DECEMBER 9, 2022
Radar Serang

Realisasi Pajak Capai 93,9 Persen

post-img

REALISASI PAJAK: Sejumlah anak muda berbincang di salah satu kafe di Jalan Veteran, Kota Serang, Jumat (22/11) lalu. Terdapat enam jenis pajak yang telah melampaui dari target, salah satunya PBJT Atas Makanan dan Minuman. 


SERANG - Realisasi pendapatan pa­jak daerah Kota Serang telah men­capai 93,9 persen, atau sebesar Rp206,9 miliar dari target Rp220 miliar ber­da­sarkan data dari Badan Pendapatan Da­erah (Bapenda) Kota Serang per 10 Desember 2024.

Hampir 100 persen pencapaian itu, ka­rena terdapat enam jenis pajak yang telah melampaui dari target. Seperti Pa­jak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Atas Jasa Perhotelan 111,4 persen, PBJT Atas Makanan dan Minuman 101,6 persen, PBJT Atas Jasa Kesenian dan Hiburan 103,3 persen. Kemudian, PBJT Atas Parkir sebesar 112,2 persen, Pa­jak Reklame 101,8 persen, dan Pajak Air Tanah sebesar 121,7 persen. 

Kepala Bapenda Kota Serang, W Hari Pa­mungkas menjelaskan, terdapat sisa waktu hingga 31 Desember 2024 un­tuk mengejar target dari sejumlah jenis pajak yang belum mencapai tar­get. “Terdapat pajak daerah yang me­nga­mbil porsi paling besar sampai saat ini, yaitu 121,7 persen itu di pajak air tanah. Dari pajak air tanah dari tar­get Rp1,8 M, sudah masuk Rp2,1 M,” kata Hari, Jumat (20/12).

Hari mengatakan, pada pajak hotel ju­ga telah melampaui target. Dari Rp6,7 miliar target, kini mencapai Rp7,4 miliar. Selanjutnya pajak parkir men­­capai Rp1,3 miliar, dari target Rp1,1 miliar. “Kemudian dari pajak res­to atau makan minum itu dari target Rp36 miliar, kita sudah mencapai 36,5 mi­liar. Ini juga sangat signifikan dari sisi perpajakan yang sudah tercapai di atas 100 persen,” ungkap hari.

Meski demikian, terdapat pula sejum­lah sektor pajak yang belum mencapai tar­get. “Ada beberapa jenis pajak yang ma­sih belum 100 persen, antara lain dari sisi BPHTB, PBB, dan sisi pajak Pe­­ne­­rangan Jalan. Diharapkan semua­nya di 31 Desember sudah mencapai 100 persen,” ujar Hari.

Menurut Hari, belum tercapainya jenis pajak itu dari target, akibat kendala ter­tentu. Di sektor pajak Penerangan Jalan, biasanya dibayarkan oleh pihak PLN setiap tanggal 20 per bulannya. 

“Dari sisi PBB ini kendalanya terkait dengan pembayaran pajak di buku 1 sampai dengan buku 3. Kami berusaha me­ngoptimalkan dengan melibatkan Camat Lurah,” kata Hari.

Kemudian, di sisi BPHTB, terdapat kendala adanya kebijakan untuk sertifi­kasi elektronik. Sehingga saat melaku­kan pembayaran, wajib pajak harus me­la­kukan pengecekkan sertifikat elek­tronik terlebih dahulu sebelum me­lakukan pembayaran BPHTB.

“Jadi sertifikasi elektronik ini wajib pajak untuk terkait dengan transaksinya itu sudah menggunakan sertifikat dari BPN, yang sifatnya elektronik. Ini yang mem­buat dari sisi pembayaran agak ber­kurang,” kata Hari.

Penjabat (Pj) Walikota Serang, Nanang Sae­fudin, mengatakan pembangunan Kota Serang ke depan memerlukan ke­uangan, budgeting, dan anggaran. “Tentu kemandirian daerah itu sangat di­perlukan juga. Karena fiskal kita baru 20 persen terhadap APBD yang ada di Kot-a Serang,” ucap Nanang.

Nanang mengaku, tahun 2025 Pem­­kot Serang telah meningkatkan tar­­­get pendapatan. “Tahun 2025 kita akan tingkatkan dari Rp300 miliar menjadi Rp400 mi­liar-an. Nanti ada Opsen yang diberikan secara regulasi dari pro­­vinsi,” ungkap Nanang. (nrl/jek)