DECEMBER 9, 2022
Lebak - Viral

Bupati Surati Kemenpan RB

post-img

DIWAWANCARAI WARTAWAN: Bupati Iti Octavia Jayabaya diwawancarai wartawan usai menggelar acara di pendopo Pemkab Lebak.(Dok Radar Banten)


Terkait Penataan Honorer

LEBAK - Bupati Iti Octavia Jayabaya menyurati Kementerian Pendayaguna­an Aparatur Negara dan Reformasi Bi­rokrasi (Kemenpan RB) Republik In­donesia. Orang nomor satu di Lebak ini meminta waktu untuk melakukan pe­nataan tenaga honorer hingga 2025.

Diketahui, surat tersebut merupakan ba­lasan Surat Edaran (SE) dari Ke­menPAN RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Ke­pe­ga­waian di Lingkungan Instansi Pe­merintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditunjukan kepada Pejabat Pem­bina Kepegawaian (PPK) di ling­kungan Kementerian atau Lembaga Ins­tansi Pusat dan Instansi Daerah.

“Bupati sudah berkirim surat ke Men­pan RB agar Lebak diberi waktu me­lakukan penataan tenaga honorer sam­pai Desember 2025,” kata Iqbalu­din, Kepala Bidang Pengadaan, Pem­ber­hentian dan Informasi pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sum­ber Daya Manusia (BKPSDM) Le­bak kepada Radar Banten, Senin (22/8).

Selain itu, Bupati juga sudah berkirim surat ke Menpan agar Lebak diberi for­masi pegawai pemerintah dengan per­janjian kerja (PPPK) untuk diisi oleh tenaga honorer yang memenuhi persyaratan.

“Untuk pengangkatan atau rekrutmen PPPK sekarang masih belum, tapi mung­kin akan dilakukan secara ber­tahap,” jelasnya. 

Kini, Pemkab Lebak tengah melaku­kan pendataan terhadap tenaga ho­no­rer di lingkungan Pemkab Lebak.

Sementara itu, Sekertaris Badan Ke­uangan dan Aset Daerah (BKAD) Le­bak Agung mengatakan, jika pe­ngang­katan tenaga honorer benar-benar akan dilakukan sehingga jumlah tenaga PPPK di Lebak akan bertambah. BKAD dengan Tim Angggaran Pe­merintah Daerah (TAPD) akan me­laku­kan pembahasan tentang pengga­jian tenaga PPPK di APBD 2023.

Tahun ini, pihaknya sudah mengang­garkan dana Rp108 milliar untuk gaji 1.501 tenaga pendidik dan 723 tenaga k­e­sehatan.

“Sekarang, daerah dipaksa untuk menggaji tenaga kesehatan dan tenaga pen­didik yang total jumlahnya 2.224 orang. Dengan rincian gaji setiap orang­nya Rp3,5 juta per bulan. Se­hingga dengan ditambah gaji 13 dan 14 maka anggaran yang dihabiskan Rp108 miliar, “ kata Agung. 

Ia menuturkan, pemerintah daerah belum bisa memastikan apakah APBD Lebak bisa mencukupi untuk alokasi gaji PPPK atau tidak. Namun, TPAD akan mencari sumber anggaran lain guna menutupi kebutuhan tersebut. 

“TAPD akan fokus untuk cari sumber anggaran dengan diutamakan dari pe­ningkatan pendapatan daerah. Se­perti tahun lalu kita tutup gaji CPNS dan PPPK dari pendapatan, bukan dari refocusing. Jika pendapatan tidak juga tercukupi, maka alternatif terakhir adalah mengalihkan prioritas pem­ba­ngunan dari infrastruktur untuk gaji PPPK,” kata Agung.(mg-02/tur)