PAJAK PUSAT: Walikota Tangsel Benyamin Davnie menyaksikan penandatanganan berita acara rekonsiliasi penyetoran pajak pusat semester 1 tahun 2022 di Ruang Blandongan, Puspemkot Tangsel.(RBNN)
TANGERANG SELATAN - Pemerintah Kota Tangerang Selatan menyetor pajak pusat semester 1 sebesar Rp 36,894 Miliar. Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, setoran ini sesuai aturan Menteri Keuangan nomor 233/PMK.07/2020 tentang perubahan atas peraturan Menteri Keuangan No.139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus.
“Sebagai laporan kinerja, pemerintah daerah diharuskan untuk melakukan penandatanganan berita acara rekonsiliasi atas penyetoran pajak pusat. Untuk selanjutnya, dapat menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Penghasilan (PPh),” ujarnya, Selasa, (23/8).
Rekonsiliasi ini, kata Benyamin, dilakukan antara Pemerintah Daerah, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat dengan periode per semester.
Lerkembangan teknologi informasi serta komunikasi yang semakin cepat, serta semakin kritisnya masyarakat atas berbagai macam hasil pembangunan mendorong pemerintah pusat dan daerah harus melaksanakan peran pemerintahannya secara efektif, efisien dan transparan.
Kepala Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Wawang Kusdaya menjelaskan, penandatanganan ini merupakan langkah awal pihaknya untuk menyalurkan bagi hasil pajak.
“Ini merupakan syarat untuk disalurkannya kembali bagi hasil Pajak Pusat untuk periode berikutnya. Jadi ini memang harus diselesaikan,” tuturnya.
Ia merinci, laporan pajak yang disetorkan dibagi menjadi beberapa jenis pajak penghasilan (PPh). “PPH pasal 21 sebesar Rp 22,97 miliar, PPH Pasal 22 sebesar Rp 828 juta lebih, dan PPH 23 sebesar Rp 716 juta lebih, dan PPH pasal 4 ayat 2 sebesar Rp1,2 miliar, selanjutnya PPN Rp11 miliar, dan PNBN dalam negeri sebesar Rp7,674 juta. Sehingga total Rp36,8 miliar,” paparnya.
Dengan adanya kegiatan ini, Benyamin berharap besar agar pihaknya dapat terus berupaya untuk meningkatkan pajak pusat pada periode berikutnya.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Banten, Yoyok Satiotomo mengatakan, upaya Pemkot Tangsel dalam hal penyerapan pajak daerah ini harus terus ditingkatkan. Salah satunya yakni karena kondisi wilayah yang memang berhimpitan dengan DKI Jakarta.
“Banyak penduduk sini cuma numpang tidur di Tangsel. Kebanyakan mereka terdaftar di Jakarta. Jadi mungkin saya mohon, untuk bisa lebih mengimbau penduduknya,” tuturnya.
Untuk itu, lanjut Yoyok, harus ada sejumlah cara jitu yang dilakukan untuk meningkatkan penerimaan pajak tersebut. (ful)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
