BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten menemukan sebanyak 27 nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dicatut dalam keanggotaan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024. Dari 27 nama itu, 17 di antaranya sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Banten Nuryati Solapari mengungkapkan, berdasarkan hasil pencegahan dan pengawasan Bawaslu Provinsi bersama Bawaslu Kabupaten/Kota, ditemukan 17 ASN yang namanya dicatut sebagai anggota parpol.
“Hasil temuan sementara, ada 27 nama yang dicatut. Tidak hanya ASN, bahkan ada penyelenggara pemilu yang juga dicatut,” kata Nurhayati kepada Radar Banten, Selasa (23/8).
Nuryati merinci, dari 27 nama yang dicatut terdiri dari 17 ASN, dua penyelenggara pemilu, tiga kepala desa, satu perangkat desa dan empat masyarakat sipil yang tidak pernah menjadi anggota parpol.
“Ada 27 orang yang namanya dicatut jadi anggota parpol, semuanya telah melaporkan ke Posko Pengaduan Bawaslu Kabupaten/Kota,” bebernya.
Terkait dua penyelenggara pemilu yang namanya dicatut, diketahui bekerja di Bawaslu Kabupaten Serang atas nama Rizalul Kahfi dan M Ifan.
“Keduanya berdomisili di Kabupaten Pandeglang, namun bekerja di Bawaslu Kabupaten Serang,” jelas Nuryati.
Berdasarkan temuan itu, lanjut Nuryati, Bawaslu mendorong KPU agar segera menindaklanjuti pencatutan nama dan NIK tersebut sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan KPU, dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
“Proses verifikasi administrasi keanggotaan parpol masih berlangsung hingga akhir Agustus, kemungkinan jumlah nama yang dicatut jadi anggota parpol akan terus bertambah,” urainya.
Sesuai arahan Bawaslu RI, tambah Nuryati, jika partai politik bersangkutan tidak mengeluarkan nama-nama yang bukan anggota parpol, namun diunggah di sistem informasi partai politik (sipol), Bawaslu bisa meneruskan pencatutan nama tersebut ke pihak kepolisian.
“Terutama pencatutan kepada penyelenggara pemilu (Bawaslu), karena tindakan pencatutan nama itu termasuk tindak pidana umum,” tegasnya.
Saat dikonfirmasi, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Banten, Nurkhayat Santosa mengatakan, pihaknya belum menerima laporan dari Bawaslu Banten terkait pencatutan nama penyelenggara pemilu, ASN dan yang lainnnya, karena proses verifikasi administrasi keanggotaan parpol masih berjalan di delapan kabupaten/kota.
“Kami juga masih menunggu laporan dari KPU kabupaten/kota yang melakukan verifikasi administrasi keanggotaan,” katanya.
Kendati begitu, lanjut Nurkhayat, KPU tentu akan menindaklanjuti semua temuan pencatutan nama yang dilakukan parpol calon peserta Pemilu 2024.
“Tentu kami tindaklanjuti sesuai aturan. Saat ini kami juga sedang menunggu arahan KPU RI,” tegasnya.
Sebelumnya, Koordinator Divisi Teknis KPU Banten, Masudi mengatakan, verifikasi administrasi keanggotaan parpol yang dilakukan KPU kabupaten/kota, tujuannya untuk memastikan semua daftar anggota yang yang disampaikan parpol memenuhi syarat.
Secara teknis, pelaksanaan verifikasi administrasi keanggotaan parpol dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota, sesuai domisili dokumen keanggotaan parpol yang telah diserahkan ke KPU.
“Teknis verifikasi administrasi terbagi dua, khusus verifikasi dokumen oleh KPU RI, adapun verifikasi keanggotaan oleh KPU kabupaten/kota. Sementara KPU Provinsi baru dilibatkan saat verifikasi faktual di lapangan,” bebernya.
Kendati KPU Provinsi tidak memiliki kewenangan melakukan verifikasi administrasi keanggotaan parpol, namun hasil verifikasi KPU kabupaten/kota nantinya akan diserahkan ke KPU Provinsi terlebih dulu sebelum disampaikan ke KPU Pusat.
“Sesuai jadwal, penyampaian hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan oleh KPU Kabupaten/Kota ke KPU Provinsi pada 30-31 Agustus 2022. Bila nanti diketahui ada parpol yang mencatut nama warga sebagai anggota parpol, misalnya ASN, penyelenggara pemilu akan dinyatakan tidak memenuhi syarat,” tuturnya.
Sederhananya, kata Masudi, proses verifikasi administrasi berkas parpol calon peserta pemilu dilakukan berjenjang, dimulai sejak 2 Agustus hingga 11 September 2022. Adapun tahapannya dimulai dari verifikasi dokumen oleh KPU RI di mana berkas 40 parpol yang telah mendaftar diperiksa. Untuk yang dinyatakan lengkap sebanyak 24 parpol kemudian dilakukan verifikasi administrasi keanggotaan parpol oleh KPU kabupaten/kota.
“Sedangkan verifikasi faktual, baru dilakukan oleh KPU daerah terhadap parpol baru dan parpol non parlemen yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi. Sedangkan parpol yang memiliki kursi di DPR RI, setelah dinyatakan lolos verifikasi administrasi akan langsung ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024. Jadi tahapannya masih panjang,” pungkasnya. (den/air)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GEN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
