DECEMBER 9, 2022
Utama

Marak, Pelecehan Seksual Anak

post-img

99 Anak di Lebak Jadi Korban 

LEBAK – Angka kekerasan seksual di Kabupaten Lebak di tahun 2022 ini cukup tinggi. Sejak Januari hingga Agustus 2022 ini sudah ada 99 anak di bawah umur dengan jenis kelamin perempuan dan laki-laki yang jadi korban predator seksual. 

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Penanganan Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KP3A) Lebak, Fuji Astuti.

Fuji menerangkan, para korban mayoritasnya merupakan perempuan yang masih di bawah umur dengan rentan usia 7-16 tahun. 

“Dari bulan Januari hingga Agustus tahun ini kita sudah mencatat ada 99 kasus kekerasan seksual terhadap anak di Lebak. Mereka merupakan anak yang masih di bawah umur,” kata Fuji.

Lebih mirisnya, Fuji menyebut bahwa pelaku pelecehan seksual itu merupakan orang dekat korban, seperti orangtua tiri, paman, tetangga bahkan guru di sekolah mereka.

Menurutnya, banyak faktor yang menjadi pemicu tindakan pelecahan dan kekerasan ter­hadap perempuan dan anak di Kabupaten Lebak, salah satunya yakni faktor ekonomi, edukasi hingga kurangnya pengawasan orang tua.

Fuji mengungkapkan, terdapat beberapa kendala yang dihadapi oleh UPTD dalam melakukan penanganan kasus pelecehan seksual terhadap anak. Salah satunya adalah miss komunikasi antar stakeholder. Bahkan, Fuji mengaku kerap mendapatkan cemoohan dari pihak tertentu saat menangani kasus pelecehan seksual.

“Kendala yang dihadapi adalah orang-orang yang memarahi kita. Kita pernah datang ke suatu Desa, namun di Desa itu kita dimahari. Mereka bilang bahwa Desa mereka tidak terjadi apa-apa, padahal di sana ada suatu kasus yang membuat kita harus turun tangan,” ungkapnya.

Ia menuturkan, UPTD memiliki pen­dam­ping di 345 Desa yang tersebar di Kabupaten Lebak. Para pendamping itu akan siap untuk memberikan pendampingan secara hukum hingga terapi bagi setiap korban pelecehan seksual.

“Kita sampaikan kepada para orang tua di Lebak untuk tidak sengan untuk melapor­kan kepada kami jika terjadi kekerasan seksual yang menimpa sang buah hati, ataupun orang yang berada di sekitar. Kita pas­tikan setiap korban akan mendapatkan pen­dampingan,” tuturnya.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lebak, Oman Rohmawan menyatakan, marak­nya kasus pelecehan seksual terhadap anak maka Lebak ini masuk ke dalam daerah yang darurat kekerasan pada anak.

Menurutnya, fenomena pelecehan seksual diibaratkan gunung es. Yang mana, semakin digali, maka semakin banyak kasus yang ditemukan. Sebab, banyak warga yang enggan untuk melaporkan kasus yang mereka alami kepada aparat penegah hukum.

“Setiap kasus memiliki faktor yang berbeda-beda, dan sebenernya kasus banyak di masyarakat, cuman kan ada yang berani lapor ada juga yang masih menganggap aib sehingga enggan melapor,” ujarnya.

Untuk mencegah kasus itu sendiri, Oman berpendapat jika diperlukan ke­sadaran dan kepedulian semuan pihak khususnya peran orang tua dalam penga­was­an anak. Dirinya pun meminta kepada warga Lebak yang jika menemu­kan adanya kasus atau bahwa terdapat anak di se­kitaran yang menjadi korban untuk tidak segan melaporkannya ke­pada pihak ke­polisian dan meminta pendampingan me­lalui LPA maupun UPTD PPA Lebak.

“Ya begitulah, kalau kata Kak Seto itu melindungi anak butuh orang se­kampung. Artinya semua pihak harus te­r­libat,” imbuhnya.


TINDAK TEGAS

Terpisah, Bupati Iti Octavia Jayabaya meminta kepada aparat penegak hukum (APH) untuk menindak tegas setiap pe­laku pelecehan seksual terhadap anak di Kabupaten Lebak. Ia pun tidak akan segan memberikan sanksi tegas kepada pelaku apalagi itu merupakan anak buahnya.

“Tentunya kita akan berikan tindakan tegas kepada para oknum pelaku ke­ke­rasan seksual terhadap anak. Khu­susnya jika oknum itu merupakan apa­ratur sipil negara (ASN),” kata Bupati.

Bupati mengatakan, pihaknya sendiri sudah secara konsen melakulan berbagai upaya untuk mencegah adanya kasus ke­ke­rasan seksual dan melindungi hak para anak dan perempuan di Kabupaten Le­bak. Hal itu sesuai dengan sosok diri­nya yang merupakan Bupati Lebak perem­­­puan yang sudah menjabat hampir 10 tahun.

“Pemerintah Kabupaten Lebak kon­sisten menangani dan memberantas ka­sus kekerasan dan pelecehan terhadap anak. Sebagai pemimpin perempuan kita harus ramah anak dan perempuan. Ini menjadi poin penting masa pemimpin perempuan tidak bisa menjaga program perempuan,” ujarnya.

Iti mengatakan, Lebak sendiri beberapa waktu yang lalu berhasil mendapatkan penghargaan Kota Layak Anak (KLA) dari Kementrian Pemberdayaan Perem­puan dan Perlindungan Anak (PPPA). Ia pun tidak berbangga diri karena meng­ingat masih banyak kasus tentang ke­kerasan seksual baik terhadap pe­rempuan maupun anak.

“Kita belum ada peningkatan dari tahun lalu masih tingkat madya. Tapi ini akan terus menjadi motivasi kita men­jadi kota layak anak dan memi­nimalisir kekerasan,” ujarnya.

Politisi partai Demokrat ini pun me­nyebut bahwa terdapat beberapa faktor yang menyebabkan banyaknya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Lebak. Di antaranya yakni ku­rangnya tenaga guru untuk mengawasi dan mengedukasi perkembangan anak di sekolah, juga minimnya sarana pra­sana (Sarpras) di Lebak.

“Kita di Lebak kekurangan guru, sarpras kita juga terbatas. Kita punya kelulusan SMP 17 ribu tapi sarpras kita hanya mam­pu mencukupi 6-7 ribu berarti ada keku­rang­an disana sekitar 10 ribu ruang kelas baru. Makanya kita sam­paikan anggaran APBD kita. Kita mohon ke provinsi interfensi penambahan ang­garan untuk membangun sarpras. Karena dengan jumlah guru dan sarpras yang memadai, kita bisa menekan kasus itu melalui pendidikan akhlak dan etika yang sangat penting dibangun di­keluarga dan sekolah,” kata Bupati.

Bupati Lebak dua periode ini pun meng­­ungkapkan, untuk mencegah kasus itu sendiri tidak bisa hanya meng­gandalkan dari Pemkab Lebak saja, namun seluruh pihak khususnya anggota keluarga harus terlibat. 

Menurutnya, salah satu kegiatan yang bisa mencegah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah dengan mengi­kuti program magrib mengaji dan meningkatkan pendidikan agama di keluarga.

“Masalah ini harus ditangani bersama dari alim ulama, tingkat desa, kecamatan untuk terus mengajak masyarakat, karena kasus ini kan selalu ada di sekitar kita. Jangan hanya kita mengandalkan te­naga pendidik tapi bagaimana per­lindungan di dalam keluarga juga. Baru kemudian lingkungan pendidikan kita yang ramah anak. Saya berharap gerakan ini bisa diikuti semua stakeholder dan moga-moga meningkat ,” harapnya.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lebak, Pupu Mahpudin mengencam setiap pelaku pelecehan seksual terhadap di Kabupaten Lebak. Menurutnya, pelecehan seksual merupakan perilaku biadab yang tidak dibenarkan oleh agama. 

Ia pun meminta kepada APH untuk tidak segan dan memberikan sanksi tegas kepada setiap pelaku pelecahan sek­sual. Ia juga meminta kepada APH untuk memberantas prostitusi di Ka­bupaten Lebak yang menyebabkan degra­dasi akhlak.

“Kita minta APH untuk tidak segan berikan hukuman yang seberat-beratnya ke­pada pelaku. Jangan sampai ada rua­ng bagi para pelaku untuk berkeliaran di ruang publik,” pungkasnya. (mg02/air)