DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Tak Lengkap, Anggaran Tetap Cair

post-img

SAKSI : Bendahara Pengeluaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang Siti Mawadah saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (22/9) siang

 

SERANG-Dokumen pencairan untuk pengadaan lahan stasiun peralihan antara (SPA) sampah di Desa Nagara Padang, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang tahun 2020 senilai Rp1,347 miliar belum lengkap. Namun, pencairan anggaran pengadaan lahan tersebut tetap diproses.

Hal tersebut diungkapkan oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang Siti Mawadah di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (22/9) siang.

Siti dihadirkan oleh JPU Kejari Serang dan Kejati Banten sebagai saksi empat orang terdakwa.

Yakni, Kepala Desa Negara Padang Toton Efendi, mantan Kepala DLH Kabupaten Serang Sri Budi Prihasto, Kabid Persampahan dan Pertamanan pada DLH Kabupaten Serang Toto Mujiyanto dan Camat Petir Asep Herdiana. “Belum lengkap (berkasnya-red),” ujar Siti.

Namun, usulan pencairan anggaran tersebut tetap diproses oleh Siti lantaran diperintahkan oleh Kasubag Keuangan DLH Lisa Handayani. "Perintah atasan Kasubag Keuangan Lisa Handayani, minta diproses saja," kata Siti.

JPU Kejati Banten Subardi lantas menanyakan soal SK Bupati mengenai pengadaan lahan tersebut, penerbitan bukti pembayaran dan bukti kepemilikan. Mendengar pertanyaan itu, Siti menjawab tidak menerima dokumennya. "Saya tidak terima menerima," kata Siti.

Dikatakan Siti, ada beberapa dokumen yang diterima untuk memproses pencairan anggaran. Dokumen itu berupa, nomor rekening, identitas penerima dan nota dinas. "Ada nota dinas," ujar Siti yang disaksikan ketiga terdakwa.

Sebagai verifikator berkas, Siti mengakui tindakannya tersebut telah menyalahi aturan karena tidak menjalankan tugasnya dengan baik dan benar. "Dipersalahkan (tidak menjalankan tugas sesuai tupoksi-red)," kata Siti dihadapan majelis hakim yang diketuai Slamet Widodo.

 

Siti mengungkapkan, berdasarkan dokumen yang diperiksa, rekening penerima uang atas nama Toton. Bukan atas nama Ajali selaku pemilik awal lahan. "Rekening atas nama Toton," ungkap Siti.

Proses pembayaran terhadap pengadaan lahan tersebut diakuinya dilakukan sebanyak dua kali di tahun 2020 dan 2021. Adanya dua kali pembayaran tersebut karena kas keuangan daerah yang tidak cukup. "Dibayarkan pertama Rp250 juta, sisanya tahun berikutnya. Sudah dibayarkan semua," ungkap Siti.

Sebelum sidang ditunda, kuasa hukum salah satu terdakwa, Gusti Rendra sempat meminta majelis hakim agar menghadirkan Lisa Handayani. "Untuk terangnya perkara ini, kami mohon kepada majelis hakim agar memerintahkan jaksa menghadirkan kasubag keuangan ini, dia harus hadir supaya terangnya perkara ini," tutur Gusti.

Sidang kemudian ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (fam/nda)