Dugaan Korupsi Pajak Kendaraan Samsat Kelapa Dua
SERANG – Audit kerugian keuangan negara kasus dugaan korupsi perpajakan di Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang rampung. Kasus dugaan korupsi yang terjadi di waktu Juni 2021 hingga Februari 2022 tersebut telah merugikan negara Rp10 miliar lebih.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dann Humas Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan saat dikonfirmasi membenarkan audit kasus dugaan korupsi di Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang telah rampung. Meski telah rampung, pihaknya belum menerima laporan resmi hasil audit dari Inspektorat Provinsi Banten.
“Sudah (selesai audit kerugian negara-red), tapi bentuk surat resminya belum diterima penyidik,” kata Ivan dikonfirmasi Radar Banten melalui sambungan telepon kemarin.
Jumlah kerugian negara Rp10 miliar tersebut telah disepakati antara penyidik dengan auditor dari Inspektorat Provinsi Banten. Dalam waktu dekat hasil audit tersebut akan diserahkan kepada penyidik.
“Yang pasti sudah ada kesepakatan antara penyidik dan Inspektorat tentang perhitungan kerugian keuangan negara,” kata Ivan.
Sebelumnya kerugian awal dalam kasus tersebut mencapai Rp6 miliar. Jumlah tersebut berdasarkan pengakuan empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka, Kasi Penagihan dan Penyetoran pada UPTD Kelapa Dua Zulfikar, Ahmad Priyo selaku staf Samsat Kelapa Dua.
Kemudian, Muhammad Bagja Ilham selaku tenaga honorer bagian kasir Samsat Kelapa Dua dan Budiono pihak swasta yang juga mantan pegawai yang membuat aplikasi Samsat.
“Ada penambahan kerugian negara, kerugian negara bertambah karena ada temuan penyidik bersama tim auditor mengenai nopol (nomor polisi-red) dengan modus serupa (manipulasi data pajak kendaraan-red),” kata Ivan, Selasa (7/6).
Ivan menjelaskan, temuan penyidik dan tim auditor tersebut masih di tahun yang sama atau dalam kurun Juni 2021 hingga Februari 2022. Temuan manipulasi data pajak tersebut diketahui setelah penyidik melakukan inventarisir terhadap data kendaraan baru.
“Saat kami dalami dan inventarisir memang rata-rata untuk transaksinya menggunakan modus BBN 1 (kendaraan baru-red) ke BNN 2 (kendaraan lama/balik nama-red) adalah sebagian besar mobil-mobil yang kewajiban pajak lumayan lah (besar nilainya-red),” ungkap Ivan.
Ivan menjelaskan, berkaitan dengan uang Rp5,9 miliar yang sebelumnya telah dikembalikan ke kas daerah Provinsi Banten oleh keempat tersangka telah dilakukan penyitaan pada Senin (6/6). “Sudah dilakukan penyitaan dengan total Rp5,9 miliar dari keempat tersangka (kasus Samsat Kelapa Dua-red),” ungkap Ivan.
Uang yang disita tersebut, sambung Ivan, telah dilakukan pemindah bukuan rekening dari kas daerah ke Kejati Banten. “Uang tersebut kami sita dan telah kami lakukan pemindahan bukuan ke rekening kejaksaan (dari kas daerah Pemerintah Provinsi Banten-red),” kata Ivan.
Ia menjelaskan, pengembalian uang yang dilakukan keempat tersangka tersebut tanpa dasar yang jelas. Sebab, uang tersebut belum menjadi temuan Inspektorat ataupun dari BPK selaku lembaga yang mengaudit keuangan daerah. “Tersangka menitipkan uang tanpa legal standing atau tanpa dasar,” ungkap Ivan didampingi Ketua Tim Penyidik Pidsus Kejati Banten M Yusuf Putra dan Kepala Seksi Penyidikan Hendro Wasisto.
Terkait tersangka, Ivan mengungkapkan pihaknya masih menetapkan empat orang dan belum ada penambahan. “Penambahan tersangka belum (masih empat orang-red),” ujar Ivan didampingi Kasi Penyidikan Kejati Banten Hendro Wasisto dan Ketua Tim Penyidik Pidsus Kejati Banten M Yusuf Putra.
KRONOLOGI KASUS
Dijelaskan Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak, penyelidikan kasus tersebut dari adanya pemberitaan di media massa. Kemudian, pada Rabu (20/4) tim penyelidik intelijen Kejati Banten melakukan operasi intelijen untuk mengumpulkan data dan bahan keterangan untuk menyelidiki kasus tersebut.
“Berdasarkan laporan hasil operasi intelijen, didapatkan beberapa dokumen yang berkaitan dengan perkara,” ujar Eben.
Selain telah mendapatkan dokumen, penyelidik juga telah melakukan permintaan keterangan terhadap tujuh orang. Mereka, tiga orang dari aparatur sipil negara (ASN) pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, dua orang ASN dari Samsat Kelapa Dua.
“Satu orang tenaga honorer di Samsat Kelapa Dua dan satu orang dari swasta yang merupakan programmer aplikasi komputer,” kata Eben.
Setelah mendapat dokumen dan memeriksa tujuh orang berkaitan dengan kasus tersebut dilakukan ekspos internal. Ekspos dihadiri penyelidik dan penyidik bidang intelijen dan pidana khusus. Ekspos tersebut dipimpin oleh Eben selaku pimpinan di Kejati Banten.
“Dengan kesimpulan (ekspos-red) bahwa operasi intelejen yang dilakukan secara profesional dan obyektif oleh tim intelijen menemukan adanya indikasi dugaan penggelapan uang pajak yang mengarah ke tindak pidana korupsi,” kata Eben.
Selanjutnya sambung Eben, perkara tersebut diserahkan kepada bidang tindak pidana khusus untuk lebih didalami. “Kejati Banten telah mengeluarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : PRINT-379/M.6/Fd.1/04/2022 tanggal 21 April 2022,” ungkap Eben.
Dikatakan Eben, setelah perkara tersebut naik tahap penyidikan, penyidik bergerak cepat untuk melakukan pemeriksaan terhadap empat orang yang patut bertanggungjawab terhadap penggelapan pajak tersebut. Mereka kemudian dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka. “Empat orang yang ditetapkan tersangka ini ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang,” ujar Eben.
Dijelaskan Eben, empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka mempunyai peran yang berbeda. Zulfikar mempunyai peran sebagai Inisiator atau aktor intelektual menggelapkan pajak tersebut.
“Sekira bulan April 2021 atas inisiatif dari tersangka Z (Zulfikar-red) ia mengumpulkan tiga tersangka lain untuk mendiskusikan apakah bisa masuk ke sistem Samsat Kelapa Dua untuk mendapatkan uang,” kata mantan Kapuspenkum Kejagung RI tersebut.
Ketiga tersangka yang diajak Zulfikar tersebut kemudian menyepakati untuk menggelapkan pajak kendaraan. Pada Juni 2021 Zulfikar memerintahkan Muhammad Bagja Ilham untuk melakukan manipulasi data mobil baru ke mobil bekas.
“Untuk melakukan aksinya maka tersangka MBI (Muhammad Bagja Ilham-red) memilih semua berkas pendaftaran pajak mobil baru, setelah berkas dipilih maka tersangka MBI membawa kertas penetapan yang dikeluarkan AP (Ahmad Priyo-red) mendatangi biro jasa untuk meminta uang secara tunai sesuai kertas penetapan pajak,” kata Eben.
Kemudian, Ahmad Priyo membayarkan membayarkannya ke Bank Banten. Setelah dibayarkan, Muhammad Bagja Ilham mengirimkan data pembayaran kepada Budiono. Mantan pegawai Samsat Kelapa Dua yang mempunyai kemampuan teknologi informasi tersebut melakukan perubahan secara sistem.
“Tersangka B (Budiono-red) yang telah mengetahui Password dan VPN untuk melakukan perubahan secara sistem, penetapan yang tadinya BBN I (pajak untuk mobi baru-red) dimanipulasi datanya menjadi BBN II (mobil bekas-red),” kata Eben.
Setelah berhasil diubah, Budiono melaporkannya kepada Muhammad Bagja Ilham. Kemudian, Muhammad Bagja Ilham mendatangi kembali Bank Banten untuk melakukan perbaikan pembayaran atas penetapan yang telah dimanipulasi.
“Dan kemudian hasil selisih kelebihan uang tersebut oleh tersangka MBI diserahkan kepada tersangka Z (Zulfikar-red),” ucap Eben.
Uang yang berhasil dikumpulkan tersebut, diserahkan kepada Ahmad Priyo. Pengumpulan uang hasil penggelapan pajak tersebut dilakukan sejak Juni hingga Februari 2022. “Menurut pengakuan tersangka uang yang dikumpulkan itu Rp6 miliar,” tutur Eben. (fam/air)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
