DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Pembunuh Istri di Puri Anggrek Dituntut 16 Tahun

post-img

SERANG - Wadison Pasaribu di­tun­tut 16 tahun penjara. Jaksa Pe­nun­tut Umum (JPU) Kejari Serang me­­nilai, warga Perumahan Puri Ang­grek, Kelurahan Teritih, Keca­matan Walantaka, Kota Serang, ini terbukti membunuh istrinya, Petry Sihombing, pada 13 Mei 2025. 

Menurut JPU Selamet, perbuatan ter­dakwa telah memenuhi unsur da­lam Pasal 340 KUH Pidana. "Men­jatuhkan pidana terhadap terd...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan