DECEMBER 9, 2022
Utama

Polresta Serang Kota Dapat Dukungan

post-img

DUKUNGAN: Deretan karangan bunga yang merupakan bentuk dukungan terhadap Kapolres Serang Kota, di Mapolres Serang Kota, Jumat (23/6). Larangan bunga tersebut dikirimkan oleh beberapa masyarakat untuk mendukung proses hukum yang menjerat artis NM. (QODRAT/RADAR BANTEN)


Pasca Tetapkan Nikita Mirzani Sebagai Tersangka


Polresta Serang Kota mendapat dukungan berupa karangan bunga dari sejumlah masyarakat pasca penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus dugaan penistaan dan pencemaran nama baik Dito Mahendra. 


Karangan bunga tersebut berjejer rapi di depan Mapolresta Serang Kota yang terletak di Jalan Ahmad Yani Nomor 64, Kelurahan Cipare, Kecamat­an Serang, Kota Serang. Pantauan Radar Banten di lokasi, Kamis (23/6) ka­rangan bunga tersebut berjumlah lebih dari sembilan. 

Terlihat karangan bunga tersebut berisi ucapan terimakasih sekaligus dukungan untuk Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto telah menegakan keadilan. 

“Kami ada dibelakang anda (Kapolresta Serang Kota-red),” tulis ucapan dari Aliansi Netijen Indonesia. 

Lalu ada karangan bunga yang dikirim dari Aliansi Pegiat Medsos Indonesia. “Maju terus Polisi Indonesia Kami Masyarakat Merindukan Kedamaian di Internet,” tulis ucapannya.

Yandhi warga yang ditemui di Mapol­resta Serang Kota mengaku tidak melihat pengirim karangan bunga tersebut. “Saya enggak tahu, tahu-tahu udah ada itu (karangan bunga-red),” ungkap Yandhi kepada Radar Banten di lokasi. 

Sementara Kasi Humas Polresta Serang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Iwan Su­mantri tidak banyak berkomentar me­ngenai karangan bunga tersebut. Ia meminta media untuk tidak mem­besar-besarkan pemberitaan tentang Nikita Mirzani. “Saya enggak ada komentar, tidak usah dibesar-besarkan (soal kiriman karangan bunga-red),” kata Iwan. 

Sebelumnya, artis Nikita Mirzani resmi me­nyandang status tersangka Surat penetapan tersangka Nikita telah ditembuskan Polresta Serang Kota kepada Kejari Serang. 

“Kami sudah menerima surat pene­tapan tersangka Nikita Mirzani dari Polresta Serang Kota. Surat penetapan ter­sebut kami terima beberapa hari yang lalu,” kata Kasi Intelijen Kejari Serang Rezkinil Jusar saat ditemui Radar Banten di ruang kerjanya, Rabu (22/6). 

Rezkinil mengatakan, sebelum me­nerima surat penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka pihaknya terlebih da­hulu menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Surat tersebut diterima Kejari Serang pada Senin (13/6) lalu. “Ada dua surat yang kami terima pertama soal SPDP kasus ter­sebut kemudian surat penetapan tersangkanya,” kata Rezkinil. 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka maka jaksa peneliti Kejari Serang sam­bung Rezkinil akan menunggu pengi­ri­man berkas perkara dari penyidik un­tuk diteliti kelengkapan baik materil dan formil. “Iya sekarang sudah mau ma­suk tahap satu, kami masih menunggu be­rkas perkaranya,” ungkap Rezkinil. (fam/air)