BATAL DITAHAN: Artis Nikita Mirzani swafoto bersama kerabat dan pengacara serta awak media usai batal ditahan dengan kasus pencemaran nama baik, di Mapolresta Serang Kota, Jumat (22/7). (QODRAT/RADAR BANTEN)
SERANG -Artis Nikita Mirzani batal ditahan penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota. Jum’at (22/7) malam Nikita Mirzani dipulangkan penyidik. Ia dipulangkan setelah kuasa hukumnya mengajukan surat permohonan untuk tidak dilakukan penahanan.
“Maka malam ini, terhadap tersangka ibu NM (Nikita Mirzani-red) dapat dipersilahkan kembali ke rumah dan meninggalkan ruang penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Shinto Silitonga kepada wartawan di Mapolresta Serang Kota, tadi malam.
Ia mengatakan, alasan penyidik membatalkan penahanan Nikita Mirzani karena pertimbangan kemanusiaan. “Dengan pertimbangan kemanusiaan karena tersangka harus mendampingi tiga orang anaknya, maka penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengakomodir untuk tidak melakukan penahanan,” kata Shinto.
Kendati tidak ditahan, Nikita Mirzani sambung Shinto diwajibkan wajib lapor dalam satu kali dalam seminggu. “Satu minggu satu kali (wajib lapor-red), dan itu sudah kami sampaikan kepada pengacara dan ibu NM, dan dia (Nikita Mirzani-red) menyanggupinya,” kata Shinto.
Sebelumnya Shinto mengungkapkan, penyidik bakal menahan Nikita Mirzani usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolresta Serang Kota. “Pasca penangkapan selama 24 jam, sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka NM (Nikita Mirzani-red),” kata Shinto.
Ia mengatakan, sesuai dengan standar prosedur maka Nikita Mirzani akan menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu sebelum dilakukan penahanan. “Sesuai dengan standar operasional prosedurnya, maka setiap tersangka yang akan ditahan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian,” kata Shinto.
Sementara itu, pengacara Nikita Mirzani Fahmi Bachmid mengucapkan terimakasih kepada Kapolda Banten yang telah memberikan atensi dan perhatian terhadap kliennya. “Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada Kapolda Banten yang telah memberikan atensi dan memperhatikan permasalahan Nikita Mirzani, dengan memperhatikan Niki sebagai seorang ibu,” kata Fahmi.
Fahmi juga mengucapkan rasa terimakasihnya kepada Humas Polda Banten dan penyidik yang telah memberikan kesempatan kepada Nikita Mirzani untuk menjelaskan permasalahannya. “Saya tidak akan bicara materi (perkara-red) karena malam ini saya ingin mengucapkan terimakasih kepada Kapolda Banten,” kata Fahmi.
Terkait dengan wajib lapor, Fahmi mengungkapkan Nikita Mirzani akan mematuhinya. “Niki wajib datang, tidak boleh tidak datang. Kewajiban wajib lapor itu komitmen yang harus ditegakkan,” tutur Fahmi.
SEMPAT DITANGKAP
Diketahui, Nikita Mirzani ditangkap petugas Satreskrim Polresta Serang Kota Kamis (21/7) siang. Ia ditangkap polisi di Lobi Utama Mal Senayan City, Jakarta Selatan. “Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka NM (Nikita Mirzani-red) pada Kamis (21/07) siang.
Shinto mengatakan, pertimbangan penangkapan terhadap Nikita Mirzani dilakukan karena sikap yang bersangkutan yang tidak kooperatif dengan penyidik. “Pertimbangan penangkapan terhadap NM tentu saja karena sikap NM yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan meski penyidik sudah beberapa kali menyampaikan himbauan agar tersangka kooperatif selama proses penyidikan berlangsung,” kata Shinto.
Ia mengatakan, penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) David Adhi Kusuma dengan membawa tiga personel Polwan. “Upaya paksa tersebut dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka NM,” kata Shinto.
Dijelaskan Shinto, penyidik sebelumnya telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka Nikita Mirzani pada Senin (20/6) lalu untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/6). Dari surat pemanggilan tersebut, Nikita Mirzani telah merespon dengan permohonan penjadwalan pemeriksaan pada Rabu (26/7). “Nqmun tersangka NM juga tidak hadir di depan penyidik,” ujar Shinto.
Shinto mengatakan, penyidik telah mengirimkan berkas perkara dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP pada Selasa (12/7) ke Kejari Serang.
“Kemudian ditindaklanjuti dengan penggeledahan dan penyitaan alat bukti berupa 1 unit device Ipad merk Apple dari kediaman tersangka NM di Pesanggrahan Jakarta Selatan pada Kamis (14/7),” kata mantan Kapolres Gowa, Sulawesi Selatan tersebut.
Shinto mengungkapkan, penggeledahan dan penyitaan dilakukan penyidik pasca menerima penetapan ijin penggeledahan dan ijin penyitaan dari PN Jakarta Selatan masing-masing pada tanggal 4 Juli 2022 dan 7 Juli 2022. “Penggeledahan dan penyitaan dilakukan penyidik pasca menerima penetapan ijin penggeledahan dan izin penyitaan dari PN Jakarta Selatan,” kata Shinto.
Dikatakan Shinto, pasca upaya paksa terhadap Nikita Mirzani, penyidik berkewajiban memenuhi hak-hak yang bersangkutan untuk dimintai keterangan dengan pendampingan penasehat hukum. “Kita akan penuhi haknya (pemeriksaan sebagai tersangka-red) dan melanjutkan penyidikan perkara tersebut secara profesional dan prosedural hingga dapat memberikan kepastian hukum,” tutur Shinto. (fam/air)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
