DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Kurir Narkotika Tak Divonis Mati, JPU Banding

post-img

TERDAKWA: Parman dan Galih usai menjalani sidang di PN Serang, beberapa hari lalu.


SERANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang mengajukan banding atas vo­nis terhadap Parman dan Galih. Parman dan Galih, terdakwa kurir sabu dan ekstasi.

“Iya, kami mengajukan banding terhadap perkara tersebut,” ujar Kasi Intelijen Kejari Serang M Ichsan kepada Radar...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan