DECEMBER 9, 2022
Cilegon

Tak Boleh Sembarangan Merokok

post-img

CILEGON - Bagi para perokok nanti harus memperhatikan aturan bila ingin merokok di wilayah Kota Cilegon. Dalam waktu dekat ini Pemkot Cilegon akan memberlakukan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Berdasarkan Perda tersebut, KTR meru­pakan ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau memproduksi, menjual, mengiklankan dan mempromosikan rokok pada area yang telah ditetapkan, seperti area kesehatan, tempat proses belajar mengajar, dan tempat lainnya.

Upaya mewujudkan program itu, Dinas Kesehatan Kota Cilegon menggelar Koordinasi Lintas Sektor Kawasan Tanpa Rokok pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di aula Dinkes Kota Cilegon, Senin (22/8).

Walikota Cilegon Helldy Agustian mendukung penerapan Kawasan Tanpa Rokok di Kota Cilegon. “Ke depan KTR ini akan ditentukan secara lebih rinci, jadi nanti orang yang merokok tidak sembarangan, ada tempatnya. Saya sangat mendukung adanya program ini sebab program ini merupakan aturan dan sebagai produk hukum dari Pemkot melalui DPRD Kota Cilegon. Jadi tolong nanti dilaksanakan,” ungkap Helldy.

Helldy berharap dengan adanya KTR masyarakat bisa menikmati udara bersih dan sehat, serta terhindar dari berbagai risiko yang merugikan kesehatan dan kehidupan. 

“Program KTR ini bukan berarti kita melarang masyarakat untuk merokok, akan tetapi yang dimaksud kawasan atau tempat ini tidak boleh sembarangan, ada tempatnya untuk merokok. Selain itu dengan diterapkannya KTR ini juga masyarakat dapat merasakan udara bersih serta dapat terhindar dari risiko yang merugikan kesehatan,” katanya.

Kepala Dinkes Kota Cilegon Ratih Purnamasari menyampaikan bahwa asap rokok sangat berbahaya untuk kese­hatan. “Semua orang berhak dilin­dungi kesehatannya dari paparan asap rokok orang lain, sebab tidak ada batas aman bagi paparan asap rokok dika­renakan racun yang dikandung asap rokok yang masuk ke dalam tubuh secara kumulatif akan tersimpan dan menim­bulkan berbagai gangguan kesehatan,” ungkapnya. (raj)