DECEMBER 9, 2022
Lebak - Viral

Pilkades Serentak Digelar 13 November

post-img

LEBAK - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Se­ren­tak di 66 Desa di Ka­bupaten Lebak akan di­gelar 13 November 2022. Pilkades Serentak tersebut diatur dalam Per­aturan Daerah (Perda) Nomor 01 Ta­hun 2015 tentang Desa dan Peraturan Bu­pati (Perbup) Lebak No­mor 38 Tahun 2022 ten­tang Tatacara Pilkades Se­rentak.

“Ya, Pilkades serentak di 66 Desa tahun 2022 ini akan digelar 13 No­vem­ber men­da­ta­ng,” kata Asisten Pe­merin­tahan dan Kesra Setda Lebak Al­kadri ke­pada Radar Banten, Selasa (24/8).

Menurutnya, Pemkab Lebak telah menyebarkan surat pemberitahuan tahapan Pilkades Serentak 2022 kepada 28 kecamatan di Lebak. Dimana saat ini pembentukan panitia tingkat desa oleh BPD sudah dilakukan sejak 20-23 Agustus.

“Sementara untuk penjaringan dan pendaftaran calon kepala desa 29 Agustus sampai 21 September. Sedangkan untuk penetapan calon Kades pada 8 Oktober,” kata mantan kepala DLH Lebak ini.

Alkadri mengatakan, pada Pilkades juga akan digelar masa kampanye selama tiga hari, yaitu 6-8 November atau sepekan sebelum hari pelak­sanaan pencoblosan. “Untuk masa tenang 9-12 November,” terangnya.

Alkadri menambahkan, bagi desa yang memiliki bakal calon lebih dari 5 orang. Maka, akan diseleksi kem­bali di tingkat kabupaten melalui ujian saringan bakal calon kepala desa dan uji kepatutan dan ke­pantasan.

“Setiap desa maksimal harus memiliki lima kan­di­dat calon dan minimal harus memiliki 2 kan­didat ca­lon. Karenanya bila calon masih kurang dari 2 ma­ka akan buka perpanjangan pendaftaran selama 4 hari,” jelasnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Babay Imroni meminta para bakal calon kades untuk menjaga iklim kondusif di lingkungannya masing-masing. Sehingga, tercipta wilayah yang aman selama berlangsungnya pilkades.

“Para bakal calon kades harus dapat menjaga si­tuasi kondusif di lingkungannya agar tetap ten­tram,” harapnya.(nce/tur)