang, Senin (6/6) lalu. 

Modus kejahatannya dengan meman­faatkan teknologi remot kontrol yang mampu mengurangi takaran bahan bakar minyak (BBM). 

Kasubdit I Indag Ditreskrimsus Polda Ban­ten, Komisaris Polisi (Kompol) Condro Sasongko menjelaskan, kasus SPBU nakal tersebut terjadi di SPBU Gorda Nomor: 34-42117. Kasus SPBU nakal tersebut terungkap berkat proses pe­nyelidikan yang dilakukan oleh Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Banten.

“Kami awalnya menerima informasi adanya kecurangan perdagangan BBM,” kata Condro saat konferensi pers di Mapolda Banten, Rabu (22/6). 

Dari informasi masyarakat tersebut polisi kemudian melakukan penge­cek­an di lokasi. 

Saat berada di lokasi polisi menemukan alat canggih yang digunakan untuk mengurangi pengisian BBM ke tangki kendaraan. 

“Pada saat dilakukan pengecekan di lokasi kami menemukan mesin dispenser yang sudah dimodifikasi dengan meng­gunakan alat berupa remot kontrol,” kata Condro. 

Dengan adanya temuan tersebut, polisi kemudian mengamankan remot kon­trol dan relay yang berada di SPBU. Selanjutnya, barang bukti dan manager berikut pengawas SPBU diamankan polisi ke Mapolda Banten untuk dila­ku­kan pemerik­saan. “Kemudian dia­mankan manager berikut pengawas SPBU,” kata Condro. 

Setelah melakukan serangkaian pe­meriksaan, penyidik akhirnya me­netap­kan dua orang sebagai tersangka. Ke­duanya, BP (68) berperan sebagai ma­nager SPBU dan FT (61) sebagai pemilik tempat usaha SPBU. “Ada dua orang yang kami tetapkan sebagai ter­sangka,” kata alumnus Akpol 2005 tersebut. 

Kabid Humas Polda Banten, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Shinto Sili­tonga mengatakan, kedua tersangka telah sengaja menambahkan komponen elektrik remot kontrol serta saklar oto­matis pada dispenser. “Alat tersebut berbentuk papan sirkuit PCB dan relay di­lengkapi remot atau alat pengendali jarak jauh,” kata Shinto. 

Shinto mengatakan, jika ada pemerik­saan dari instansi pemerintah alat pe­nyeimbang yang dibuat tersebut akan dimatikan melalui remot kontrol. “Jika ada pemeriksaan dari pihak lain maka alat penyeimbang tersebut akan dimati­kan melalui remot (sehingga pengisian BBM akan normal tanpa kekurangan-red),” kata Shinto. 

Shinto mengungkapkan, kekurangan pe­ngisian BBM yang dilakukan kedua ter­sangka dalam setiap kali pengisian mulai dari 0,5 liter hingga 0,8 liter. Dan, ke­untungan yang mereka dapatkan dari praktik haram tersebut sebesar Rp7 miliar. “Keuntungannya sampai Rp7 miliar (selama menggunakan alat-red),” ujar alumnus Akpol 1999 tersebut. 

Shinto mengatakan, dari pemeriksaan ter­hadap kedua tersangka alat tersebut telah dipasang sejak 2016 sampai Juni 2022. Setiap harinya, kedua tersangka men­dapat uang Rp4 juta hingga Rp5 juta. “Keuntungan pelaku perhari sampai Rp5 juta,” ungkap mantan Kapolres Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) tersebut. 

Dikatakan Shinto, dari pengungkapan kasus tersebut, polisi telah melakukan pe­­nyitaan berupa dua unit remot kontrol, empat alat relay yang terpasang pada masing-masing dispenser BBM, satu bun­del slip setoran margin, satu bundel slip setoran surplus. “Kemudian, empat unit hand­phone, tujuh bundel arsip, berita acara permodalan SPBU, empat unit CPU, satu buah ATM, satu buah buku tabungan dan dua bundel rekening koran,” kata Shinto. 

Atas perbuatannya kedua tersangka, dijerat berlapis. Yakni, Pasal 8 ayat 1 huruf C jo Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Kon­sumen. “Dan atau, Pasal 27, Pasal 30 jo Pasal 32 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 2 tahun 1981 ten­tang Metrologi Legal. “ Ancaman pidana pen­jara lima tahun dan denda paling ba­nyak Rp2 miliar,” tutur Shinto. (fam/air)