DECEMBER 9, 2022
Radar Serang

162 Hektare Masuk Kawasan Kumuh

post-img

*Kesultanan Banten Jadi Prioritas

 

SERANG–Luas kawasan kumuh Kota Serang masih terbilang besar. Dari total 215 hektare, baru 53,3 hektare atau 24,66 persen kawasan kumuh yang tertangani. Masih tersisa 162 hektare di Kota Serang yang masuk kawasan kumuh.

“Sisa kawasan kumuh di Kota Serang saat ini seluas 162 hektare atau sekitar 76 persen lagi yang harus dituntaskan oleh pemerintah baik pusat, dan Pemprov Banten,” kata Walikota Serang Syafrudin usai membuka acara Lokakarya Pemanfaatan dan Pemeliharaan Skala Kawasan Banten Lama Kota Serang Program Kotaku 2022 di Universitas Banten Jaya (Unbaja), Kota Serang, Senin (22/8).

Menurut Syafrudin, luas kawasan kumuh terbesar berada di Kecamatan Kasemen. Dia menargetkan selama kepemimpinannya, penuntasan kawasan kumuh mencapai 60 persen. “Paling tidak sudah di atas 60 persen,” kata Syafrudin.

Syafrudin mengaku akan memprioritaskan lingkungan di sekitar Kawasan Kesultanan Banten, Kelurahan Banten untuk mendapat program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) pada 2022.

Tujuannya untuk mendukung salah satu ikon Kota Serang sebagai kawasan wisata religi. “Jadi khusus Kotaku ini difokuskan untuk di Kelurahan Banten,” ujar Syafrudin.

Menurut Syafrudin, program Kotaku merupakan upaya strategis pemerintah melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mempercepat penanganan pemukiman kumuh di Indonesia, termasuk di Kota Serang.

“Karena kawasan Banten lama ini menjadi ikon Kota Serang yang harus lingkungannya di sekitar Banten Lama, itu harus sudah tidak kumuh,” katanya.

“Kalau lingkungannya tidak kumuh. Maka pengunjung akan dengan nyaman datang kembali untuk berkunjung ke Kawasan Kesultanan Banten. Yang diuntungkan kan, masyarakat sekitar juga,” tambah Syafrudin.

Syafrudin mengungkapkan beberapa program Kotaku yang telah berjalan di Kota Serang yaitu, turap, tembok penahan tanah (TPT), jembatan warna-warni, pedestrian, dan jalan lingkungan. “Kalau ini terus dilakukan maka ini sejalan dengan program Pemkot Serang,” katanya.

Perwakilan Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Banten Yayat Wihadi menuturkan, berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, penanganan kawasan kumuh dibagi kewenangannya antara pemerintah kota/kabupaten, provinsi,

dan pusat.

Rinciannya, 15 hektar lebih menjadi kewenangan pemerintah pusat. Untuk 10 hektare hingga 15 hektare kewenangan Pemprov, dan di bawah 10 hektare merupakan kewenangan pemerintah kota atau kabupaten. “Pemerintah kabupaten/kota itu merupakan nahkoda. Jadi, dia panglima untuk pembangunan wilayah kumuhnya. Sehingga untuk itu sudah kita bagi-bagi dan kebetulan kita tahun 2019-2020 hingga tahun ini kita di kabupaten/kota sedang melaksanakan kualitas permukiman melalui skala kawasan,” katanya.

Yayat menjelaskan, lokakarya pemanfaatan dan pemeliharaan skala kawasan Banten Lama Kota Serang Program Kotaku 2022 merupakan lanjutan dari pembangunan fisik. Lokakarya mengajak masyarakat memelihara infrastruktur, pemanfaatan fasilitas yang sudah dibangun. “Kan tadi Pak Wali (Walikota Serang Syafrudin-red) bilang sudah peningkatan kualitas permukiman kumuh untuk membangun permukiman yang layak huni dan berkelanjutan," katanya.

“Berkelanjutan ini artinya infrastruktur ini bisa dilanjutkan oleh masyarakat. Tidak rusak untuk periode tertentu,” katanya.

Yayat mengungkapkan, pada pembangunan tahap dua program Kotaku di Kota Serang, masih terkendala lahan. (fdr/nda)