DECEMBER 9, 2022
Utama

Kerugian Negara Rp10 Miliar

post-img

Dugaan Korupsi Pajak Kendaraan Samsat Kelapa Dua


SERANG – Audit kerugian keuangan negara kasus dugaan korupsi perpajak­an di Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Ta­ngerang rampung. Kasus dugaan korupsi yang terjadi di waktu Juni 2021 hingga Februari 2022 tersebut telah merugikan negara Rp10 miliar lebih. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum dann Humas Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan saat dikonfirmasi mem­be­narkan audit kasus dugaan korupsi di Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tange­rang telah rampung. Meski telah rampung, pihaknya belum menerima la­poran resmi hasil audit dari Ins­pektorat Provinsi Banten. 

“Sudah (selesai audit kerugian ne­gara-red), tapi bentuk surat resminya be­lum diterima penyidik,” kata Ivan di­konfirmasi Radar Banten melalui sambungan telepon kemarin. 

Jumlah kerugian negara Rp10 miliar tersebut telah disepakati antara pe­nyidik dengan auditor dari Inspektorat Pro­vinsi Banten. Dalam waktu dekat hasil audit tersebut akan diserahkan kepada penyidik. 

“Yang pasti sudah ada kesepakatan antara penyidik dan Inspektorat tentang perhitungan kerugian keuangan negara,” kata Ivan. 

Sebelumnya kerugian awal dalam kasus tersebut mencapai Rp6 miliar. Jumlah tersebut berdasarkan pengakuan empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka, Kasi Pe­na­gihan dan Penyetoran pada UPTD Ke­lapa Dua Zulfikar, Ahmad Priyo selaku staf Samsat Kelapa Dua.

Kemudian, Muhammad Bagja Ilham selaku tenaga honorer bagian kasir Sam­sat Kelapa Dua dan Budiono pihak swasta yang juga mantan pegawai yang membuat aplikasi Samsat. 

“Ada penambahan kerugian negara, ke­rugian negara bertambah karena ada temuan penyidik bersama tim auditor mengenai nopol (nomor polisi-red) dengan modus serupa (manipulasi data pajak kendaraan-red),” kata Ivan, Selasa (7/6). 

Ivan menjelaskan, temuan penyidik dan tim auditor tersebut masih di tahun yang sama atau dalam kurun Juni 2021 hingga Februari 2022. Temuan mani­pulasi data pajak tersebut diketahui se­telah penyidik melakukan inventarisir ter­hadap data kendaraan baru. 

“Saat kami dalami dan inventarisir memang rata-rata untuk transaksinya menggunakan modus BBN 1 (kendaraan baru-red) ke BNN 2 (kendaraan lama/balik nama-red) adalah sebagian besar mobil-mobil yang kewajiban pajak lumayan lah (besar nilainya-red),” ungkap Ivan. 

Ivan menjelaskan, berkaitan dengan uang Rp5,9 miliar yang sebelumnya telah dikembalikan ke kas daerah Pro­vinsi Banten oleh keempat tersangka telah dilakukan penyitaan pada Senin (6/6). “Sudah dilakukan penyitaan dengan total Rp5,9 miliar dari keempat tersangka (kasus Samsat Kelapa Dua-red),” ungkap Ivan. 

Uang yang disita tersebut, sambung Ivan, telah dilakukan pemindah bukuan rekening dari kas daerah ke Kejati Banten. “Uang tersebut kami sita dan telah kami lakukan pemindahan bukuan ke rekening kejaksaan (dari kas daerah Pe­merintah Provinsi Banten-red),” kata Ivan. 

Ia menjelaskan, pengembalian uang yang dilakukan keempat tersangka tersebut tanpa dasar yang jelas. Sebab, uang tersebut belum menjadi temuan Ins­pektorat ataupun dari BPK selaku lembaga yang mengaudit keuangan daerah. “Tersangka menitipkan uang tanpa legal standing atau tanpa dasar,” ungkap Ivan didampingi Ketua Tim Pe­nyidik Pidsus Kejati Banten M Yusuf Putra dan Kepala Seksi Penyidikan Hendro Wasisto. 

Ter­kait tersangka, Ivan mengungkapkan pihaknya masih menetapkan empat orang dan belum ada penambahan. “Penambahan tersangka belum (masih empat orang-red),” ujar Ivan didampingi Kasi Penyidikan Kejati Banten Hendro Wasisto dan Ketua Tim Penyidik Pidsus Kejati Banten M Yusuf Putra. 


KRONOLOGI KASUS

Dijelaskan Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak, penyelidikan kasus tersebut dari adanya pemberitaan di media massa. Kemudian, pada Rabu (20/4) tim penyelidik intelijen Kejati Banten melakukan operasi intelijen untuk mengumpulkan data dan bahan keterangan untuk menyelidiki kasus tersebut. 

“Berdasarkan laporan hasil operasi in­telijen, didapatkan beberapa dokumen yang berkaitan dengan perkara,” ujar Eben. 

Selain telah mendapatkan dokumen, penyelidik juga telah melakukan per­min­taan keterangan terhadap tujuh orang. Mereka, tiga orang dari aparatur sipil negara (ASN) pada Badan Pen­da­patan Daerah (Bapenda) Banten, dua orang ASN dari Samsat Kelapa Dua. 

“Satu orang tenaga honorer di Samsat Kelapa Dua dan satu orang dari swasta yang merupakan programmer aplikasi kom­puter,” kata Eben. 

Setelah mendapat dokumen dan memeriksa tujuh orang berkaitan dengan kasus tersebut dilakukan ekspos internal. Ekspos dihadiri penyelidik dan penyidik bidang intelijen dan pidana khusus. Eks­pos tersebut dipimpin oleh Eben selaku pimpinan di Kejati Banten. 

“Dengan kesimpulan (ekspos-red) bah­wa operasi intelejen yang dilakukan se­cara profesional dan obyektif oleh tim intelijen menemukan adanya in­dikasi dugaan penggelapan uang pajak yang mengarah ke tindak pidana ko­rupsi,” kata Eben. 

Selanjutnya sambung Eben, perkara ter­sebut diserahkan kepada bidang tin­dak pidana khusus untuk lebih di­dalami. “Kejati Banten telah menge­luar­kan surat perintah penyidikan Ke­pala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : PRINT-379/M.6/Fd.1/04/2022 tanggal 21 April 2022,” ungkap Eben. 

Dikatakan Eben, setelah perkara ter­sebut naik tahap penyidikan, penyidik ber­gerak cepat untuk melakukan pe­meriksaan terhadap empat orang yang patut bertanggungjawab terhadap penggelapan pajak tersebut. Mereka ke­mudian dipanggil untuk dilakukan pe­meriksaan dan ditetapkan sebagai ter­sangka. “Empat orang yang ditetapkan tersangka ini ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang,” ujar Eben. 

Dijelaskan Eben, empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka mempunyai peran yang berbeda. Zulfikar mempunyai peran sebagai Inisiator atau aktor intelektual menggelapkan pajak tersebut. 

“Sekira bulan April 2021 atas inisiatif dari tersangka Z (Zulfikar-red) ia me­ngum­p­ulkan tiga tersangka lain untuk mendiskusikan apakah bisa masuk ke sistem Samsat Kelapa Dua untuk men­dapatkan uang,” kata mantan Kapus­pen­kum Kejagung RI tersebut. 

Ketiga tersangka yang diajak Zulfikar tersebut kemudian menyepakati untuk menggelapkan pajak kendaraan. Pada Juni 2021 Zulfikar memerintahkan Mu­hammad Bagja Ilham untuk melakukan manipulasi data mobil baru ke mobil bekas. 

“Untuk melakukan aksinya maka ter­sangka MBI (Muhammad Bagja Ilham-red) memilih semua berkas pendaftaran pajak mobil baru, setelah berkas dipilih maka tersangka MBI membawa kertas penetapan yang dikeluarkan AP (Ahmad Priyo-red) mendatangi biro jasa untuk meminta uang secara tunai sesuai kertas penetapan pajak,” kata Eben. 

Kemudian, Ahmad Priyo membayarkan membayarkannya ke Bank Banten. Se­telah dibayarkan, Muhammad Bagja Ilham mengirimkan data pembayaran kepada Budiono. Mantan pegawai Sam­sat Kelapa Dua yang mempunyai ke­mampuan teknologi informasi tersebut melakukan perubahan secara sistem. 

“Tersangka B (Budiono-red) yang telah mengetahui Password dan VPN untuk melakukan perubahan secara sistem, penetapan yang tadinya BBN I (pajak untuk mobi baru-red) dimani­pulasi datanya menjadi BBN II (mobil bekas-red),” kata Eben. 

Setelah berhasil diubah, Budiono me­laporkannya kepada Muhammad Bagja Ilham. Kemudian, Muhammad Bagja Ilham mendatangi kembali Bank Banten untuk melakukan perbaikan pem­bayaran atas penetapan yang telah di­manipulasi. 

“Dan kemudian hasil selisih kelebihan uang tersebut oleh tersangka MBI di­se­rahkan kepada tersangka Z (Zulfikar-red),” ucap Eben. 

Uang yang berhasil dikumpulkan tersebut, diserahkan kepada Ahmad Priyo. Pengumpulan uang hasil peng­gelap­an pajak tersebut dilakukan sejak Juni hingga Februari 2022. “Menurut pengakuan tersangka uang yang di­kum­pulkan itu Rp6 miliar,” tutur Eben. (fam/air)