DECEMBER 9, 2022
Lebak - Viral

Ratusan Buruh Tuntut Kenaikan UMK

post-img

AKSI UNJUK RASA: Ratusan buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Lebak, Jumat (23/9). (Yusuf/Radar Banten)

LEBAK - Ratusan buruh dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Lebak, Jumat (23/9). Mereka menuntut kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2023.

Ketua SPN Kabupaten Lebak Sidik Uwen me­ngatakan, UMK harus dinaikan. Karena pasca kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), harga kebutuhan pokok ikut naik. Jika UMK tidak dinaikan, maka akan menyengsarakan para buruh di daerah.

“Kita minta kepada pemerintah untuk menaikan UMK di tahun 2023. Hal itu ha­rus dilakukan karena kita sekarang sedang tercekik dampak kenaikan BBM. Maka kami minta agar wakil rakyat juga untuk ikut turun memperjuangkan aspirasi buruh,” kata Sidik Uen.

Dijelaskan Uen, buruh di Lebak menuntut agar pemerintah daerah menaikan UMK 2023 sebesar 11 hingga 13 persen. Jumlah itu sesuai dengan kenaikan harga BBM yang telah memberikan efek domino, yaitu naiknya ongkos dan juga kebutuhan pokok.

Katanya, para buruh sendiri saat ini sa­ngatlah kesulitan mengimbangi tingginya har­ga kebutuhan pokok. Pasalnya gaji yang mereka dapat pas-pasan untuk me­nutupi biaya transportasi ke tempat kerja.

“Buruh ini menjadi salah satu bagian ma­syarakat yang paling teedampak kebija­kan kenaikan BBM. Sebab pengeluaran kita lebih banyak dibandingkan pema­sukan,” ujarnya.

Selain menuntut kenaikan UMK, dalam aksi ini SPN juga menuntut pemeritnah men­cabut Undang-Undang Cipta Kerja yang di dalamnya dinilai banyak pasal yang merugikan kaum buruh. Pemerintah juga harus memberikan jaminan kesejah­teraan bagi buruh dengan menghilangkan outsorching dan PHK sepihak.

“Banyak masalah yang ada di buruh, salah satunya yaitu masih banyaknya ka­sus PHK sepihak yang dilakukan peng­usaha tanpa alasan yang jelas. Padahal PHK itu tidak diinginkan semua buruh. Maka kami meminta kepada pemerintah untuk lebih ketat dan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tega melakukan PHK secara sepihak,” ucapnya.

“Kita juga minta kepada Pemkab dan juga anggota dewan untuk memberikan jaminan kesejahteraan, karena masih banyak buruh di Lebak yang dibayar di bawah UMK,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Ka­­bu­paten Lebak Ucuy Masyhuri berjanji akan terus mengawal aspirasi masyarakat terkait kenaikan BBM. Untuk kenaikan UMK, pihaknya juga akan membahas bersama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmirgasi (Disnakertrans) Lebak dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

“Semua aspirasi dari teman-teman akan kita terima dan akan kita tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam waktu dekat akan membahas UMK dengan Disnakertrans dan Apindo,” pungkasnya.(mg-02/tur)