DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Terdakwa Kasus PIP Divonis Berbeda

post-img

SERANG-Dua terdakwa dugaan korupsi dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2021 senilai Rp1,3 miliar di­vonis berbeda di Pengadilan Tipikor Se­rang, Selasa (23/7). Keduanya terbukti telah memenuhi unsur Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat ke-1 KUH Pidana jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. 

Kedua terdakwa itu adalah mantan...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan