DECEMBER 9, 2022
Bisnis - Peluang Usaha

Optimalkan APBD untuk Kendalikan Inflasi di Daerah

post-img

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta kepala daerah melakukan optimalisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mengen­dalikan inflasi yang terjadi di daerah. 

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 500/4825/SJ tentang Penggunaan Belanja Tak Terduga dalam rangka Pengendalian Inflasi di Daerah. SE yang dikeluarkan pada 19 Agustus 2022 itu ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia. 

SE ini juga merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo pada Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi Tahun 2022. Karena itu, untuk menjaga ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga pangan, daya beli masyarakat, dan mendu­kung kelancaran distribusi serta stabilitas perekonomian di daerah, dibutuhkan dukungan dan langkah-langkah strategis dari seluruh kepala daerah. 

“Diminta gubernur/bupati/wali kota untuk melakukan optimalisasi anggaran dalam APBD yang terkait dengan pengen­dalian inflasi daerah antara lain menjaga keterjangkauan harga, daya beli masyarakat, kelancaran distribusi dan transportasi, kestabilan harga pangan, ketersediaan bahan pangan terutama dengan kerja sama antardaerah, serta memberikan bantuan sosial untuk masyarakat yang rentan terhadap dampak inflasi di masing-masing daerah,” demikian tertulis dalam poin 9 SE tersebut, sebagaimana dikutip dari laman Kemendagri. 

Sebagai informasi, dalam butir E.55.c Lam­piran Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 ten­tang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 ditegaskan, bahwa dalam rangka menjaga stabilitas pereko­nomian di daerah dan mengatasi perma­salahan ekonomi sektor riil, serta menjaga sta­bilitas harga barang dan jasa yang terjangkau oleh masyarakat, Peme­rintah Daerah diminta untuk menyediakan anggaran untuk dua hal. 

Pertama, mendukung tugas Tim Penge­dalian Inflasi Daerah (TPID). Kedua, mengendalikan harga barang dan jasa yang menjadi kebutuhan masyarakat, seperti penyediaan sembilan bahan pokok, melalui belanja tidak terduga yang dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan. 

“Dalam hal alokasi anggaran dimaksud belum tersedia, dapat menggunakan sebagian alokasi anggaran belanja tidak terduga melalui pergeseran anggaran kepada perangkat daerah dengan melaku­kan perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD untuk selanjutnya ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD atau dituangkan dalam Laporan Realisasi Anggaran bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan perubahan APBD atau telah melakukan perubahan APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi poin 10 dalam SE tersebut. 

Sementara itu diketahui pada Bab II Butir D.4.k Lampiran Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah ditegaskan bahwa tata cara penggunaan belanja tidak terduga untuk mendanai keperluan men­desak dilakukan melalui pergeseran anggaran dari belanja tidak terduga kepada belanja SKPD/Unit SKPD yang membidangi. 

Adapun tata caranya, yaitu, pertama, da­lam hal anggaran belum tersedia, peng­gunaan belanja tidak terduga terlebih dahulu diformulasikan dalam RKA-SKPD yang membidangi keuangan daerah. 

Kedua, dalam hal anggaran belum ter­cukupi, penggunaan belanja tidak terduga terlebih dahulu formulasikan dalam Perubahan DPA-SKPD. 

Ketiga, RKA-SKPD dan/atau Perubahan DPA-SKPD sebagaimana dimaksud dalam tahap pertama dan tahap kedua menjadi dasar dalam melakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD untuk selanjut­nya ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD atau dituangkan dalam Laporan Realisasi Anggaran bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan perubahan APBD atau telah melakukan perubahan APBD. 

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni menegaskan, dalam menanggulangi inflasi di daerah, gubernur, bupati dan wali kota dapat menggunakan dua sumber anggaran. Pertama, anggaran dari kegiatan yang sudah dialokasikan pada APBD dan dapat diang­garkan dalam perubahan APBD. Kedua, kebu­tuhan anggaran tersebut dapat meng­gunakan alokasi BTT. “Penggunaan BTT dapat dilakukan de­ngan cara menggeser ang­garan kepada perangkat daerah terkait melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) menge­nai penjabaran APBD,” ucap Fatoni dikutip dari JawaPos.com, kemarin.

Menurut Fatoni untuk 2023, Kemendagri juga telah menyiapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran (TA) 2023. Langkah ini dilakukan agar daerah dapat mengalokasikan anggaran penanganan tersebut dalam rancangan APBD yang saat ini sedang dalam proses penyusunan.

“Upaya ini untuk menjaga stabilitas perekonomian di daerah dan mengatasi permasalahan ekonomi sektor riil. Hal ini termasuk untuk menjaga stabilitas harga barang dan jasa agar terjangkau oleh masyarakat,” pungkasnya. (bie)