DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Dua WN China Dituntut 8 Bulan Penjara

post-img

SERANG-Dua warga negara (WN) Chi­na Li Shuzen dan Ke Wenxiang di­tuntut delapan bulan penjara di Pe­nga­dilan Negeri (PN) Serang, Selasa (22/8). Keduanya dianggap terbukti bersalah menggelapkan mesinlas merk Jiaxin Yuren Wire Mesh Machine Ma­nufacturing Co.LTD milik PT Newland Steel (NS). 

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Ban­ten Pujiyati mengatakan, perbuatan keduanya telah memenuhi...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan