DECEMBER 9, 2022
Utama

Dewan Soroti Kinerja Al

post-img

SERANG – Pj Gubernur Banten Al Muktabar telah memimpin Provinsi Banten lebih dari 100 hari, sejak dilantik pada 12 Mei 2022 lalu. Selain dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri, kinerja Al Muktabar juga turut disorot mahasiswa dan anggota DPRD Banten.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Banten, Agus Supriyatna justru mendukung penilaian yang diberikan Aliansi BEM Banten.

“Sampai saat ini Pj Gubernur Banten belum kelihatan kerjanya secara jelas, wajar mahasiswa memberikan rapot merah,” katanya.

Agus melanjutkan, kinerja Al Muktabar di­anggap masih jauh dari harapan ma­syarakat cukup wajar sebagai kritik dan saran. Sebab masih banyak permasalahan yang memang tidak tuntas.

Mantan Ketua KPU Banten ini merinci, masalah pendidikan terutama terkait PPDB tingkat SMA/SMK nyatanya masih banyak masalah. Bahkan beberapa kasus dugaan terjadinya pelanggaran di sejumlah sekolah dinilai tidak berhasil dituntaskan.

“Termasuk gagasan tentang sekolah metaverse, itu juga dianggap masyarakat tidak jelas malah menimbulkan polemik,” urainya.

Berikutnya masalah hukum, sejumlah kasus dugaan korupsi belum disikapi secara serius. Hal itu yang kemudian dianggap mahasiswa belum konkret.

“Kasus kredit macet di Bank Banten, kasus Samsat Kelapa Dua, kasus dana hibah dan yang lainnya. Masyarakat menunggu sikap tegas dari Pj Gubernur,” beber Agus.

Terakhir persoalan angka pengangguran di Banten yang masih tinggi, termasuk angka kemiskinan.

“Apa solusinya untuk menekan angka pengangguran dan kemiskinan, ini juga jadi catatan kami di Fraksi Gerindra,” pungkasnya.

Sementara itu, sejumlah politisi DPRD Banten pun mengkritisi sisi positif dari kebijakan Pj Gubernur.

Menurut Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Banten Fitron Nur Ikhsan, kinerja Pj Gu­bernur cukup baik pada tiga bulan pertama, khususnya dalam menjalankan amanat Undang-Undang dalam mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.

“Kami nilai cukup baik dalam 100 hari ker­janya, di tengah kewenangan yang terbatas,” kata Fitron, Selasa (23/8).

Ia melanjutkan, menggantungkan eks­pektasi terlalu tinggi untuk seorang Pj Gubernur tidak fair, apalagi untuk 100 hari kerjanya.

“Pj bekerja dengan kewenangan yang terbatas. Ia tak boleh melakukan perubahan kebijakan fundamental yang telah ditetapkan Gubernur sebelumnya,” tuturnya.

Penilaian baik ini diberikan, lanjut Fitron, lantaran secara personal kinerja Pj Gubernur harus diakui cukup baik, di mana Al Muktabar telah membuka keran partisipasi bagi stakeholders dalam setiap kebijakan yang akan diambil. “Termasuk hubungan dengan DPRD juga cukup baik,” urainya.

Kendati mengapresiasi kinerja Al Muktabar, tapi Fitron menghormati pihak-pihak yang memberikan penilaian sebaliknya, seperti penilaian dari para mahasiswa.

“Semua pihak berhak menilai kinerja Pj Gubernur, karena prinsipnya tidak ada ke­pe­mimpinan yang terbebas dari ke­kurangan. Masyarakat apalagi mahasiswa berhak mengontrolnya. Mengkritisi juga hal yang baik,” pungkasnya.

Senada dengan Fitron, Ketua Fraksi PKS Juheni M Rois juga mengapresiasi kinerja Al Muktabar pada 100 hari kerjanya.

“Secara objektif kinerjanya cukup baik, terutama membangun komunikasi dengan unsur Forkopimda dan tokoh masyarakat,” katanya.

Juheni justru mempertanyakan dasar penilaian yang diberikan mahasiswa, yang menilai kinerja Al Muktabar masih jauh dari harapan masyarakat.

“Indikasi jauh dari harapannya apa? Apa beliau punya janji politik? Lalu janji politik mana yang tidak dilaksanakan,” tegasnya.

Tak jauh beda dengan Fitron dan Juheni, Ketua Fraksi PDIP DPRD Banten Muhlis juga menilai kebijakan yang diambil Pj Gubernur Banten dalam 100 hari kerjanya tidak ada yang melanggar Undang-Undang.

“Kalau dari kacamata DPRD sesama pe­nyelenggara pemerintahan daerah, Pj Gu­bernur cukup baik membangun ko­munikasi. Ini menjadi modal awal untuk pembangunan Banten,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kordinator Aliansi BEM Banten Bersatu, Haykal Afdhal Dzikri menilai, sejak Al Muktabar dilantik 12 Mei 2022 lalu, hingga saat ini belum ada pengaruh yang signifikan untuk masyarakat Banten.

“Hingga 100 hari pertama kepemimpinan Pj Gubernur, belum memberikan kebijakan yang strategis dan berdampak bagi ma­syarakat Banten. kami BEM Banten Bersatu menilai kinerja PJ gubernur statgnan dan tanpa ada arah dan tujuan yang jelas,” katanya.

Dzikri melanjutkan, Al Muktabar sebagai kepala daerah mandatoris tanpa proses pemilihan langsung, harusnya sadar akan tugasnya menyelesaikan urusan-urusan yang belum dituntaskan oleh pemimpin sebelumnya, dan menindaklanjuti Rencana Pembangunan Daerah yang sudah disusun dalam rancangan.

“Ada beberapa persoalan yang perlu di­selesaikan oleh Pj Gubernur Banten, namun pada 100 hari pertama justru sibuk dengan kegiatan seremonial,” tuturnya.

Hal yang sama juga disampaikan Koor­dinator Presidium Koalisi Masyarakat Sipil Banten (KMSB) Uday Suhada. Dirinya mendukung mahasiswa memberikan rapot merah pada 100 hari Kerja Pj Gubernur. Menurut Uday, tiga bulan lebih memimpin Banten, hingga kini publik belum melihat kebijakan yang membumi.

“Pak Al itu kan Penjabat Gubernur, yang namanya Penjabat, ia memiliki keterbatasan kewenangan. Sehingga patokan dasarnya adalah menjalankan mandat dari Pak Presiden, berpedoman pada RPD Transisi. Tapi setelah 100 hari kepemimpinannya, kami tidak melihat kebijakan yang konkret,” katanya.

Dalam penilaian Uday, Reformasi Birokrasi yang sejak dilantik disebut-sebut Al akan menjadi salah satu prioritasnya, tetap masih amburadul.

“Kami sudah melakukan komunikasi dengan berbagai pejabat di lingkungan Pemprov, ternyata koordinasi dan konsolidasi saja tidak jelas. Semua pada mengeluh,” tegasnya. (den/air)