DECEMBER 9, 2022
Utama

Kasus Kasatpol PP Tangerang Mulai Diusut

post-img

SERANG – Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabu­paten Tangerang, Ana Supriyatna, mulai ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten.

Penyidik telah menerima laporan polisi ter­kait dugaan pelecehan tersebut. Saat ini, laporan itu sedang dipelajari sebelum penyidik menerbitkan surat perintah penyelidikan. “Sedang dipelajari dulu LP (laporan polisi) tersebut, baru nanti kita terbitkan surat perintah penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea (23/9).

Maruli menjelaskan setelah surat pe­rin­tah penyelidikan diterbitkan, pe­nyidik akan mengundang para pihak terkait untuk diklarifikasi. Penyidik akan meng­gali informasi dari pihak pelapor maupun pihak lain yang dinilai mengetahui atau berkaitan dengan perkara tersebut. “Setelah surat perintah penyelidikan turun, kita akan undang untuk klarifikasi para pihak terkait,” ujarnya.

Dia memastikan, penanganan laporan ter­sebut akan dilakukan secara profesio­nal dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik akan mengum­pulkan keterangan dan bahan pendukung untuk membuat terang perkara.

Langkah tersebut menjadi bagian dari pro­ses penyelidikan untuk mengetahui apakah dugaan peristiwa yang dilaporkan memiliki unsur tindak pidana atau tidak. Hasil penyelidikan nantinya akan menjadi dasar bagi penyidik dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, Maruli menjelaskan, bahwa pelapor dan terlapor bekerja di instansi yang sama dan memili­ki hubungan kerja rutin. Peristiwa dugaan pe­lecehan tersebut dilaporkan terjadi pada tanggal 2 September 2026 lalu di lingkungan kantor dinas terkait. 

Maruli menerangkan, dugaan pelecehan terjadi saat terlapor meminta pelapor untuk datang ke ruangannya menanyakan laporan kegiatan. Namun menurut pelapor, di dalam ruangan terlapor yang me­ngajak bersalaman justru malah mencium bibir korban atau sebuah tin­dakan fisik yang tidak diinginkan. “Pe­lapor mengatakan bukan salaman, namun dipeluk dan di dalam laporannya itu di­se­­butkan diberikan kecupan,” ungkapnya. 

Merasa tidak terima dengan perlakuan tersebut, pelapor langsung melayangkan la­poran resmi ke Polda Banten. Kendati demikian, pihak kepolisian menegaskan informasi yang diperoleh saat ini masih bersifat sepihak dari keterangan pelapor. 

Penyidik diagendakan memeriksa se­jumlah saksi untuk menguji keabsahan la­poran tersebut. Polisi akan menggali keterangan dari pihak-pihak yang diduga mengetahui, melihat, atau mendengar langsung peristiwa itu. 

Mengenai rincian tindakan fisik serta status hubungan jabatan secara spesifik antara pelapor dan terlapor, Polda Banten masih enggan membeberkannya secara detail demi menjaga objektivitas peme­riksaan. “Ini cukup sensitif, kita juga men­jaga marwah. Nanti akan kami sam­paikan secara clear saat pemeriksaan sudah tuntas,” ujarnya. 

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabu­paten Tangerang, Ana Supriyatna mem­bantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan persoalan itu masih dalam proses peme­riksaan internal Pemerintah Kabupaten Ta­ngerang sehingga belum dapat disimpulkan sebelum proses klarifikasi selesai. “Saya menyampaikan hak jawab ini bukan untuk mendahului proses yang sedang berjalan, melainkan agar ma­syarakat memperoleh informasi se­cara proporsional dan tidak hanya melihat dari satu sudut pandang,” ujarnya. 

Menurut Ana, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Ma­nusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang telah melakukan klarifikasi terkait per­soalan tersebut. Ia mengaku telah meme­nuhi panggilan dan memberikan ketera­nga­n yang dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi (BAK).

Ana juga mengatakan sebelumnya se­jum­lah media telah meminta konfir­masi mengenai perkara tersebut. Namun, ia memilih tidak memberikan penjelasan secara langsung karena menghormati proses pemeriksaan internal yang sedang berlangsung.

Dalam hak jawabnya, Ana juga men­jelas­kan kronologi pertemuan yang dise­but menjadi dasar munculnya dugaan pelecehan seksual.

Ia mengungkapkan bahwa pertemuan dengan pegawai tersebut dilakukan dalam kapasitas kedinasan untuk mem­peroleh informasi terkait pelaksanaan tugas pada Bidang Pembinaan Masyarakat dan Aparatur (PMA), sekaligus menge­valuasi kegiatan Diklat Jabatan Fungsional Ter­tentu (JFT) yang telah diikuti.

Menurut Ana, pertemuan berlangsung di ruang kerja dalam suasana kedinasan. Dalam pertemuan itu, pegawai tersebut menyampaikan informasi mengenai pekerjaan, kendala operasional, serta kondisi bidang yang menjadi tanggung jawabnya. (fam/air)


Ana juga menyebut pegawai tersebut sempat menceritakan kondisi neneknya yang sedang sakit dan kekhawatirannya dalam memberikan informasi terkait pekerjaannya.

Setelah pembicaraan selesai, Ana mengaku beranjak menuju pintu keluar ruangan. Menurut keterangannya, pegawai tersebut kemudian berdiri dan mengulurkan tangan untuk bersalaman.

Ana menerangkan saat bersalaman terjadi gerakan spontan yang menurutnya merupakan bentuk dukungan moral dan motivasi kepada bawahannya. “Gerakan tersebut sama sekali tidak dimaksudkan untuk merendahkan harkat dan martabat yang bersangkutan. Dalam pemahaman saya, itu merupakan bentuk dukungan dan penguatan sebagai pimpinan kepada bawahan,” tuturnya. (fam/air)