DECEMBER 9, 2022
Utama

Kejati Didesak Buka Jilid II

post-img

Perkara Korupsi Dana Hibah 2018-2020 Rp183 Miliar


SERANG – Kejati Banten didesak untuk menggulirkan penyidikan kembali kasus korupsi dana hibah pondok pesantren (ponpes) 2018 – 2020 senilai Rp183 miliar. De­sakan tersebut disampaikan dari Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK). 

Koordinator lapangan (Korlap) aksi, Faisal Rizal mengatakan, da­lam kasus korupsi tersebut ba­nyak pihak yang patut dimintai per­tanggungjawaban di antaranya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) selaku Pro­vinsi Banten selaku pejabat pe­ngelola keuangan daerah (PPKD). 

“Ada pihak lain yang harus ber­tanggungjawab (dalam kasus hibah-red) di antaranya, tim TAPD dan BPKAD,” ujar Faisal kepada war­tawan. 

Ia mengungkapkan TAPD, BPKAD dan pihak lain yang terlibat dalam ka­sus tersebut telah dinyatakan ber­salah oleh majelis hakim Pe­ngadilan Tipikor Serang. 

Mereka dinilai terbukti korupsi bersama-sama dengan mantan Kepala Biro Kesra Pro­vinsi Banten Irvan Santoso, Kabag Sosial dan Agama pada Biro Kesra Provinsi Banten Toton Suriawinata. 

Lalu, pimpinan ponpes Epieh Saepudin, pim­pinan ponpes Tb Asep Subhi dan tenaga harian lepas Pemprov Banten Agus Gunawan. “Kita mendorong agar Kejati menangkap juga mereka (TAPD, BPKAD dan pihak lain-red),” ungkap Faisal. 

Faisal meminta agar penegakkan dalam kasus korupsi tersebut tidak tebang pilih. Para pihak yang disebut hakim bersalah patut dimintai pertanggungjawaban secara hukum. “Kami meminta Kejati Banten mem­buka kembali kasus tersebut, kemudian periksa kembali nama-nama yang ada di dalam putusan itu,” kata Faisal.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi dari AMAK. Kejati Banten, kata dia, akan membentuk tim kecil untuk membahas kasus korupsi tersebut. 

“Terhadap masalah ini kita akan bahas dengan tim kecil, apa yang diinginkan bapak ibu sekalian akan kami diskusikan dalam waktu dekat ini,” ujar Ivan saat menemui para pendemo. 

Seperti diketahui berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (20/1) ada beberapa pihak yang di­sebut terlibat dalam kasus tersebut. Pihak lain yang disebut patut ber­tang­gungjawab tersebut adalah TAPD Pem­prov Banten, BPKAD selaku Provinsi Ban­ten selaku pejabat pengelola ke­uangan daerah (PPKD). 

Kemudian Forum Silaturahim Pondok Pe­santren (FSPP) Provinsi Banten. Me­reka bertanggungjawab atas alokasi hibah tahun 2018 senilai Rp 66,280 miliar. “(Yang patut bertanggungjawab-red) yaitu TAPD Provinsi Banten, BPKAD selaku PPKD yang menjabat ketika itu serta FSPP selaku penerima hibah tahun anggaran 2018,” kata Novalinda Arianti, anggota majelis hakim. 

Sedangkan tahun 2020 pihak yang patut juga dimintai pertanggungjawaban ada­lah 172 ponpes. Ratusan ponpes ter­sebut tidak memenuhi syarat untuk me­nerima hibah masing-masing Rp30 juta karena tidak terdaftar di sistem EMIS (education management infor­mation system) di Kementerian Agama dan tidak memiliki izin operasional. “Ponpes tersebut tidak memenuhi syarat me­nerima hibah,” ujar Novalinda. 

Selain FSPP, BPKAD, TAPD Pemprov Banten, ponpes majelis hakim juga me­nyebut nama Dicky Herdiansyah selaku honorer di Biro Kesra. Ia adalah inisiator pemotongan hibah untuk pe­santren di Pandeglang dengan meng­gu­nakan istilah ‘belah semangka’ yang kemudian men­jerat terdakwa Epieh Saepudin.

“Dicky sepatutnya bertanggung jawab pada pemotongan hibah ke pondok pesantren yang tidak hanya dibebankan ke terdakwa (Epieh Saepudin-red),” ujar Novalinda dalam sidang yang di­ha­diri JPU Kejati Banten Subardi, M Yusuf Putra dan Herlambang. (fam/air)