DECEMBER 9, 2022
Pandeglang

Kejari Tagih Utang PT SPK Rp410 Juta

post-img

PANDEGLANG - Kejaksaan Negeri Pandeglang melakukan penagihan utang kepada PT Setia Panca Karya (SPK) Rp410 juta. Utang PT SPK kepada Dinas Lingku­ngan Hidup (DLH) ini terkait pengelolaan retribusi sampah pasar di Pandeglang pada 2021 hingga 2022.

Kepala DLH Kabupaten Pandeglang Achmad Saepudin menyampaikan apresiasi kepada Kejari Pandeglang yang sudah menerjunkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk membantu menagih utang kepada PT SPK. 

"Pokok utang tahun 2022 Rp350 juta. Namun ternyata pada 2021 ada temuan BPK dan PT SPK masih memiliki piutang sewa kendaraan. Jika diakumulasikan Rp410 juta yang harus disetorkan ke kas daerah," katanya kepada Radar Banten di Kantor Kejari Pandeglang, Kamis (23/6).

Terkait piutang PT SPK, Saepudin mengaku sudah melayangkan surat teguran sebanyak tiga kali kepada manajemen perusahaan tersebut. Namun, teguran yang disampaikan tidak digubris. Selanjut­nya Kejari Pandeglang menawar­kan mem­berikan bantuan hukum dengan me­nurunkan jaksa untuk melakukan penagihan. 

"Hasilnya baru satu pekan, dari PT SPK langsung melakukan pembayaran Rp250 juta. Untuk sisanya sesuai perjanjian da­lam kurun waktu 14 hari," ujarnya. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang Helena Octaviane mengatakan, setelah JPN diturunkan, ternyata dari manajemen PT SPK ada itikad baik. 

"Kami jaksa negara sudah diberikan surat kuasa khusus oleh DLH Pandeglang. Karena itu, secara khusus memberitahukan kepada Pemkab jangan takut ketika ada permasalahan karena ada jaksa negara," tegasnya.

Kajari menyatakan, kejaksaan satu-satu­nya aparat penegak hukum yang punya kewenangan keperdataan, selain penyidik dan penuntut umum.

"Makanya nggak harus selalu ke pidana korupsi dan sebagainya tapi ada JPN. Di sini kita selesaikan secara perdata. Lebih enak, duitnya kembali bisa dipakai modal untuk membangun Pandeglang," jelasnya.

Helena mengungkapkan, PT SPK me­miliki itikad baik dengan bersedia membayar utang kepada Dinas Lingkungan Hidup. Dalam hal ini dibayarkan melalui kas daerah karena memang bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

"Semoga masalah sampah bisa selesai. Kabupaten Pandeglang notabenenya kota seribu ulama sejuta santri, saya berharap penyelesaiannya dilakukan dengan baik," katanya. 

Direktur PT SPK Joko Priyanto menutur­kan, dirinya siap membayar utang peru­sahaan. Utang tersebut merupakan kewajiban yang harus diselesaikan kepada Pemkab Pandeglang.

"Insyaallah sisa utang kita bayar 14 hari ke depan. Insyaallah terkejar, ini terjadi karena ada kendala teknis di internal," jelasnya. 

Ia mengaku, banyak kendala di lapangan karena kurangnya kesadaran pedagang atas kewajibannya. Jadi tidak semua pedagang membayar retribusi sesuai yang diminta, yakni Rp2000.

"Ada yang bayar Rp2.000, ada yang Rp1.000, ada juga yang Rp500. Bahkan ada yang lewat," terang Joko. 

Terkait kendala di lapangan, dari pihak Kejari bersedia memberikan bantuan dengan melakukan pendampingan saat melakukan penagihan retribusi pasar. 

"Dari Kejari akan membantu memberikan pendampingan penarikan retribusi sampah pasar," tukasnya.(mg-01/tur)