REALISASI PAJAK: Sejumlah anak muda berbincang di salah satu kafe di Jalan Veteran, Kota Serang, Jumat (22/11) lalu. Terdapat enam jenis pajak yang telah melampaui dari target, salah satunya PBJT Atas Makanan dan Minuman.
SERANG - Realisasi pendapatan pajak daerah Kota Serang telah mencapai 93,9 persen, atau sebesar Rp206,9 miliar dari target Rp220 miliar berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang per 10 Desember 2024.
Hampir 100 persen pencapaian itu, karena terdapat enam jenis pajak yang telah melampaui dari target. Seperti Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Atas Jasa Perhotelan 111,4 persen, PBJT Atas Makanan dan Minuman 101,6 persen, PBJT Atas Jasa Kesenian dan Hiburan 103,3 persen. Kemudian, PBJT Atas Parkir sebesar 112,2 persen, Pajak Reklame 101,8 persen, dan Pajak Air Tanah sebesar 121,7 persen.
Kepala Bapenda Kota Serang, W Hari Pamungkas menjelaskan, terdapat sisa waktu hingga 31 Desember 2024 untuk mengejar target dari sejumlah jenis pajak yang belum mencapai target. “Terdapat pajak daerah yang mengambil porsi paling besar sampai saat ini, yaitu 121,7 persen itu di pajak air tanah. Dari pajak air tanah dari target Rp1,8 M, sudah masuk Rp2,1 M,” kata Hari, Jumat (20/12).
Hari mengatakan, pada pajak hotel juga telah melampaui target. Dari Rp6,7 miliar target, kini mencapai Rp7,4 miliar. Selanjutnya pajak parkir mencapai Rp1,3 miliar, dari target Rp1,1 miliar. “Kemudian dari pajak resto atau makan minum itu dari target Rp36 miliar, kita sudah mencapai 36,5 miliar. Ini juga sangat signifikan dari sisi perpajakan yang sudah tercapai di atas 100 persen,” ungkap hari.
Meski demikian, terdapat pula sejumlah sektor pajak yang belum mencapai target. “Ada beberapa jenis pajak yang masih belum 100 persen, antara lain dari sisi BPHTB, PBB, dan sisi pajak Penerangan Jalan. Diharapkan semuanya di 31 Desember sudah mencapai 100 persen,” ujar Hari.
Menurut Hari, belum tercapainya jenis pajak itu dari target, akibat kendala tertentu. Di sektor pajak Penerangan Jalan, biasanya dibayarkan oleh pihak PLN setiap tanggal 20 per bulannya.
“Dari sisi PBB ini kendalanya terkait dengan pembayaran pajak di buku 1 sampai dengan buku 3. Kami berusaha mengoptimalkan dengan melibatkan Camat Lurah,” kata Hari.
Kemudian, di sisi BPHTB, terdapat kendala adanya kebijakan untuk sertifikasi elektronik. Sehingga saat melakukan pembayaran, wajib pajak harus melakukan pengecekkan sertifikat elektronik terlebih dahulu sebelum melakukan pembayaran BPHTB.
“Jadi sertifikasi elektronik ini wajib pajak untuk terkait dengan transaksinya itu sudah menggunakan sertifikat dari BPN, yang sifatnya elektronik. Ini yang membuat dari sisi pembayaran agak berkurang,” kata Hari.
Penjabat (Pj) Walikota Serang, Nanang Saefudin, mengatakan pembangunan Kota Serang ke depan memerlukan keuangan, budgeting, dan anggaran. “Tentu kemandirian daerah itu sangat diperlukan juga. Karena fiskal kita baru 20 persen terhadap APBD yang ada di Kot-a Serang,” ucap Nanang.
Nanang mengaku, tahun 2025 Pemkot Serang telah meningkatkan target pendapatan. “Tahun 2025 kita akan tingkatkan dari Rp300 miliar menjadi Rp400 miliar-an. Nanti ada Opsen yang diberikan secara regulasi dari provinsi,” ungkap Nanang. (nrl/jek)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
