DECEMBER 9, 2022
Utama

Visi Perburuhan Almuktabar

post-img

Oleh : H. Karna Wijaya

“Tampak sebagai suatu bayangan di penglihatan kita gambarnya berduyun-duyun kaum yang mudla­rat dari segala bang­sa dan negeri, pucat muka dan ku­rus badan, pa­kai­an berkoyak-koyak... kaum yang ter­tindas dan seng­sara...”, inilah des­kripsi Soekarno (Dibawah Bendera Re­volusi, 1964) ten­tang sosok buruh dalam paradigma politik, hukum dan ekonomi kolonial. Klaster manusia yang membanting tulang dan memeras keringat untuk menghasilkan produksi barang dan/atau jasa yang hasilnya menjadi hak dan dinikmati majikan. Realitas deskriptif tersebut eksis, jauh sebelum Soekarno lahir, yaitu suatu masa dehumanisasi yang disebut zaman perbudakan.

Seiring perkembangan peradaban, hukum, ekonomi dan politik perbudakan dihapus dan hak-hak pekerja/buruh diatur dan dilindungi dalam konstitusi dan peraturan perundang-undngan berbagai negara, tak terkecuali di Indonesia. Pengaturan hak pekerja/buruh secara implisit diatur dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D UUD 1945 serta daitur lebih lanjut dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagkerjaan Juncto (Jo) Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dengan berbagai kontroversinya masih tetap berlaku hingga saat ini. 

Salah satu hak buruh adalah mendapat upah, dan agar upah buruh tidak terdegradasi, maka pemerintah melakukan intervensi (welfarestate theory) dalam bentuk penetapan upah minimum (UM) yang ditetapkan setiap bulan November tahun berjalan untuk tahun yang akan datang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang penerapannya ditolak kaum buruh. 

Penetapan UM menjadi agenda tahunan pemerintah, sekaligus menjadi agenda tahun serikat pekerja/buruh untuk menyampaikan aspirasi baik dalam bentuk political action yaitu dialog atau unjuk rasa/demonstrasi untuk menekan pemerintah agar menaikan nilai UM tahun mendatang dari tahun sebelumnya sesuai nilai yang mereka inginkan, maupun legal action dalam bentuk gugatan ke Pengadilan, manakala penetapan UM tidak sesuai dengan aspirasi mereka. 

Perjuangan serikat pekerja/buruh dalam political action dapat menimbulkan ekses dsiharmoni hubungan industrial, memunculkan kecemasan insvestor atas keamanan dan kenyamanan investasi, meruntuhkan gezag (wibawa pemerintah), bahkan penangkapan aktivis buruh seperti ‘drama’ penerobosan dan pendudukan ruang kerja gubernur banten tahun lalu.  

Ekses political action tersebut tampaknya menjadi referensi empiris Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar atau biasa dipanggil Bang AL, sehingga beliau (dengan difasilitasi Kadisnaker) berinisiatif mengundang pimpinan serikat pekerja/buruh dan Apindo dalam Forum Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Provinsi Banten pada Senin malam (19/09/22) yang lalu di ruang rapat kantor Gubernur Banten. Diawali makan malam, Bang Al menuangkan nasi dari baskom meja prasmanan ke atas perangkat makan (piring sendok dan garfu) dan memberikan secara langsung kepada para tamu satu persatu seraya berkata : “pejabat itu tugasnya melayani rakyat’ diiringi tertawa kecil, membuat para tamu kaget sekaligus tersanjung karena selama ini tidak pernah ada sikap atau perlakuan demikian. 

Selepas makan dan tanpa protokoler, pertemuan yang santai dan hangat dilanjutkan dengan dialog yang dimulai oleh Bung Dedi selaku Wakil Ketua LKS Tripartit, dengan memperkenalkan masing-masing anggota dari Unsur Serikat Pekerja/Buruh yang notabene para ketua serikat pekerja/buruh Provinsi Banten. Bung Dedi menjelaskan bahwa Gubernur ex officio sebagai Ketua LKS yang merupakan mandatori undang-undang ( Pasal 107 UU No. 13 Tahun 2003 Jo.UU No. 11 Tahun 2020 Jo. PP No. 8 Tahun 2005 Jo. PP No. 4 Tahun 2017 Jo. SK Gubernur Banten No. 560.05/Kep.321-Huk//2021) dan dialog pun berlangsung santai dan akrab hingga larut malam.

Ada hal menarik dalam dialog tersebut, manakala Bung Kamal (Ketua FSP-KEP Banten) menanyakan : “Apa visi Bapak tentang Perburuhan ?”, sebuah pertanyaan sederhana namun sangat filosofis. Mendapat pertanyaan ini, Bang AL dengan elegan memberikan jawaban elaboratif, komprehensif dan lugas. 

Pertama, Bang AL menolak menyebut ‘Buruh” tetapi menggunakan sebutan ‘Saudara’. ‘Sadura’ bermakna ‘paduluran’ yang memiliki akar sejarah dalam konsep Soepomo (salah satu founding father dan arsitek konstitusi NKRI) yakni negara integralistik (Marsilam Simanjuntak, Negara Integralistik, 1997). Dalam konsep Soepomo, NKRI adalah negara kekeluargaan/integralistik dimana rakyat dan pemimpin menyatu dalam mencapai cita-cita negara atau dalam konsep kepemimpinan Jawa dikenal dengan “Manunggaling Kawulo Lan Gusti”, yang bukan hanya diterapkan dalam konsepsi transendtal, tetapi juga diaplikasikan secara profan dalam sistem ketatanegaraan yakni bersatunya pemimpin dengan rakyat (Fachry Ali, Kekuasaan Jawa, 1986). 

Berbeda dengan konsep Soepomo yang banyak menuai kritik teoritik dan fraksis, karena dianggap menjadi dalil pembenaran otoriitarianitas dan melegitimasi praktek penyelenggaraan negara sepanjang Orde Baru yang distorsif. Konsep paduluran yang dimaksud Bang AL berkonten local wisdom yang menjadi pepeling para orang tua kepada anaknya dalam masyarakat Banten, yaitu Silih asih (dimaknai sebagai saling mengasihi dengan segenap kebeningan hati), silih asah (bermakna saling mencerdaskan kualitas kemanusiaan) dan silih asuh (tak pelak lagi dimaknai kehidupan yang penuh harmoni dan cinta kasih). Dalam konteks hubungan industrial, integrasi ketiga unsur (pemerintah, pengusaha dan pekerja/buruh) dalam paradigma paduluran merupakan satu titik dalam mozaik harmoni sosial yang mempercepat terwujudnya masyarakat Banten yang sejahtera sekaligus (dalam persepektif teoritik), konsep paduluran Bang AL mendekonstruksi pertentangan kelas (Buruh vs Kapitalis) ala sang Nabi Kaum Buruh, Karl Marx (Joseph A. Schumpeter, Capitalism, sosialism and democracy, Edition published in the Taylor & Francis e-Library, 2003).

Kedua, Bang AL senang dengan investasi yang masuk ke Banten, tetapi lebih senang bila investasi tersebut ‘padat karya’, artinya aliran modal yang dapat menyerap ribuan pekerja/buruh. Meskipun saat ini era digitalisasi dan robotik, tetapi produksi barang/jasa tetap membutuhkan sentuhan kemanusiaan, sebagai contoh sebuah perisahaan/pabrik sepatu di Banten yang mempekerjakan puluhan ribu pekerja/buruh perempuan. Produk sepatu dibutuhkan dan digunakan orang di seluruh dunia dan setiap orang minimal memiliki dua pasang sepatu, bahkan ada yang hobi mengoleksi puluhan bahkan ratusan sepatu. Pembuatan sepatu dengan model, lekukan dan kelenturannya tidak bisa dikerjakan oleh robot atau digital otomatic, tetapi membutuhkan tangan-tangan terampil para pekerja/buruh. Hal ini membuktikan bahwa human touch tetap determinan ditengah arus revolusi industri 4.0 bahkan dalam sociaty 5.0 sekalipun. Elaborasi ini, merefleksikan bahwa Bang AL lebih memprioritaskan investasi padat karya dengan tetap memperhatikan upah yang mensejahterakan ‘Saudara’ kita.

 Ketiga, upah “Saudara’ kita (sebagaimana dijelaskan diatas), dsisihkan untuk investasi di perusahaan temapat ‘Saudara’ bekerja. Misalnya upahnya tiga X rupiah, maka dua X rupiah digunakan untuk biaya hidup ‘Saudara’ dan yang satu X rupiahnya digunakan untuk investasi atau saham diperusahaan tersebut, sehingga ‘saudara’ bukan hanya menbadapat upah hasil kerja, tetapi juga mendapat benefit dari saham di perusahaan tersebut. Dengan kata lain, Bang AL mendorong partisipasi kepemilikan saham di perusahaan tempat ‘saudara’ bekerja. Sebuah gagasan besar dan visioner namun juga terkesan utopis. Tetapi gagasan yang terkesan utopia tersebut, bisa dimanifestasikan oleh seorang yang memiliki kekuasaan untuk itu (Gubernur) seperti Bang AL dengan ditopang dan didukung seluruh rakyat Banten terutama unsur pengusaha dan pekerja/buruh. Ingat pepatah : ‘Segegam kekuasaan, lebih berarti daripada sekeranjang kebenaran”. 

Keempat, dalam era globalasiasi dan revolusi industri saat ini, tidak ada satu negara pun yang bisa mencegah migrasi investasi/perusahaan dari satu negara ke negara lain atau dari satu daerah ke daerah lain. Hal ini disadari betul oleh Bang AL, maka Bang AL berkomitmen dan meminta suport para pimpinan SP/SB dan Apiindo untuk memelihara, merawat dan menjaga survival perusahaan di Banten dan mencegah migrasi investasi/perusahaan dari Banten keluar, karena teridentifikasi sudah banyak perusahaan yang memiliki (re)lokasi ke daerah lain diluar Banten. Komitmen tersebut dalam bentuk penciptaan kondisi hubungan industrial yang harmonis terutama menjelang penetapan upah minimum.

 Kelima, banyak perusahaan yang tutup akibat terdampak pandemi covid-19 yang lalu atau bermigrasi ke luar Banten. Bang AL menggagas/mewacanakan dan mengajak untuk secara bersama-sama mereaktivasi perusahaan yang tutup dan atau ditinggalkan migrrasi tersebut, dengan meng-endorse (modal) Bank Banten atau BUMD lainnya, tentu dengan pengelolaan yang profesional, transparan dan akuntabel.

Meskipun secara formal penjabat gubernur tidak memiliki visi, karena visi hanyalah milik gubernur definitif yang dipropagandakan dalam masa kampanye pemilihan gubernur dan diformalisasikan dalam Perda Pembangunan Jangka Menengah lima tahunan atau sepanjang periode gubernur definitif. Namun secara informal, penjabat gubernur tetap harus memiliki visi agar pembangunan terarah dan tidak sporadis. Lima catatan di atas mereflesikan visi perburuhan Almuktabar selaku penjabat Gubernur Banten. 

Pertanyaannnya adalah : mampukah Bang AL merealisasikan lima visi besar terebut dalam waktu yang relatif pendek, yang jika tidak ada aral melintang hanya memiliki waktu dua tahun atau hingga dilantiknya Gubernur hasil Pilgub 2024, ataukah masyarakat Banten memberikan kesempatan dan kepercayaan kepada Bang AL, untuk merealisasikan visinya dengan penambahan waktu ?!!! Wallahu’alam bishowab.  


Penulis adalah Staf Disnakertrans Prov. Banten dan Kandidat Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya