DECEMBER 9, 2022
Radar Serang

Usulan Pj Tunggu Surat Kemendagri

post-img

Ketua Dewan Per­wa­kilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang Budi Rustandi


SERANG - Ketua Dewan Per­wa­kilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang Budi Rustandi masih me­nunggu surat keputusan dari Ke­menterian Dalam Negeri (Ke­mend­agri) soal usulan nama Pen­jabat (Pj) Walikota Serang.

Belakangan ini, dua nama sem­pat muncul yang digadang-gadang akan menjadi Pj Walikota Serang, ya­itu Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin dan Sekretaris DPRD Kota Serang, Ah­mad Nuri.

Keduanya dinilai merupakan sosok yang mampu menduduki ja­batan kursi Pj Walikota Serang selama kurang lebih satu tahun ke depan. “Kalau saat ini yang mun­cul itu ada dua nama, yang ra­mai diberitakan. Ada pak Na­nang (Sekda), dan pak Nuri (Sek­wan). Sementara, dua nama ini yang memang muncul sebagai ca­lon Pj Wali Kota Serang,” ujar Bu­di, Senin (23/10).

Kendati demikian, Budi mengaku dua nama tersebut tidak serta mer­ta muncul dalam usulan untuk pe­ngajuan DPRD Kota Serang. Pa­salnya, saat ini pihaknya masih menunggu surat surat dari Kemen­dagri untuk pengusulan nama Pj Walikota Serang.

“Dua nama itu belum tentu men­jadi usulan juga, karena kami di DPRD pun masih menunggu su­rat dari Kemendagri,” katanya.

Budi menjelaskan, dirinya ingin me­nentukan usulan nama Pj Wa­li­kota Serang dilakukan rapat ber­sama fraksi maupun anggota DPRD Kota Serang.

Meskipun secara aturan, Ketua DPRD memiliki hak serta kewe­na­ng­an untuk mengusulkan tiga nama Pj Walikota, tanpa perlu ada­­nya rapat pembahasan ber­sa­ma anggota DPRD lainnya.

“Karena masih ada pertimbangan ju­ga di DPRD, yang disebut kolektif ko­legial dari anggota. Meski pun dalam aturan tidak menyebutkan di­­bahas pada rapat,” katanya. 

“Memang posisinya ada di saya (us­u­lan nama) sebagai ketua DPRD, tapi saya ingin membahas­nya bersama dengan para ang­gota,” tambahnya. Budi pun mem­beberkan kriteria yang cocok untuk menjadi Pj Wa­­li­kota Serang.

Ia menjelaskan, sosok Pj Wali­ko­­ta Serang harus memperhatikan re­kam jejak dan prestasinya pada bi­dang pemerintahan.

Apabila memenuhi itu, nantinya seluruh program yang tertuang da­lam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kota Serang bisa ber­jalan sesuai dengan pe­ren­canaan dan tepat waktu da­lam penyelesaiannya.

“Intinya, kriteria yang tepat itu harus tau permasalahan di Kota Serang dan seorang yang ber­tanggung jawab, ber­sih dan mampu me­laksanakan pro­g­ram perencanaan ta­hun 2024. Ja­ngan sam­pai nan­ti di ta­ngan Pj Wa­li Ko­ta pro­g­ram malah man­­deg dan tidak ja­lan,” kata­nya. 

(mg­04­/air)