DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Pemilik Salon Terbitkan Sertifikat Pelatihan Bodong

post-img

SERANG-ISR (35), dite­tap­kan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit I Indag Dit­reskrimsus Polda Banten. Pe­milik salon kecantikan di Ke­­camatan Ciruas, Kabu­pa­ten Serang itu dituduh te­lah membuka pratik venner gigi ile­gal dan penerbitan ser­tifikat pelatihan kecantikan bo­dong.

Kasubdit I Indag Ditres­krim­­­sus Polda Banten Ajun Komi­sa­ris Besar Polisi (AKBP) Dony Satria Wicaksono...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan