DECEMBER 9, 2022
Cilegon

Air Kemasan Palsu Beredar

post-img

Polisi Bongkar Praktik Kecurangan

CILEGON- Air minum kemasan galon merek Aqua palsu atau abal-abal beredar di Kota Cilegon. 

Pelaku mengisi galon Aqua dengan air depot kemudian ditutup kembali menggunakan tutup segel Aqua sebelum menjualnya ke pasaran.

Dalam sebulan, pelaku berhasil memproduksi 2.500 galon air. 

Peredaran Aqua abal-abal itu ter­bongkar oleh Satreskrim Polres Cilegon. Lima pelaku pengoplos pengop­los pun berhasil diamankan polisi.

Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahjo Untoro menjelaskan, kelima pelaku yakni MB (32), TH (30), SF (33), YR (30) dan SM (30).

Pelaku mengoplos air minum kemasan galon disebuah depot air isi ulang di Komplek Bumi Panggung Indah (BPI), Kelurahan Panggungrawi, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.

Aksi itu terbongkar oleh petugas Sa­reskrim Polres Cilegon yang tengah ber­patroli dan mencurigai aktifitas di depot tersebut pada Sabtu, 16 Juli 2022 sekitar pukul 13.00 WIB.

Eko mengatakan, pihaknya telah mengidentifikasi sebanyak 6 orang pelaku tindak pidana perlindungan konsumen dan pangan, 5 orang pelaku telah berhasil diamankan dan 1 orang pelaku tengah dalam pencarian atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Eko menyebutkan, para pelaku telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindu­ngan Konsumen dan UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.

“Petugas yang tengah melakukan patroli yang kemudian melihat disalah satu gudang agen Aqua, keadaan ter­tutup namun melihat adanya kegiatan yang mencurigakan. Sehingga anggota masuk dan melakukan pemeriksaan ke dalam gudang dan melihat pelaku MB, SF dan TH sedang mengganti tutup galon bermerk Hydro X-Tra de­ngan tutup galon bermerek Aqua. Sementara air galon tersebut bersumber dari depot air,” ujar Eko dalam konferensi pers di Mapolres Cilegon, Jumat (22/7).

Kapolres menyampaikan, pelaku yang memiliki depot air isi ulang tersebut dapat mengoplos air minum kemasan galon yang ditukar dari salah satu merek ke merek yang lain mencapai kurang lebih 100 galon setiap harinya.

“Dalam satu bulan bisa memproduksi kurang lebih 2.500 galon, dijual dengan harga Rp16.000. Keuntungan Rp2.000 per galon, keuntungannya mencapai Rp28 juta perbulan,” ujarnya.

Di tempat yang sama Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochamad Nandar menuturkan, pihaknya berhasil menyita sebanyak 90 galon yang telah disegel dengan tutup asli namun diduga isinya palsu atau oplosan, serta tisu dan tutup galon asli.

“Pelaku memgganti tutup galon yang awalnya bermerek Hydro X-Tra diganti dengan tutup galon bermerk Aqua dam di distribusikan ke toko atau warung untuk mendapatkan keun­tungan,” katanya.

MB yang memiliki gudang dan depot air isi ulang, kata AKP Mochamad Nandar, memiliki peran memberi perintah dan mendapat keuntungan, sementara pelaku lainnya membantu proses oplos air kemasan galon tersebut.

“Sementara tersangka SS masih dicari keberadaannya atau masuk dalam DPO. SS memiliki akses ke salah satu merek, yang mana tersangka dapat menyuplai dan memberi tutup merek ke MB,” ujarnya.

Dengan adanya kasus tersebut, AKP Mochamad Nandar mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli air kemasan galon yang dijual disejum­lah warung atau distributor.

“Ke depan, masyarakat diharapkan dapat membedakan yang asli dan yang palsu, saat membeli agar dilihat lagi nomor register di tutup dan badan galon jangan sampai berbeda,” tuturnya.

Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf (A) dan (D) UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 143 jo. Pasal 99 UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara. (bam/alt)