DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Penjual Ikan Pungut Sabu di SPBU

post-img

Polres Serang for Radar Banten

DITAHAN: Dua pelaku penyalahgunaan narkoba saat berada di Mapolres Serang, Selasa (21/6).


SERANG-LI alias Awek (32), ditangkap polisi, Selasa (21/6). Penjual ikan itu ke­per­gok memungut sabu-sabu di area SPBU Cimiung, Jalan Raya Serang-Jakarta, Desa Beberan, Kecamatan Ciruas, Ka­bupaten Serang. 

Selain Awek, polisi juga menangkap rekan­nya berinisial DE (27). Dua warga Ci­keusal, Ka­bupaten Serang ini ditangkap ber­samaan di SPBU Cimiung. “Keduanya kami amankan setelah mengambil (me­mungut sabu-red) yang dipesannya,” kata Kasat Resnarkoba Polres Serang Ins­pektur Polisi Satu (Iptu) Michael K Tandayu dalam rilis yang diterima Radar Banten, Kamis (23/6). 

Sebelum ditangkap, sambung Michael, polisi telah mengintai Awek dan DE. Dua pemuda itu terlihat mondar-mandir di lokasi. “Mondar-mandir sambil mengorek-ngorek sesuatu di tanah. Karena gerak-gerik keduanya mencurigakan maka petugas lang­sung mendekati dan melakukan peng­geledahan,” ungkap Michael.

Saat digeledah, polisi menemukan satu paket sabu-sabu di saku celana Awek. Ke­duanya pung langsung digelandang ke Mapolres Serang. “Kami menemukan satu paket sabu dari saku celana Awek dan langsung mengamankan kedua pelaku ke Polres Serang,” kata Michael. 

Awek dan DE mengakui narkotika itu di­beli dari pengedar berinisial W seharga Rp600 ribu. “Sudah dua kali pesan, yang pertama ambil barang (sabu-red) di SPBU di daerah Kragilan, Kabupaten Serang,” kata Michael. 

Melalui sambungan telepon kepada Awek, W mengaku sebagai warga Walan­taka, Kota Serang.“Sekarang di tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” tuturnya. 

Kini keduanya ditahan di Mapolres Se­rang. Keduanya disangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman pidana­nya minimal lima tahun penjara,” tuturnya. (fam/nda)