DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Janji Dinikahi, Bocah SD Disetubuhi

post-img

SERANG- SA (13), jadi korban kekerasan seksual oleh pemuda berinisial KO (20). Siswi SD asal Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang ini disetubuhi usai diperdayai pil eksimer dan janji dinikahi.


Kasus asusila ini terjadi Rabu (18/6). Korban diajak temannya, MI, bermain ke Cikande. Di sana, pria asal Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, telah menunggu.


<...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan