DECEMBER 9, 2022
Utama

Kejati Sita Aset Dirut PT HNM

post-img

DISITA: Aset milik Direktur Utama (Dirut) PT Harum Nusantara Makmur (HNM) Rasyid Syamsudin dilakukan penyitaan oleh Kejati Banten, Senin (22/8). 

Kasus Kredit Macet Bank Banten Rp65 M

SERANG – Penyelamatan keuangan negara da­ri kasus kredit macet Bank Banten ta­hun 2017 senilai Rp65 miliar mulai dila­kukan tim penyidik pidana khusus (pid­sus) Kejati Banten. Senin (22/8) aset milik Direktur Utama (Dirut) PT Harum Nusantara Makmur (HNM) Rasyid Syamsudin dila­kukan penyitaan. 

Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan mengatakan, aset yang disita milik Rasyid Syamsudin berupa satu bidang tanah di Jalan Witana Harja, Kelurahan Pamulang Baru, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Tanah yang disita luasnya 629 meter persegi. 

“Senin kemarin kami melakukan pe­nyitaan aset berupa satu bidang ta­nah milik tersangka RS (Rasyid Syamsudin-red),” ungkap Ivan, Selasa (23/8). 

Ivan mengungkapkan, setelah mela­kukan penyitaan aset, tim penyidik ber­gerak menuju kediaman Rasyid Syamsudin di Jalan Prima Bintaro Kavling 6 RT 002 RW 005, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang selatan. Disana, penyidik mengamankan sejumlah dokumen. “Ada beberapa dokumen terkait perkara yang disita,” kata Ivan. 

Sementara itu, Kajati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengaku pi­haknya tengah memburu aset ter­sangka ka­sus kredit macet Bank Banten. Pe­nelusuran aset akan dilakukan pe­nyidik untuk mengembalikan kerugian ke­ua­ngan negara. “Kami menelusuri ini (aliran uang-red) karena upaya kami menyelamatkan uang Rp65 miliar itu. Kami akan mendalami aset para ter­sangka yang kami telah tetapkan,” ujar Eben, Kamis (11/8). 

Eben mengungkapkan, penyidik membutuhkan waktu untuk melakukan penelusuran terkait aliran uang Rp 65 miliar tersebut. Pada saat yang tepat, kata dia, penyidik akan melakukan penyitaan terhadap aset yang berasal dari uang pinjaman dari Bank Banten tersebut. “Pada waktu yang tepat kami akan melakukan penggeledahan dan penyitaan,” kata Eben. 

Ia menegaskan dalam kasus tersebut penyidik tidak menutup kemungkinan akan menerapkan undang-undang (UU) tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU) di luar UU tindak pidana korupsi terhadap tersangka. “Tidak menutup kemungkinan tersangka akan disangkakan dengan tindak pidana pen­cucian uang,” kata Eben. 

Terkait tersangka, Eben meng­ung­kapkan saat ini penyidik baru me­ne­tapkan dua orang. Namun tidak menutup ke­mungkinan tersangka kasus dugaan korupsi di Bank Banten tersebut akan bertambah. “Dalam konferensi pers sa­ya katakan dalam kasus ini tidak me­nutup kemungkinan tersangka akan ditetapkan (lagi/bertambah-red),” ungkap Eben. 

Kamis (4/8) lalu, penyidik menetapkan mantan Vice President at Bank Pemba­ngunan Daerah Banten alias Bank Banten Satyavadin Djojosubroto sebagai tersangka. Selain Satyavadin, penyidik juga menetapkan Direktur Utama PT HNM Rasyid Syamsudin sebagai ter­sangka. “Tersangka SDJ (Satyavadin Djojosubroto-red) ditahan di Rutan Kelas IIB Serang, sedangkan RS (Rasyid Syamsudin-red) di Rutan Kelas IIB Pandeglang,” kata Eben. 

Eben menjelaskan, alasan penahanan ke­dua tersangka karena penyidik kha­watir keduanya akan melarikan diri, me­rusak barang bukti dan atau meng­ulangi tindak pidana. “Alasan subyektif penahanan tersangka dikhawatirkan me­larikan diri. Sedangkan alasan ob­yektif sesuai dengan Pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP karena ancaman pidana lebih dari lima tahun,” kata Eben. 

Eben menjelaskan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor,” ungkap Eben. 

Dijelaskan Eben, kasus kredit macet tersebut berawal pada 25 Mei 2017 lalu. Ketika itu, Rasyid selaku direktur utama PT HNM mengajukan permo­honan kredit kepada Bank Banten me­lalui Satyavadin yang saat itu men­jabat sebagai kepala divisi kredit komersial Bank Banten dan selaku plt pemimpin kantor wilayah Bank Banten DKI Jakarta senilai Rp 39 miliar. 

“Pengajuan kredit Rp 39 miliar, dengan rincian kredit modal kerja atau KMK senilai Rp 15 miliar dan kredit investasi (KI) Rp 24 miliar,” kata Eben didampingi Aspidsus Kejati Banten Iwan Ginting dan Kasi Penkum Kejati Banten Ivan H Siahaan. 

Pengajuan kredit tersebut untuk men­dukung pembiayaan pekerjaan PT HNM dengan PT Waskita Karya. “Pengajuan kredit untuk pekerjaan persiapan tanah jalan tol Pematang Panggang Kayu Agung di Palembang, Sumatera Selatan. Dengan agunan berupa non fixed asset sebesar Rp 50 miliar (nilai kontrak dengan PT Waskita Karya-red) dan fixed asset berupa tiga SHM,” kata Eben. 

Kemudian pada Juni 2017 sambung Eben, Satyavadin yang bertindak sebagai pemrakarsa kredit dan anggota komite mengajukan memprandum analisa kredit (MAK) untuk dibahas oleh komite kredit. “Dan, mendapatkan persetujuan dari ketua komite kredit yaitu saksi FM selaku plt direktur utama Bank Banten,” ujar Eben. 

FM kata Eben memberikan persetujuan pem­berian kredit kepada PT HNM se­besar Rp 30 miliar dengan rincian KMK Rp 13 miliar dan KI Rp 17 miliar. “Ke­mudian, pada November 2017 PT HNM kembali mengajukan penambahan pla­fon kredit dan mendapatkan perse­tujuan sebesar Rp 35 miliar,” kata Eben. 

Pemberian penambahan kredit tersebut membuat PT HNM menerima total pinjaman senilai Rp 65 miliar. Pemberian penambahan kredit tersebut mendapat tanda tanya besar. Sebab, setelah menerima pinjaman awal Rp 30 miliar PT HNM belum melaksanakan kewajibannnya. “(Kewajiban yang belum dilaksanakan-red) yaitu, melakukan pembayaran angsuran kredit,” kata Eben. 

Eben menjelaskan, sejak pengajuan permohonan kredit, pembahasan MAJ dan persetujuan ketua komite kredit sampai dengan penarikan kredit terdapat persyaratan penarikan PT HNM yang tidak dipenuhi. Syarat yang tidak di­penuhi itu adalah, perjanjian peng­ikatan agunan secara notariil dimana harus ada pejabat yang berwenang yang me­nan­datangani sesuai dengan ang­garan dasar atau perubahan perusahaan. “Dengan memperhatikan ketentuan dan perundang-undangan,” ujar Eben. 

Kemudian, pemilik agunan ikut menan­datangani perjanjian kredit dan peng­ikatan agunan serta menyerahkan surat pernyataan diatas materai yang isinya menyatakan bahwa agunan yang dija­dikan jaminan kredit tidak sedang terkait dengan pihak manapun. “Lalu, menye­rahkan surat pernyataan telah me­nyerahkan collateral fixed asset kepada Bank Banten,” kata Eben. 

Lalu, sambung Eben, membuka rekening escrow di Bank Banten yang di­gunakan untuk menampung pemba­yaran termyn proyek dan rekening escrow tersebut tidak dapat diberikan kepada media penarikan berupa cek maupun bilyet giro. “Dan hanya dapat dilakukan pe­narikan atau pemindah­bu­kuan ber­da­sarkan surat yang diterima keabsahan­nya dari pihak Bank Banten,” ucap Eben. 

Eben mengungkapkan perbuatan kedua tersangka telah melakukan perbuatan yang melawan hukum dalam pemberian kredit tersebut. Perbuatan melawan hukum yang dimaksud adalah, aset agunan yang dia gunakan oleh PT HNM kepada Bank Banten tidak ada yang terikat sempurna. “Serta aset piutang dan barang bergeraknya tidak difidusiakan,” kata Eben. 

Bank Banten hanya menguasai dua sertipikat bidang tanah yang diagunkan oleh PT HNM. Lima sertipikat lainnya yang diagunkan PT HNM ternyata di­kuasai oleh PT Hudaya Maju Mandiri atau leasing. “(Dampaknya-red) ada 49 dump truck yang ditarik oleh PT Hudaya Maju Mandiri,” kata Eben. 

Lalu, pembayaran pelaksanaan kredit ditransfer langsung ke rekening pribadi direktur PT HNM dengan dasar surat keterangan lunas yang dikeluarkan dealer alat berat. “Padahal, surat tersebut diduga palsu,” ungkap mantan Kapus Penkum Kejagung tersebut. 

Akibat dari perbuatan kedua tersangka tersebut sambung Eben, Bank Banten tidak dapat melakukan recovery dan eksekusi agunan. (fam/air)