DECEMBER 9, 2022
Bisnis - Peluang Usaha

49 Kasus Penyelewengan BBM Subsidi Ditindak Tegas

post-img

JAKARTA - PT Pertamina (Persero) meng­apres­iasi Polri yang terus melakukan peni­ndakan terhadap penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Pada 2022 ini sebanyak 49 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di seluruh Indonesia sudah mendapatkan tindakan tegas dari kepolisian.

Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan, tindakan yang dilakukan Polri ini menjadi pilar penting dalam upaya penyaluran BBM bersubsidi yang tepat sasaran ke masyarakat. Terlebih, BBM bersubsidi ini berasal dari anggaran negara. 

“Perlu diketahui, anggaran subsidi dan kom­pensasi energi di tahun 2022 ini mencapai lebih dari Rp500 triliun. Artinya, ada uang negara dan hak masyarakat yang berhak me­nikmati BBM dengan harga terjangkau pada BBM subsidi yang kita salurkan ini,” ujar Nicke dalam keterangan resminya, kemarin.

Nicke mengatakan, dari banyaknya kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, paling banyak modus penyelewengan yang dilakukan, yakni melakukan penimbunan dan penyelundupan BBM subsidi, pembelian BBM subsidi dengan jeriken tanpa izin untuk dijual kembali, dan penjualan BBM bersubsidi untuk pelaku industri. 

Nicke menegaskan Pertamina berkoordinasi dan bersinergi de­ngan berbagai pihak dalam upaya peng­hentian penyalahgunaan BBM bersubsidi. “Penga­wasan ini tidak dapat dilakukan sendirian oleh Pertamina. Selain regulasi, pengawasan bersama adalah cara yang perlu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kembali penyalahgunaan agar BBM subsidi ini disalurkan dengan tepat sasaran,” katanya. (bie)