Perkara Korupsi Dana Hibah 2018-2020 Rp183 Miliar
SERANG – Kejati Banten didesak untuk menggulirkan penyidikan kembali kasus korupsi dana hibah pondok pesantren (ponpes) 2018 – 2020 senilai Rp183 miliar. Desakan tersebut disampaikan dari Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK).
Koordinator lapangan (Korlap) aksi, Faisal Rizal mengatakan, dalam kasus korupsi tersebut banyak pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban di antaranya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) selaku Provinsi Banten selaku pejabat pengelola keuangan daerah (PPKD).
“Ada pihak lain yang harus bertanggungjawab (dalam kasus hibah-red) di antaranya, tim TAPD dan BPKAD,” ujar Faisal kepada wartawan.
Ia mengungkapkan TAPD, BPKAD dan pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang.
Mereka dinilai terbukti korupsi bersama-sama dengan mantan Kepala Biro Kesra Provinsi Banten Irvan Santoso, Kabag Sosial dan Agama pada Biro Kesra Provinsi Banten Toton Suriawinata.
Lalu, pimpinan ponpes Epieh Saepudin, pimpinan ponpes Tb Asep Subhi dan tenaga harian lepas Pemprov Banten Agus Gunawan. “Kita mendorong agar Kejati menangkap juga mereka (TAPD, BPKAD dan pihak lain-red),” ungkap Faisal.
Faisal meminta agar penegakkan dalam kasus korupsi tersebut tidak tebang pilih. Para pihak yang disebut hakim bersalah patut dimintai pertanggungjawaban secara hukum. “Kami meminta Kejati Banten membuka kembali kasus tersebut, kemudian periksa kembali nama-nama yang ada di dalam putusan itu,” kata Faisal.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi dari AMAK. Kejati Banten, kata dia, akan membentuk tim kecil untuk membahas kasus korupsi tersebut.
“Terhadap masalah ini kita akan bahas dengan tim kecil, apa yang diinginkan bapak ibu sekalian akan kami diskusikan dalam waktu dekat ini,” ujar Ivan saat menemui para pendemo.
Seperti diketahui berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (20/1) ada beberapa pihak yang disebut terlibat dalam kasus tersebut. Pihak lain yang disebut patut bertanggungjawab tersebut adalah TAPD Pemprov Banten, BPKAD selaku Provinsi Banten selaku pejabat pengelola keuangan daerah (PPKD).
Kemudian Forum Silaturahim Pondok Pesantren (FSPP) Provinsi Banten. Mereka bertanggungjawab atas alokasi hibah tahun 2018 senilai Rp 66,280 miliar. “(Yang patut bertanggungjawab-red) yaitu TAPD Provinsi Banten, BPKAD selaku PPKD yang menjabat ketika itu serta FSPP selaku penerima hibah tahun anggaran 2018,” kata Novalinda Arianti, anggota majelis hakim.
Sedangkan tahun 2020 pihak yang patut juga dimintai pertanggungjawaban adalah 172 ponpes. Ratusan ponpes tersebut tidak memenuhi syarat untuk menerima hibah masing-masing Rp30 juta karena tidak terdaftar di sistem EMIS (education management information system) di Kementerian Agama dan tidak memiliki izin operasional. “Ponpes tersebut tidak memenuhi syarat menerima hibah,” ujar Novalinda.
Selain FSPP, BPKAD, TAPD Pemprov Banten, ponpes majelis hakim juga menyebut nama Dicky Herdiansyah selaku honorer di Biro Kesra. Ia adalah inisiator pemotongan hibah untuk pesantren di Pandeglang dengan menggunakan istilah ‘belah semangka’ yang kemudian menjerat terdakwa Epieh Saepudin.
“Dicky sepatutnya bertanggung jawab pada pemotongan hibah ke pondok pesantren yang tidak hanya dibebankan ke terdakwa (Epieh Saepudin-red),” ujar Novalinda dalam sidang yang dihadiri JPU Kejati Banten Subardi, M Yusuf Putra dan Herlambang. (fam/air)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
