DECEMBER 9, 2022
Tangerang - Viral

Lapas di Banten Over Kapasitas

post-img

BERSIH-BERSIH: Sejumlah napi di Lapas Wanita Tangerang sedang membersihkan halaman dalam Lapas. Foto diambil, kemarin. (rbnn)

TANGERANG-Seluruh Lembaga Pe­masyarakatan (Lapas) di wilayah Provinsi Ba­nten sudah over kapasitas. 

Ke­­pala Divisi Pemasyarakatan Banten, Masjuno mengatakan, seluruh Lapas di Ban­ten saat ini menampung 10.380 nara­pidana. Padahal seharusnya seluruh Lapas hanya mampu menampung 5000 napi. 

”Saat ini kita sudah over kapasitas untuk wilayah Banten. Sudah over kapasitas 100 persen,” ujar Masjuno, Jumat, 23 Sep­tember 2022.

Menurutnya, guna mengatasi persoalan over kapasitas ini, pihaknya melakukan berbagai cara. Di antaranya memindahkan sejumlah napi ke luar wilayah Banten. 

Kemudian memberi pembebasan sebelum waktunya, namun dengan syarat ketat. Juga melalui cuti bersyarat, cuti men­jelang be­bas dan asimilasi rumah. 

”Cara ini sangat signifikan membantu mengurangi over kapasitas di dalam Lapas,” tandasnya. 

Sementara itu, Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang Kanwil Kemenkumham Banten Cipto Edy menambahkan, untuk bebas bersyarat bagi napi diatur Pasal 12 huruf k UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dimana napi telah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 bulan.

”Kalau melanggar ketentuan umum berarti melakukan tindak pidana lagi. Ar­tinya sisa masa pidana yang dijalani di luar itu tidak dihitung. Ditambah pidana baru. Jika melanggar ketentuan khusus seperti pindah alamat, tidak melapor se­lama 3 bulan dan meresahkan masya­ra­kat, juga bisa dicabut,” jelasnya. (ful/asp)