DECEMBER 9, 2022
Tangerang - Viral

Tangsel Setor Pajak Pusat Rp36, 894 Miliar

post-img

PAJAK PUSAT: Walikota Tangsel Benyamin Davnie menyaksikan penandatanganan berita acara rekonsiliasi penyetoran pajak pusat semester 1 tahun 2022 di Ruang Blandongan, Puspemkot Tangsel.(RBNN)

TANGERANG SELATAN - Pemerintah Kota Tangerang Selatan menyetor pajak pusat semester 1 sebesar Rp 36,894 Miliar. Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, setoran ini sesuai aturan Menteri Keuangan nomor 233/PMK.07/2020 tentang perubahan atas peraturan Menteri Keuangan No.139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus. 

“Sebagai laporan kinerja, pemerintah daerah diharuskan untuk melakukan pe­nan­datanganan berita acara rekon­si­liasi atas penyetoran pajak pusat. Untuk selanjutnya, dapat menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Peng­hasilan (PPh),” ujarnya, Selasa, (23/8).

Rekonsiliasi ini, kata Benyamin, di­lakukan antara Pemerintah Daerah, Kan­­tor Pelayanan Perbendaharaan Ne­gara (KPPN), dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat dengan periode per semester. 

Lerkembangan teknologi informasi serta komunikasi yang semakin cepat, serta semakin kritisnya masyarakat atas berbagai macam hasil pembangunan men­dorong pemerintah pusat dan daerah harus melaksanakan peran pe­merintahannya secara efektif, efisien dan transparan.

Kepala Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Wawang Kusdaya menjelaskan, penandatanganan ini me­rupakan langkah awal pihaknya untuk me­nyalurkan bagi hasil pajak. 

“Ini merupakan syarat untuk disa­lur­kan­nya kembali bagi hasil Pajak Pusat untuk periode beri­kutnya. Jadi ini memang harus dise­le­sai­kan,” tuturnya. 

Ia merinci, laporan pajak yang disetorkan di­bagi menjadi beberapa jenis pajak peng­ha­silan (PPh). “PPH pasal 21 sebesar Rp 22,97 miliar, PPH Pasal 22 sebesar Rp 828 juta lebih, dan PPH 23 sebesar Rp 716 juta lebih, dan PPH pasal 4 ayat 2 sebesar Rp1,2 miliar, selanjutnya PPN Rp11 miliar, dan PNBN dalam negeri sebesar Rp7,674 juta. Se­hingga total Rp36,8 miliar,” paparnya.

Dengan adanya kegiatan ini, Benyamin ber­harap besar agar pihaknya dapat terus ber­upaya untuk meningkatkan pajak pusat pada periode berikutnya. 

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Di­rektorat Jenderal Pajak Banten, Yoyok Satioto­mo mengatakan, upaya Pemkot Tangsel da­lam hal penyerapan pajak daerah ini harus terus ditingkatkan. Salah satunya yakni ka­rena kondisi wilayah yang memang ber­him­pitan dengan DKI Jakarta. 

“Banyak penduduk sini cuma numpang tidur di Tangsel. Kebanyakan mereka terdaftar di Jakarta. Jadi mungkin saya mohon, untuk bisa lebih mengimbau penduduknya,” tuturnya. 

Untuk itu, lanjut Yoyok, harus ada sejumlah cara jitu yang dilakukan untuk meningkatkan penerimaan pajak tersebut. (ful)