DECEMBER 9, 2022
Sambungan

Perusahaan Bisa Disanksi Rp1 Miliar

post-img

Tak Patuh Bayar BPJS Ketenagakerjaan 

JAKARTA – Perusahaan tak patuh bayar BPJS Ketenagakerjaan bakal ditindak tegas Ke­menaker dengan sanksi administrasi hingga pidana atau Rp1 miliar.

Hal tersebut diungkapkan oleh Rahmad Handoyo selaku Anggota Komisi IX DPR RI yang mendesak Kementerian Ketena­gakerjaan RI (Kemnaker) untuk menindak pe­rusahaan tak patuh bayar BPJS Ke­tenagakerjaan.

Rahmad menambahkan, selain menindak perusahaan tak patuh bayar BPJS Kete­naga­kerjaan, Kemnaker juga harus mela­kukan pengawas ketenagakerjaan.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, sampai dengan Mei 2022 dari 63.257 perusahaan yang dilakukan pengawasan dan pemeriksaan, hanya 40.144 perusahaan atau 63 persen perusahaan yang patuh dalam menjalankan kepesertaan BP Jam­sostek.

Dengan demikian dari jumlah tersebut ada sekitar 23.113 perusahaan yang tidak patuh menjalankan kewajiban dalam men­daftarkan dan membayar iuran BP Jamsostek karyawannya. 

Dikatakannya, hal ini menjadi pertanyaan apakah kendalanya itu hanya semacam tidak ketegasan ataukah karena sosialisasi, ini yang harus kita cari solusi. 

Masih ada 27 atau 30 persen yang belum ikut, artinya masih banyak potensi yang bisa kita raih.

Rahmad menilai perlu adanya sosialiasi yang masif sekaligus pemberian sanksi baik administratif maupun pidana terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak me­matuhi aturan tersebut. 

Apalagi, tak sedikit temuan di lapangan, pekerja yang sudah lama bekerja namun belum didaftarkan perusahaan dalam ke­pesertaan BPJS Ketenagakerjaan. 

Dilansir dari dpr.go.id, pengawasan ke­patuhan terhadap kepesertaan BPJS Ke­te­nagakerjaan bisa dilakukan melalui dua arah, yakni sosialisasi dan regulasi.  

“Saya kira ini harus dibawa ke ranah hu­kum, kalau tidak ada efek jera saya kira per­usahaan juga masih akan enggan. Siapa yang pernah ditarik ke pidana? Kalau tidak ada, jangan berharap kita bisa mengop­timalkan para pekerja kita bisa masuk didaftarkan pemberi kerja,” tandas politisi PDI Perjuangan ini.

Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Ke­tenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo me­nyampaikan, dari hasil pemeriksaan dan pengawasan yang dilakukan masih ada sekitar 23.113 perusahaan yang me­lakukan ketidakpatuhan pada aturan-aturan SJSN. 

Modusnya beragam, mulai dari per­usahaan belum mendaftarkan diri dan pe­kerjanya padahal masuk ke dalam kategori wajib BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudian ada juga perusahaan yang hanya mendaftarkan sebagian pekerja­nya saja pada BPJS Ketenagakerjaan, padahal semua pekerja wajib didaftarkan. 

Ada juga perusahaan yang melaporkan upah pekerjanya tidak sesuai dengan yang sebenarnya. 

Padahal, dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya pada BPJS Ketenagakerjaan. 

Perusahaan juga diwajibkan untuk patuh membayarkan iuran BPJS Kete­naga­kerjaan para pekerjanya.

Bila terbukti melakukan ketidakpatuhan maka dapat dikenakan sanksi. Mulai dari sanksi administrasi, bahkan hingga pidana. 

Sanksi administrasi dimulai dari yang paling rendah berupa teguran tertulis, sanksi denda, hingga sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu atau TMP2T. 

Sementara sanksi pidananya berupa penjara maksimal delapan tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. (disway.id/air)