DECEMBER 9, 2022
Radar Serang

29 ASN Dicatut Jadi Anggota Parpol

post-img

VERIFIKASI: Ketua KPU Kota Serang Ade Jahran didampingin Komisioner KPU Kota Serang lainnya saat memberikan sambutan pada acara Rakor Verifikasi Administrasi Perbaikan Keanggotan Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 di Hotel Grand Krakatau, Jumat (23/9).

 

SERANG-Sebanyak 29 orang aparatur sipil negara (ASN) dicatut menjadi anggota parpol peserta Pemilu 2024. Temuan itu disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang dalam Rapat Koordinasi Verifikasi Administrasi Perbaikan Keanggotan Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 di Hotel Grand Krakatau, Kota Serang, Jumat (23/9).

Komisioner KPU Kota Serang Fierly Murdliat Mabruri mengatakan, pihaknya menemukan sebanyak 29 keanggotan parpol berstatus sebagai ASN dan Polri. “Orangnya 29 dari 5 Parpol. Kita sudah diverifikasi, dan semua sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat (sebagai anggota parpol-red)," ujarnya kepada wartawan.

“Parpol alasannya kealpaan upload-nya buru-buru nggak kelihatan. Ada banyak (alasan PNS dicatu-redt), ada yang bilang akumulasi dari pengurus dari bawah. Ada juga kerjaan para caleg dulu ngumpulin KTP,” tambah Fierly.

Dia menjelaskan, sudah ada 29 orang yang dilakukan klarifikasi terhadap pencatutan profesi terlarang jadi anggota parpol. “Sudah, 29 orang sudah kita klarifikasi. Partai mau tandatangani berita acara, orangnya mau,” katanya.

Untuk menyikapi persoalan itu, nama profesi terlarang yang dicatut akan diberi keterangan tidak memenuhi syarat di aplikasi sistem informasi partai politik (Sipol). Paprol wajib menghapus nama-nama yang memiliki profesi dilarang jadi keanggotaan partai. "Ada 2 pensikapannya, di Sipol kita TMS-kan. Makannya tidak dihitung sebagai anggota partai. Menghapus dari keanggotaan partai, itu kewenangan partai," terangnya.

"Kemarin kita koordinasi dengan Divisi Provam Polres Cilegon. Partainya lebih dari 5 yang ada PNS-nya," tambah Fierly.

 

Ketua KPU Kota Serang Ade Jahran mengatakan, dari 24 Parpol yang terdaftar ada delapan parpol untuk memperbaiki daftar keanggotaannya, melalui proses perbaikan berkas sampai dengan 28 September 2022. "Kami memulai verifikasi administrasi pada 1-7 Oktober 2022," katanya.

"Kemudian, dilanjutkan dengan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan untuk parpol baru dan parpol non parlemen. Pekan depannya (15 Oktober-4 November 2022) KPU akan melakukan verifikasi faktual," tambah Ade.

Kata Ade, ada lima temuan pokok dalam verifikasi administrasi. Yaitu, Pertama, KTP yang di-upload harus berdomisili Kota Serang, anggota parpol harus sesuai domisili. Jawa Barat, Jawa Tengah, bahkan Aceh.

Kemudian, kedua, KPU menemukan anggota parpol yang dilarang. 10 profesi diatur oleh undang-undang dilarang menjadi anggota parpol, seperti TNI, Polri, ASN Komisaris BUMN dan BUMD. Ketiga, KTP dan KTA tidak terbaca. Keempat NIK dari KTP tidak terdaftar sistem kependudukan dan Kelima ada ketidaksesuaian, antara nama yang terdaftar dengan KTP. "Lima hal itu yang mencuat," katanya. (fdr/nda)