DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Tersangka Mafia Tanah, Kades Pejamben Ditahan

post-img

PANDEGLANG-Kepala Desa (Kades) Pejamben, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang berinisial JD dijebloskan ke penjara atas tuduhan kasus mafia tanah. JD diduga menggelapkan tanah seluas 60 hektare di Kecamatan Labuan, dan Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang. 

JD bukan kades pertama di Kecamatan Carita yang terlibat kasus mafia tanah. Sebelumnya, Polda Banten telah menahan Kades Carita Uci Sanusi. Dia menjadi ter­sangka mafia tanah lantaran diduga terlibat penjualan tanah milik warga seluas 1,2 hektare di Desa Carita. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemeritahan Desa (DPMPD) Pandeg­lang Doni Hermawan menuturkan, JD ditangkap petugas Satreskrim Pandeg­lang pada Jumat (17/6) lalu. “Hari Minggu­nya (19 Juni-red) langsung dilakukan pe­­nahanan,” kata Doni kepada Radar Banten melalui sambungan telepon, kemarin (23/6).  

Kasus penggelapan tanah ini terjadi sebelum JD dilantik sebagai Kades Pe­jamben. Tetapi, mencuat setelah JD men­jabat Kades Pejamben. “Imbauan saya sebagai kepala dinas mewakili pe­merintah daerah, kepala desa khususnya agar berhati-hati. Jangan sampai me­la­kukan hal hal kriminal lainnya, kita adalah pejabat harus bersikap bijaksana saat ber­tindak,” imbaunya.

Untuk sementara, kata Doni, Pemkab Pan­deglang menunjuk pelaksana harian (Plh) Kades Pejamben. “Permasalahannya kan kemungkinan bisa keluar, bisa damai. Kan bisa saja, karena ini bukan krimsus dalam artian kasus korupsi. Kalau ini kan krimum, bisa saja nanti kalau dari pihak keluarganya damai dengan pihak ini (JD-red), bisa saja,” beber Doni.

Jabatan JD akan ditinjau oleh Pemkab Pan­deglang jika statusnya telah menjadi ter­dakwa. “Setelah ditetapkan kejaksaan, de­ngan aturan Permendagri, kalau sudah ter­dakwa itu, baru bisa diberhentikan oleh Bupati. Dengan pemberhentian se­mentara. Kan itu belum dilimpahkan ke kejaksaan,” tuturnya.

Bupati baru dapat mencopot JD dari ja­batannya sebagai kades setelah putusan inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap. “Kalau kita langsung berhentikan nanti bisa digugat,” katanya.

Sementara Sekdes Pejamben Solehudin mengakui JD telah dinonaktifkan dari jabatannya setelah tersangkut kasus mafia tanah. “Alhamdulilah untuk roda pe­merintahan desa berjalan baik. Semuanya aktif baik perangkat dan staf desa aktif memberikan pelayanan kepada masya­ra­kat,” katanya.

Dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Pan­deglang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fajar Mauludi masih enggan membeberkan kasus yang menjerat JD. 

“Kalau kasusnya masih dalam tahap pemeriksaan,” katanya. (mg-01/nda)