DECEMBER 9, 2022
Radar Serang

Pengelolaan CSR Belum Maksimal

post-img

BINCANG: Walikota Serang Syafrudin (kanan) berbincang dengan Walikota Dumai Paisal, di Kantor Walikota Serang, Kamis (22/9)

 

SERANG–Aturan pengelolaan dana corporate social responsibility (CSR) di Kota Serang masih harus diperbaiki. Demikian terungkap saat Walikota Dumai, Provinsi Riau Paisal dan rombongan Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Dana Sosial Perusahaan (DSP) Kota Dumai melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Pemkot Serang, Kamis (22/9).

Rombongan Walikota Dumai ini disambut Walikota Serang Syafrudin didampingi Asisten Daerah (Asda) I Kota Serang Subagyo, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Serang M Ridwan dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Serang.

Asda I Kota Serang Subagyo mengatakan, kunker Walikota Dumai sebagai studi komparasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. “Kita sampaikan apa adanya bahwa kami di CSR di kita memang juga belum berjalan maksimal,” ujarnya kepada wartawan.

“Jadi di kita sebetulnya sudah kami sampaikan kemarin, pada saat melakukan komunikasi dari Sekretariat DPRD Kota Dumai, bahwa Perda kita sudah masuk di Bapemperda tahun ini untuk dicabut,” tambah Subagyo.

Kata Subagyo, belum berjalan maksimal Perda tersebut di Kota Serang, karena amanat di Perda Nomor 5 Tahun 2010 itu pembentukan badan pengelola CSR. Kata dia, saat itu Perda hanya mengacu pada UU Perseroan Terbatas. Dimana, ada kewajiban dari perusahaan memberikan tanggung jawab sosial terhadap warga masyarakat sekitar. “Tapi memang kita belum punya dasar hukum yang ada. Yang kuat waktu itu. Setelah terbentuk, tertata ada beberapa yang bertentangan dengan aturan-aturan tentang tanggung jawab sosial perusahaan,” katanya.

Subagyo mengatakan, perusahaan yang ada di Kota Serang sudah melaksanakan CSR langsung kepada masyarakat. Meskipun secara teknis belum terkoordinasi dengan Pemkot Serang.

Lebih lanjut, Subagyo mengatakan, kehadiran Kota Dumai telah menerapkan menggunakan forum CSR sebagai media untuk mengakomodir CSR dari tiap perusahaan tapi belum berjalan maksimal. “Daya tarik kunker ke Kota Serang karena Pemkot telah menentukan 1-3 persen dari laba bersih perusahaan untuk diberikan CSR,” katanya.

“Ada kalimat itu (1-3 persen) yang menjadi daya tarik dari Kota Dumai. Tapi sebetulnya itu nggak bisa diprioritaskan,” tambahnya.

Sementara itu, Walikota Serang Syafrudin mengatakan, kunker Walikota Dumai dan rombongan Pansus DPRD Kota untuk tukar informasi baik. “Oleh karena itu saling tukar informasi. Mudah-mudahan pertemuan hari ini bisa memberikan manfaat, terutama untuk masyarakat masing-masing Kota Serang dan Kota Dumai,” katanya.

Syafrudin menjelaskan, dari sisi APBD Kota Serang, pertama hanya beberapa miliar sampai Rp75 miliar saat itu, kemudian tak memiliki PAD. “Alhamdulillah sekarang sudah Rp1,4 triliun hampir Rp1,5 triliun. Kemudian PAD sudah Rp300 miliar. Mudah-mudahan di 2023 bisa meningkat,” katanya.

Sementara itu, Walikota Dumai Paisal mengatakan, kunker ke Kota Serang belajar Perda CSR bersama Pansus Raperda tentang Dana Sosial Perusahaan (DSP) dari perusahaan baik swasta dan badan usaha milik daerah di Kota Serang. “Setelah kami kesini rupanya Perda tersebut belum berjalan maksimal. Tapi intinya banyak masukkanlah, sehingga Insya Allah nanti kami bisa menyempurnakan dari Perda DSP yang kami revisi ke depan,” ujar Paisal.

Paisal menjelaskan, pihaknya tengah merevisi Perda DSP atau CSR. Tujuan merevisi Perda DSP atau CSR ini karena sampai hari ini bantuan perusahaan untuk Kota Dumai belum terkoordinir dengan baik. “Dengan Perda ini kami berharap nanti CSR ini dapat dikoordinir dan bisa untuk membangun Kota Dumai khususnya,” katanya.

Paisal mengaku pihaknya sudah membentuk wadah atau forum CSR, hanya nilai angkanya yang harus dikuatkan. “Jadi Insya Allah direvisi ini kami ingin menguatkan, bahwasannya ada prosentase dari perusahaan untuk membagi laba perusahaannya untuk Kota Dumai,” katanya.

"Alhamdulillah banyak perusahaan yang support di Kota Dumai. Banyak dapat bantuan baik difasilitasi tempat, maupun untuk Kota Dumai, pendidikan kesehatan dan lainnya," tambah Paisal.

Paisal menegaskan, pihaknya kunker ke Kota Serang lantaran Pemkot Serang telah memiliki Perda CSR dan ada laba bersih 3 persen dari CSR perusahaan. Tapi, penerapannya terkendala Peraturan Menteri Sosial. “Jadi ada angka ini mereka harus wajib untuk membantu Pemkot Dumai, baik perusahaan swasta maupun BUMN untuk pembangunan,” katanya. (fdr/nda)