DECEMBER 9, 2022
Utama

Pernah Bermasalah di 2017

post-img

Beri Keterangan : Mantan Sekretaris Dindikbud Banten Ardius Prihantono (angkat tangan) saat memberikan keterangan dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (23/6).(Fahmi Sa’i/Radar Banten)

Kasus Pengadaan Komputer UNBK Rp24,9 Miliar

SERANG – Pengadaan komputer untuk ujian nasional berbasis komputer (UNBK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten ternyata tidak hanya bermasalah di tahun 2018. Pengadaan komputer tersebut juga pernah bermasalah di tahun 2017.

Hal tersebut terungkap saat sidang kasus dugaan korupsi pengadaan komputer UNBK pada Dindikbud Banten tahun 2018 senilai Rp24,9 miliar di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (23/6). Sidang ber­agendakan saling bersaksi keempat terdakwa sekaligus memberikan keterangan sebagai terdakwa. 

Keempat terdakwa tersebut, mantan Kepala Dindikbud Banten Engkos Kosasih, mantan Sekretaris Dindikbud Banten Ardius Prihantono, Komisaris PT Cahaya Akbar Mediateknologi (CAM) Ucu Supriat­na dan Direktur PT Astragraphia Xprins Indonesia (AXI) Sahat Manahan Sihombing. 

“Ada temuan untuk tahun 2017, temuan­nya keterlambatan,” ungkap Ardius di ha­dapan majelis hakim yang diketuai Slamet Widodo. 

Selain keterlambatan pengiriman barang juga terdapat persoalan temuan mengenai kerugian keuangan negaranya. Nilainya sebesar Rp1,6 miliar. “Ada perhitungan ke­uangan (kerugian negara-red) Rp 1,6 miliar tapi itu sudah diselesaikan,” kata Ardius. 

Ia menjelaskan, pengadaan komputer tersebut dimulai pada 2017. Kemudian pe­ngadaan tersebut dilanjutkan di tahun 2018 karena masih ada sekolah yang belum kebagian komputer. “Pengadaan kom­p­uter itu awalnya di tahun 2017 ke­mudian dianggarkan lagi di 2018 karena masih ada sekolah yang belum dapat komputer. Ada sekitar 30 sampai 40 persen sisanya (sekolah yang belum dapat kom­puter-red),” kata Ardius. 

Ardius mengatakan, pengadaan komputer untuk UNBK tahun 2018 memakai sistem e-purchasing. E-purchasing diartikan se­bagai tata cara pembelian barang atau jasa melalui sistem katalog elektronik. “Kegiatan UNBK lanjutan (2018-red) memakai sistem e-purchasing, kenapa meng­gunakan e-purchasing karena dalam rangka percepatan penyerapan anggaran,” ungkap Ardius. 

Metode e-purchasing, kata Ardius, memudahkan dinas karena dapat membeli barang secara langsung. Kendati dimudah­kan dengan sistem tersebut, Ardius membantah terdapat permainan dalam pe­milihan pelaksana pekerjaan.

“E-purchasing ini terbuka untuk semua pe­­masok, tidak ada mengarah ke per­usahaan tertentu,” kata Ardius. 

Ardius mengungkapkan, hasil pekerjaan pengadaan komputer UNBK 2018 terdapat temuan dari APIP. Ia kemudian dipanggil untuk mewakili kepala dinas. “Saya me­wakili kadis, ada PPTK, ada PPHP kita ekspos di depan tim audit APIP Inspektorat, pe­nyedia ketika itu belum datang,” kata Ardius dalam sidang yang dihadiri JPU Kejati Banten Subardi dan Indah Hutasoit. 

Ardius mengatakan, dalam ekspos ter­sebut, Inspektorat seolah-olah menyalah­kan dinas terkait persoalan temuan tersebut. Akan tetapi dia keberatan dengan sikap Inspektorat tersebut. “Dinas itu su­dah selesai (pekerjaan-red) kalau sudah me­lalui LKPP (Lembaga Kebijakan Penga­daan Barang Jasa Pemerintah, terkait pengadaan-red), dinas itu dilindungi LKPP (terkait pengadaan barang-red),” kata Ardius. 

Ardius mengatakan, setelah ekspos ber­sama Inspektorat, ekspos kembali dila­kukan pada 17 Februari 2020. Dalam eks­pos tersebut semua pihak kata dia hadir. “Kita ekspos lagi lengkap, ada Pak Engkos, penyedia juga datang dari Inspek­torat ada Irban Dua Pak Dicky, kita ekspos tanpa dihadiri pimpinan Inspektorat,” kata Ardius. 

Ia mengungkapkan, dalam hasil ekspos ter­sebut pihak penyedia bersedia mem­bayar untuk kelebihan bayar sebesar Rp250 juta. Kelebihan bayar tersebut di­ketahui karena ada kekurangan mouse. ‘Itu sudah dibayarkan (kelebihan bayar mouse-red),” ujar Ardius. 

Ke­mudian, sambung Ardius, selain mouse terdapat temuan Inspektorat mengenai kerugian negara sebesar Rp6 miliar. Temuan itu, memberatkan pe­ngusaha karena adanya perbedaan per­hitungan mengenai kerugian negara. “Tidak begini cara menghitungnya (menirukan keberatan pihak penyedia barang-red),” ucap Ardius. 

Komisaris PT CAM, Ucu Supriatna mem­benarkan pihaknya merasa keberatan de­ngan temuan Rp6 miliar tersebut. Me­nurut dia, pihaknya telah mengembalikan Rp2,8 miliar kepada pemerintah daerah namun pengembalian tersebut tidak dihitung. “Ada pengembalian tapi enggak mau dihitung tetap total loss (kerugian se­penuhnya-red),” kata Ucu. 

Ia mengatakan temuan Rp6 miliar ter­sebut sempat menjadi perdebatan apalagi saat pihak Inspektorat tidak dapat men­jelaskan mengenai dasar perhitungannya. “Kami tanya Rp6 miliar dari mana? mereka enggak bisa jawab juga,” kata Ucu. 

Ia mengatakan awalnya tidak mengetahui dasar perhitungan temuan Rp6 miliar tersebut. Namun akhirnya dia mengetahui nilai Rp6 miliar yang menjadi temuan Ins­pektorat Banten. “Mereka ambil (sampel-red) di luar LKPP, merk yang beda di luar e-katalog,” tutur Ucu. (fam/air)