DECEMBER 9, 2022
Utama

17 ASN Dicatut Jadi Anggota Parpol

post-img

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten menemukan sebanyak 27 nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dicatut dalam keanggotaan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024. Dari 27 nama itu, 17 di antaranya sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Banten Nuryati Solapari mengungkapkan, berdasarkan hasil pencegahan dan pengawasan Bawaslu Provinsi bersama Bawaslu Kabupaten/Kota, ditemukan 17 ASN yang namanya dicatut sebagai anggota parpol.

“Hasil temuan sementara, ada 27 nama yang dicatut. Tidak hanya ASN, bahkan ada penye­leng­gara pemilu yang juga dicatut,” kata Nurhayati kepada Radar Banten, Selasa (23/8).

Nuryati merinci, dari 27 nama yang dica­tut terdiri dari 17 ASN, dua penye­leng­gara pemilu, tiga kepala desa, satu pe­rangkat desa dan empat masyarakat sipil yang tidak pernah menjadi anggota parpol.

“Ada 27 orang yang namanya dicatut jadi anggota parpol, semuanya telah me­laporkan ke Posko Pengaduan Bawaslu Kabupaten/Kota,” bebernya.

Terkait dua penyelenggara pemilu yang na­manya dicatut, diketahui bekerja di Bawaslu Kabupaten Serang atas nama Rizalul Kahfi dan M Ifan.

“Keduanya berdomisili di Kabupaten Pandeglang, namun bekerja di Bawaslu Kabupaten Serang,” jelas Nuryati.

Berdasarkan temuan itu, lanjut Nuryati, Ba­waslu mendorong KPU agar segera me­nindaklanjuti pencatutan nama dan NIK tersebut sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan KPU, dalam Per­aturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

“Proses verifikasi administrasi keanggo­taan parpol masih berlangsung hingga akhir Agustus, kemungkinan jumlah nama yang dicatut jadi anggota parpol akan te­rus bertambah,” urainya.

Sesuai arahan Bawaslu RI, tambah Nuryati, jika partai politik bersangkutan tidak mengeluarkan nama-nama yang bukan anggota parpol, namun diunggah di sistem informasi partai politik (sipol), Bawaslu bisa meneruskan pencatutan nama tersebut ke pihak kepolisian.

“Terutama pencatutan kepada penyeleng­ga­ra pemilu (Bawaslu), karena tindakan pen­catutan nama itu termasuk tindak pi­dana umum,” tegasnya.

Saat dikonfirmasi, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Banten, Nurkhayat Santosa mengatakan, pihaknya belum menerima laporan dari Bawaslu Banten terkait pencatutan nama penye­lenggara pemilu, ASN dan yang lainnnya, karena proses verifikasi administrasi ke­anggotaan parpol masih berjalan di delapan kabupaten/kota.

“Kami juga masih menunggu laporan dari KPU kabupaten/kota yang melakukan verifikasi administrasi keanggotaan,” katanya.

Kendati begitu, lanjut Nurkhayat, KPU tentu akan menindaklanjuti semua temuan pencatutan nama yang dilakukan parpol calon peserta Pemilu 2024.

“Tentu kami tindaklanjuti sesuai aturan. Saat ini kami juga sedang menunggu arahan KPU RI,” tegasnya.

Sebelumnya, Koordinator Divisi Teknis KPU Banten, Masudi mengatakan, verifikasi administrasi keanggotaan parpol yang dilakukan KPU kabupaten/kota, tujuannya untuk memastikan semua daftar anggota yang yang disampaikan parpol memenuhi syarat.

Secara teknis, pelaksanaan verifikasi administrasi keanggotaan parpol dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota, sesuai domisili dokumen keanggotaan parpol yang telah diserahkan ke KPU.

“Teknis verifikasi administrasi terbagi dua, khusus verifikasi dokumen oleh KPU RI, adapun verifikasi keanggotaan oleh KPU kabupaten/kota. Sementara KPU Pro­vinsi baru dilibatkan saat verifikasi fak­tual di lapangan,” bebernya.

Kendati KPU Provinsi tidak memiliki kewenangan melakukan verifikasi ad­mi­nistrasi keanggotaan parpol, namun hasil verifikasi KPU kabupaten/kota nantinya akan diserahkan ke KPU Provinsi terlebih dulu sebelum disampaikan ke KPU Pusat.

“Sesuai jadwal, penyampaian hasil veri­fikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan oleh KPU Kabupaten/Kota ke KPU Provinsi pada 30-31 Agustus 2022. Bila nanti diketahui ada parpol yang men­catut nama warga sebagai anggota par­pol, misalnya ASN, penyelenggara pemilu akan dinyatakan tidak memenuhi syarat,” tuturnya.

Sederhananya, kata Masudi, proses verifikasi administrasi berkas parpol calon peserta pemilu dilakukan berjenjang, di­mulai sejak 2 Agustus hingga 11 Sep­tember 2022. Adapun tahapannya dimulai dari verifikasi dokumen oleh KPU RI di mana berkas 40 parpol yang telah men­daftar diperiksa. Untuk yang dinya­takan lengkap sebanyak 24 parpol kemudian dila­kukan verifikasi administrasi keang­gotaan parpol oleh KPU kabupaten/kota.

“Sedangkan verifikasi faktual, baru dilakukan oleh KPU daerah terhadap par­pol baru dan parpol non parlemen yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi. Sedangkan parpol yang memiliki kursi di DPR RI, setelah dinya­takan lolos verifikasi administrasi akan langsung ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024. Jadi tahapannya masih panjang,” pungkasnya. (den/air)