DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Dua Pengusaha Diganjar 4 dan 4,5 Tahun Penjara

post-img

SERANG - Dua pengusaha divonis ber­beda. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Se­­rang mengganjar kedua terdakwa kasus korupsi pengadaan tablet bagi 45 SMP ne­­geri di Kabupaten Pandeglang tersebut de­ngan hukuman 4 tahun dan 4,5 tahun penjara.

Pembacaan putusan terhadap dua ter­dak­wa korupsi pengadaan tablet yang ber­­sumber dari Bantuan Operasional Se­­kolah (BOS) Afirmasi tahun 2019 senil...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan