DECEMBER 9, 2022
Pandeglang

TPP ASN Dipangkas 45 Persen

post-img

PANDEGLANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang mengeluarkan kebijakan pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) untuk aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Tunjangan tersebut dipangkas hingga 45 persen, dengan alasan keterbatasan fiskal.

Informasi yang dihimpun Radar Banten, pemangkasan pembayaran TPP ASN dan P3K ini dampak dari Perat...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan