SERANG – Pemenuhan hak anak masih menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi Pemkot Serang. Pada tahun 2021, Kota Serang masih menyandang predikat Pratama dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Pelaksanaan program Kota Layak Anak (KLA) di Indonesia menjadi lebih kuat setelah diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak. KLA diamanatkan oleh Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak didukung UU Pemerintahan Daerah.
Kepala DP3AKB Kota Serang Anthon Gunawan mengatakan, tahun ini Kota Serang masih mendapat peringkat KLA tingkat Pratama dari Kementerian PPPA. “Artinya kami masih berproses, karena banyak yang perlu dibentuk di Kota Serang,” ujarnya usai menghadiri pembukaan Hari Anak Nasional (HAN) tingkat Kota Serang 2022 di Hotel Wisata Baru, Kota Serang, Selasa (23/8).
Kata Anthon, beberapa hal yang masih menjadi PR Pemkot Serang seperti, sekolah ramah anak, masjid ramah anak, dan semua yang terkait ramah anak. “Mudah-mudahan dalam waktu satu tahun ini semua bisa terpenuhi dan berdampak peringkatnya,” terangnya.
Menurutnya, predikat Pratama dalam penilaian KLA masuk kategori kecil. Untuk menaikkan predikat, kata Anthon, pekerjaan lainnya yaitu penunjang dokumen dan semua berkaitan dengan pemenuhan hak anak. “Fisiknya kita sesuaikan dengan anggaran, tapi kita juga mempersiapkan dokumen dan pendukung lainnya,” katanya.
Menurut dia, bukan hanya Pemkot Serang dan DP3AKB yang terlibat dalam KLA. Namun, terdapat beberapa instansi dan lembaga seperti Kementerian Agama (Kemenag) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya. “Kemudian, dengan anggaran yang minim ini kami juga berupaya untuk bergerak maksimal, karena ini bukan halangan,” terangnya.
Sementara itu, Walikota Serang Syafrudin mengatakan, KLA banyak melibatkan pihak, mulai dari TNI, Polri, guru dan pemerintah daerah. Sehingga tidak ada kekerasan pada anak maupun perempuan dengan memberikan perlindungan. “Hak-hak anak, mulai dari pendidikan, kesehatan, kemudian hak lainnya harus kita berikan. Karena dari baru lahir hingga usia sekolah, tidak ada anak yang salah,” katanya.
“Ramah anak sedang proses, dan penanganan stunting terus kami lakukan hingga seterusnya,” tambah Syafrudin.
Menurutnya, untuk memenuhi hak-hak anak, DP3AKB dituntut untuk meningkatkan kerja sama dengan beberapa pihak agar setiap anak Kota Serang haknya terpenuhi dan terlindungi. “Dalam hal ini tentunya kita harus bekerjasama dengan semua pihak, untuk sma-sama melindungi anak-anak kita sebagai penerus bangsa,” terangnya.
“Ke depan bangsa ini akan maju tergantung anak-anak kita, yang kita didik mulai sekarang, sehingga anak-anak kita dapat terpenuhi setiap haknya dan dapat terlindungi dari kekerasan terhadap anak,” terangnya.
Lebih lanjut Syafrudin mengatakan, pada peringatan HAN itu, ada 10 tuntutan anak kepada Pemkot Serang. Salah satunya, terkait dengan Kartu Identitas Anak (KIA). Ia pun mengaku akan berupaya memenuhi komponen penunjang KLA di Kota Serang. (fdr/nda)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
