MEMBERIKAN PENJELASAN: Analis kebijakan Penanaman Modal pada DPMPTSP Kabupaten Pandeglang Tedy Fauzi (sebelah kiri) memberikan penjelasan terkait izin waralaba, Kamis (22/9). (Adib/Radar Banten)
PANDEGLANG - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang untuk sementara tidak akan mengeluarkan izin pendirian waralaba. Karena pemerintah daerah bersama DPRD masih membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas (Perda) Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Waralaba, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.
Analis Kebijakan Penanaman Modal pada DPMPTSP Pandeglang Tedy Fauzi mengatakan, saat ini DPMPTSP belum bisa mengeluarkan izin pendirian waralaba yang baru.
“Terutama pada kecamatan yang waralabanya sudah lebih dari empat. Maka kami akan menolaknya,” katanya kepada Radar Banten, Kamis (22/9).
Selama ini, Bupati Irna Narulita mengeluarkan kebijakan moratorium izin pendirian waralaba. Apalagi, sampai saat ini revisi Perda Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Waralaba, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, belum selesai.
“Saat ini masih dalam pembahasan. Selama itu belum disahkan maka kami masih mengacu pada Perda yang lama,” jelasnya.
Dalam Perda sebelumnya, salah satu poinnya, yaitu di satu kecamatan tidak boleh lebih dari empat waralaba. Sedangkan dalam Perda yang masih revisi, untuk jumlah tidak ada batasan hanya diatur jarak ke pasar rakyat.
“Karena revisi Perda belum disahkan maka untuk izin baru waralaba masih bisa diberikan, namun di kecamatan yang jumlah waralabanya kurang dari empat titik. Misalnya saja di Cibitung dan Keroncong masih bisa karena memang jumlah waralaba kurang dari empat,” terangnya.
Sedangkan kalau wilayah perkotaan, seperti di Kecamatan Pandeglang sudah tidak bisa karena sudah lebih dari empat. Oleh karena itu, setiap investor yang ingin membangun waralaba diarahkan ke kecamatan yang waralabanya kurang dari empat.
“Untuk izin baru waralaba kita masih menunggu disahkannya Perda. Yang mana draft revisi Perdanya mencakup Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Sektor Perdagangan dan Permendag 23 Tahun 2021 tentang Penataan Pusat Perbelanjaan Toko Swalayan dan Pasar,” katanya.
Salah seorang warga Pandeglang Wibowo berharap, revisi perda segera dituntaskan. “Soalnya sudah lama Raperda tersebut belum juga selesai. Hal itu tentunya bagi saya pribadi menghambat investasi,” ungkapnya.
Ia mengaku, lambatnya pembahasan revisi Raperda membuat lahan kosong miliknya di lokasi strategis belum bisa dibangun waralaba. Padahal sudah siap dikontrak dari 2021.
“Namun karena revisi Perda enggak tuntas maka kontrak belum deal. Padahal untuk lahannya sudah ada dibeberapa lokasi,” tukasnya. (mg-01/tur)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GEN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
- NUSANTARA metro disway
- FOKUS DISWAY
