DECEMBER 9, 2022
Pandeglang

Ulama Desak Tempat Hiburan Ditiadakan

post-img

PANDEGLANG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pandeglang mendesak pe­merintah daerah me­niadakan tempat hiburan malam di 35 kecamatan. Para ulama kha­watir, keberadaan tempat hiburan malam akan merusak ahlak generasi muda di Kota Badak. "Harapan saya tem­pat hiburan ditia­daka. Apalagi di lingku­ngan dekat masyarakat. Karena itu akan merusak akhlak anak-anak kita," kata Ketua MUI Pandeglang KH Zamzami Yusuf di gedung DPRD Pandeglang, Rabu (22/6).

Untuk itu, MUI mendukung langkah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang melakukan penutupan tempat hiburan malam. Khususnya yang berada di tengah-tengah lingkungan masyarakat. "Harapan saya, hendaknya tempat hiburan ditiadakan. Kalau seumpama ada juga tempatnya di Tanjung Lesung, itu wajar kan karena tidak akan bersentuhan langsung dengan masyarakat sekitarnya," ujarnya. 

Menurutnya, warga yang berlibur ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Lesung itu orang-orang tertentu. Mereka yang datang tidak hanya umat Islam, tapi juga non muslim dan secara ekonomi sudah mapan. 

"Kalau tempat hiburan berada dekat lingkungan warga, sangat tidak kita harapkan. Mohon maaf ya rata-rata kondisi ekonominya rendah, sehingga akan membuat keadaannya menjadi terpuruk karena uangnya akan dihabiskan di tempat hiburan malam, " ungkapnya. 

Apalagi jika di tempat hiburan itu ada minuman kerasnya. Secara otomatis akan membuat remaja dan para pemuda setempat terjerumus. "Padahal pemuda kita, mohon maaf ya dari segi kehidupan­nya belum mapan, usahanya juga belum jelas. Nanti malah terseret ke sana, yang membuat masa depannya menjadi tambah suram," jelasnya. 

Oleh karena itu, dirinya mengusulkan kalau tempat hiburan, termasuk hotel jangan dibangun di Panimbang, Labuan, Carita, dan sekitarnya, tetapi dibangun di satu lokasi saja. Jadi fokus di satu lokasi, yaitu di Kawasan Tanjung Lesung. 

"Supaya wisatawan fokus di satu lokasi. Seperti miras juga harapan saya kan nol persen tetapi tidak mungkin, ya udah dua persen jangan 5 persen," tegasnya.(mg-01/tur)