DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Oknum Polda Banten Tipu Warga Rp450 Juta

post-img

DIDAKWA: Briptu Zaenal Arifin menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (23/4).

  

SERANG – Brigadir Polisi Satu (Briptu) Zaenal Arifin didakwa melakukan penipuan terhadap seorang warga hingga merugi Rp450 juta. Oknum anggota Polda Banten itu tidak memenuhi janjinya untuk meluluskan anak korban menjadi anggota bintara Polri melalui jalur...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan