SERANG-Mantan Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Kadis Parpora) Kota Serang Yoyo Wicahyono segera menjalani persidangan.
Kamis (22/9), berkas perkara tersangka dugaan korupsi proyek sentra industri kecil menengah (IKM) pada Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Dinkopukmperindag) Kota Serang tahun 2020 senilai Rp5,3 miliar itu telah dilimpahkan penuntut umum Kejari Serang ke Pengadilan Tipikor Serang.
“Kamis kemarin berkas perkara kedua tersangka telah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Serang,” ujar Kajari Serang Freddy D Simandjuntak didampingi Kasi Pidsus Kejari Serang Jonitrianto Andra, Jumat (23/9).
Selain Yoyo, Komanditer CV Gelar Putra Mandiri (GPM) bernama Darussalam juga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Piana.
“Kedua tersangka masih dilakukan penahanan. Untuk waktu persidangan kami belum mendapat informasi dari pihak pengadilan, kemungkinan minggu depan sudah disidangkan,” kata Freddy.
Freddy mengungkapkan, Darussalam telah mengembalikan uang hasil korupsi sebesar Rp440 juta kepada Kejari Serang, Selasa (16/8) lalu. Pengembalian uang dilakukan Darussalam melalui kuasa hukumnya. “Kami sudah menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp440 juta,” kata Freddy.
Berdasarkan audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Banten kerugian negara dari proyek Rp5,3 miliar tersebut mencapai Rp567 juta lebih. "Baru dibayar Rp440 juta, kalau jumlah kerugian negaranya sebesar Rp567.120.493,04," kata pria berdarah Batak tersebut
Dijelaskan Freddy, keduanya dianggap paling bertanggungjawab terhadap proyek yang berjalan tidak sesuai spesifikasi tersebut. “Si YW (Yoyo Wicahyono-red) selaku PPK telah melalaikan tugas dan kewajibannya selaku PPK dengan mengabaikan yang mana tugas dia sebagai PPK harus mengendalikan kegiatan revitaliasi namun tidak dilaksanakan. sedangkan DS (Darussalam-red) Komanditer CV GPM," kata Freddy.
Kedua tersangka ditahan sejak Rabu (18/5) lalu. Alasan subjektif penahanan lantaran khawatir tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. “Alasan obyektifnya diatur dalam Pasal 21 ayat 4 huruf A KUHAP dimana ancaman pidana terhadap tersangka diatas lima tahun,” ungkap Freddy. (fam/nda)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
