Beri Keterangan : Mantan Sekretaris Dindikbud Banten Ardius Prihantono (angkat tangan) saat memberikan keterangan dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (23/6).(Fahmi Sa’i/Radar Banten)
Kasus Pengadaan Komputer UNBK Rp24,9 Miliar
SERANG – Pengadaan komputer untuk ujian nasional berbasis komputer (UNBK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten ternyata tidak hanya bermasalah di tahun 2018. Pengadaan komputer tersebut juga pernah bermasalah di tahun 2017.
Hal tersebut terungkap saat sidang kasus dugaan korupsi pengadaan komputer UNBK pada Dindikbud Banten tahun 2018 senilai Rp24,9 miliar di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (23/6). Sidang beragendakan saling bersaksi keempat terdakwa sekaligus memberikan keterangan sebagai terdakwa.
Keempat terdakwa tersebut, mantan Kepala Dindikbud Banten Engkos Kosasih, mantan Sekretaris Dindikbud Banten Ardius Prihantono, Komisaris PT Cahaya Akbar Mediateknologi (CAM) Ucu Supriatna dan Direktur PT Astragraphia Xprins Indonesia (AXI) Sahat Manahan Sihombing.
“Ada temuan untuk tahun 2017, temuannya keterlambatan,” ungkap Ardius di hadapan majelis hakim yang diketuai Slamet Widodo.
Selain keterlambatan pengiriman barang juga terdapat persoalan temuan mengenai kerugian keuangan negaranya. Nilainya sebesar Rp1,6 miliar. “Ada perhitungan keuangan (kerugian negara-red) Rp 1,6 miliar tapi itu sudah diselesaikan,” kata Ardius.
Ia menjelaskan, pengadaan komputer tersebut dimulai pada 2017. Kemudian pengadaan tersebut dilanjutkan di tahun 2018 karena masih ada sekolah yang belum kebagian komputer. “Pengadaan komputer itu awalnya di tahun 2017 kemudian dianggarkan lagi di 2018 karena masih ada sekolah yang belum dapat komputer. Ada sekitar 30 sampai 40 persen sisanya (sekolah yang belum dapat komputer-red),” kata Ardius.
Ardius mengatakan, pengadaan komputer untuk UNBK tahun 2018 memakai sistem e-purchasing. E-purchasing diartikan sebagai tata cara pembelian barang atau jasa melalui sistem katalog elektronik. “Kegiatan UNBK lanjutan (2018-red) memakai sistem e-purchasing, kenapa menggunakan e-purchasing karena dalam rangka percepatan penyerapan anggaran,” ungkap Ardius.
Metode e-purchasing, kata Ardius, memudahkan dinas karena dapat membeli barang secara langsung. Kendati dimudahkan dengan sistem tersebut, Ardius membantah terdapat permainan dalam pemilihan pelaksana pekerjaan.
“E-purchasing ini terbuka untuk semua pemasok, tidak ada mengarah ke perusahaan tertentu,” kata Ardius.
Ardius mengungkapkan, hasil pekerjaan pengadaan komputer UNBK 2018 terdapat temuan dari APIP. Ia kemudian dipanggil untuk mewakili kepala dinas. “Saya mewakili kadis, ada PPTK, ada PPHP kita ekspos di depan tim audit APIP Inspektorat, penyedia ketika itu belum datang,” kata Ardius dalam sidang yang dihadiri JPU Kejati Banten Subardi dan Indah Hutasoit.
Ardius mengatakan, dalam ekspos tersebut, Inspektorat seolah-olah menyalahkan dinas terkait persoalan temuan tersebut. Akan tetapi dia keberatan dengan sikap Inspektorat tersebut. “Dinas itu sudah selesai (pekerjaan-red) kalau sudah melalui LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, terkait pengadaan-red), dinas itu dilindungi LKPP (terkait pengadaan barang-red),” kata Ardius.
Ardius mengatakan, setelah ekspos bersama Inspektorat, ekspos kembali dilakukan pada 17 Februari 2020. Dalam ekspos tersebut semua pihak kata dia hadir. “Kita ekspos lagi lengkap, ada Pak Engkos, penyedia juga datang dari Inspektorat ada Irban Dua Pak Dicky, kita ekspos tanpa dihadiri pimpinan Inspektorat,” kata Ardius.
Ia mengungkapkan, dalam hasil ekspos tersebut pihak penyedia bersedia membayar untuk kelebihan bayar sebesar Rp250 juta. Kelebihan bayar tersebut diketahui karena ada kekurangan mouse. ‘Itu sudah dibayarkan (kelebihan bayar mouse-red),” ujar Ardius.
Kemudian, sambung Ardius, selain mouse terdapat temuan Inspektorat mengenai kerugian negara sebesar Rp6 miliar. Temuan itu, memberatkan pengusaha karena adanya perbedaan perhitungan mengenai kerugian negara. “Tidak begini cara menghitungnya (menirukan keberatan pihak penyedia barang-red),” ucap Ardius.
Komisaris PT CAM, Ucu Supriatna membenarkan pihaknya merasa keberatan dengan temuan Rp6 miliar tersebut. Menurut dia, pihaknya telah mengembalikan Rp2,8 miliar kepada pemerintah daerah namun pengembalian tersebut tidak dihitung. “Ada pengembalian tapi enggak mau dihitung tetap total loss (kerugian sepenuhnya-red),” kata Ucu.
Ia mengatakan temuan Rp6 miliar tersebut sempat menjadi perdebatan apalagi saat pihak Inspektorat tidak dapat menjelaskan mengenai dasar perhitungannya. “Kami tanya Rp6 miliar dari mana? mereka enggak bisa jawab juga,” kata Ucu.
Ia mengatakan awalnya tidak mengetahui dasar perhitungan temuan Rp6 miliar tersebut. Namun akhirnya dia mengetahui nilai Rp6 miliar yang menjadi temuan Inspektorat Banten. “Mereka ambil (sampel-red) di luar LKPP, merk yang beda di luar e-katalog,” tutur Ucu. (fam/air)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
