DECEMBER 9, 2022
Utama

Nikita Mirzani Batal Ditahan

post-img

BATAL DITAHAN: Artis Nikita Mirzani swafoto bersama kerabat dan pengacara serta awak media usai batal ditahan dengan kasus pencemaran nama baik, di Mapolresta Serang Kota, Jumat (22/7). (QODRAT/RADAR BANTEN)


SERANG -Artis Nikita Mirzani batal ditahan penyidik Satres­krim Polresta Serang Kota. Jum’at (22/7) malam Nikita Mirzani dipulangkan penyidik. Ia dipulangkan setelah kuasa hu­kumnya mengajukan surat per­mohonan untuk tidak dila­kukan penahanan.

 “Maka malam ini, terhadap ter­sangka ibu NM (Nikita Mirzani-red) dapat diper­silah­kan kembali ke rumah dan meninggalkan ruang penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Shinto Silitonga kepada wartawan di Mapolresta Serang Kota, tadi malam. 

Ia mengatakan, alasan penyidik mem­batalkan penahanan Nikita Mirzani karena per­timbangan kemanusiaan. “Dengan per­timbangan kemanusiaan karena tersangka harus mendampingi tiga orang anaknya, maka penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengakomodir untuk tidak melakukan penahanan,” kata Shinto. 

Kendati tidak ditahan, Nikita Mirzani sam­bung Shinto diwajibkan wajib lapor dalam satu kali dalam seminggu. “Satu ming­gu satu kali (wajib lapor-red), dan itu sudah kami sampaikan kepada pengacara dan ibu NM, dan dia (Nikita Mirzani-red) me­nyanggupinya,” kata Shinto. 

Sebelumnya Shinto mengungkapkan, penyidik bakal menahan Nikita Mirzani usai menjalani pemeriksaan sebagai ter­sangka di Mapolresta Serang Kota. “Pasca pe­nangkapan selama 24 jam, sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan ter­hadap tersangka NM (Nikita Mirzani-red),” kata Shinto. 

Ia mengatakan, sesuai dengan standar pro­sedur maka Nikita Mirzani akan men­jalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu sebelum dilakukan pe­nahanan. “Sesuai dengan standar operasional prosedurnya, maka setiap tersangka yang akan ditahan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan ke­se­hatan oleh tim dokter kepolisian,” kata Shinto. 

Sementara itu, pengacara Nikita Mirzani Fahmi Bachmid mengucapkan te­rimakasih kepada Kapolda Banten yang telah memberikan atensi dan per­hatian terhadap kliennya. “Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada Kapolda Banten yang telah mem­berikan atensi dan memperhatikan permasalahan Nikita Mirzani, dengan memperhatikan Niki sebagai seorang ibu,” kata Fahmi. 

Fahmi juga mengucapkan rasa teri­ma­kasihnya kepada Humas Polda Ban­ten dan penyidik yang telah mem­berikan kesempatan kepada Nikita Mirzani untuk menjelaskan per­ma­salahannya. “Saya tidak akan bicara ma­teri (perkara-red) karena malam ini saya ingin mengucapkan terimakasih kepada Kapolda Banten,” kata Fahmi. 

Terkait dengan wajib lapor, Fahmi mengungkapkan Nikita Mirzani akan me­matuhinya. “Niki wajib datang, tidak boleh tidak datang. Kewajiban wajib lapor itu komitmen yang harus di­te­gakkan,” tutur Fahmi.


SEMPAT DITANGKAP

Diketahui, Nikita Mirzani ditangkap pe­tugas Satreskrim Polresta Serang Ko­ta Kamis (21/7) siang. Ia ditangkap polisi di Lobi Utama Mal Senayan City, Ja­karta Selatan. “Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap ter­sangka NM (Nikita Mirzani-red) pada Kamis (21/07) siang.

Shinto mengatakan, pertimbangan pe­nangkapan terhadap Nikita Mirzani di­lakukan karena sikap yang ber­sang­kutan yang tidak kooperatif dengan penyidik. “Pertimbangan penangkapan ter­hadap NM tentu saja karena sikap NM yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan meski penyidik sudah beberapa kali menyampaikan himbauan agar tersangka kooperatif se­lama proses penyidikan berlangsung,” kata Shinto.  

Ia mengatakan, penangkapan tersebut di­pimpin langsung oleh Kasatreskrim Pol­resta Serang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) David Adhi Kusuma dengan membawa tiga personel Polwan. “Upaya paksa tersebut dilaksanakan secara per­suasif dengan terlebih dahulu me­nun­jukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap ter­sangka NM,” kata Shinto. 

Dijelaskan Shinto, penyidik se­be­lumnya telah melayangkan surat pang­gilan terhadap tersangka Nikita Mirzani pada Senin (20/6) lalu untuk dimintai ke­terangan pada Jumat (24/6). Dari surat pemanggilan tersebut, Nikita Mirzani telah merespon dengan per­mohonan penjadwalan pemeriksaan pada Rabu (26/7). “Nqmun tersangka NM juga tidak hadir di depan penyidik,” ujar Shinto. 

 Shinto mengatakan, penyidik telah me­ngirimkan berkas perkara dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP pada Se­l­asa (12/7) ke Kejari Serang. 

“Kemudian ditindaklanjuti dengan peng­geledahan dan penyitaan alat bukti berupa 1 unit device Ipad merk Apple dari kediaman tersangka NM di Pe­sanggrahan Jakarta Selatan pada Kamis (14/7),” kata mantan Kapolres Gowa, Sulawesi Selatan tersebut. 

Shinto mengungkapkan, peng­ge­ledahan dan penyitaan dilakukan pe­nyidik pasca menerima penetapan ijin penggeledahan dan ijin penyitaan dari PN Jakarta Selatan masing-masing pada tanggal 4 Juli 2022 dan 7 Juli 2022. “Peng­­geledahan dan penyitaan dilaku­kan penyidik pasca menerima penetapan ijin penggeledahan dan izin penyitaan dari PN Jakarta Selatan,” kata Shinto. 

Dikatakan Shinto, pasca upaya paksa ter­hadap Nikita Mirzani, penyidik ber­kewajiban memenuhi hak-hak yang ber­sangkutan untuk dimintai keterangan dengan pendampingan penasehat hu­kum. “Kita akan penuhi haknya (p­e­me­riksaan sebagai tersangka-red) dan melanjutkan penyidikan perkara tersebut secara profesional dan prosedural hing­ga dapat memberikan kepastian hukum,” tu­tur Shinto. (fam/air)