DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Tingkat Banding, Dua Terdakwa Tetap Divonis Setahun Penjara

post-img

*Korupsi Dana Covid-19 di Kabupaten Serang


SERANG – Upaya banding yang diajukan Kejari Serang atas putusan kasus korupsi dana Covid-19 tahun 2020 senilai Rp3 miliar kandas. Dua terdakwa tetap divonis satu tahun penjara, seperti putusan pengadilan di tingkat pertama.

Kedua terdakwa itu, mantan Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang R Setiawan dan mantan Kep...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan