ARSIP: Pembangunan gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Serang, Kamis (1/9) lalu. DPK Kota Serang mengusulkan pembangunan depo arsip kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah agar masuk pada APBD 2023.
SERANG-Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Serang mengusulkan pembangunan depo arsip kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar masuk pada APBD 2023. Depo arsip ini dibentuk sebagai perlindungan arsip yang saat ini masih tersebar di tiap organisasi perangkat daerah (OPD).
Kepala DPK Kota Serang Wahyu Nurjamil mengatakan, arsip baik statis maupun arsip dinamis masih berada di tiap OPD di lingkungan Pemkot Serang. Arsip tersebut tidak terkontrol penuh dan rentan rusak bila terjadi bencana. “Kalau arsip vital terus statis yang memang berkaitan perencanaan keuangan, perjanjian itu belum diserahkan ke kita, adanya di OPD yang di-leading sektor. Ini juga rentan,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (22/9).
Untuk itu, kata Wahyu, pihaknya mengusulkan pembangunan depo arsip. Depo itu merupakan gedung dan ruang penyimpanan arsip dirancang dengan struktur khusus guna memenuhi kebutuhan terhadap perlindungan arsip, serta mengutamakan tugas pemeliharaan dan perawatan arsip. “Karena sekarang lagi membangun gedung perpustakaan, maka sekalian kita mengusulkan kepada Walikota melalui TAPD dalam kegiatan 2023 mudah-mudahan dapat terbangun depo arsip,” katanya.
Kata dia, depo arsip berfungsi mengumpulkan seluruh arsip baik statis maupun dinamis, termasuk juga arsip sejarah dan data penduduk bila ingin diarsipkan sebagai bentuk perlindungan. “Jadi semua arsip di depo arsip nantinya, termasuk juga arsip masyarakat. Ini berkaca dari banjir kemarin banyak warga yang kehilangan arsip pribadi, maka nanti warga bisa juga menyimpan data salinannya,” terangnya.
Wahyu mengungkapkan, pembangunan depo arsip membutuhkan anggaran sebesar Rp7 miliar sesuai dengan Detail Engineering Design (DED) yang telah dibuat. Namun nilai tersebut masih dapat berubah sesuai dengan penyesuaian harga. “Kita sudah usulkan, nanti DPUPR (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang-red) yang akan membangun,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Kearsipan DPK Kota Serang Nani Sumarni mengatakan, landasan pengadaan depo arsip yaitu, Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. “Makanya itu diusulkan tahun ini,” katanya.
Menurutnya, depo arsip bukan sembarang tempat penyimpanan. Namun juga terdapat beberapa indikator yang harus dipenuhi sesuai aturan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). “Misalnya kelembabannya diatur, kemudian tahan api, dan indikator lainnya dari ANRI untuk membangun depo arsip,” terangnya.
Kata dia, saat ini stigma terhadap arsip hanya berupa kertas memang jadi tumpukkan dan tidak bisa digunakan. Padahal arsip merupakan memori kolektif. “Arsip itu penting, cuma stigmanya saja yang jelek,” katanya. (fdr/nda)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
