DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Siswi SD Dicabuli Pamannya

post-img

DITAHAN: AS (tengah) saat menjalani pemeriksaan di Mapolresta Serang Kota, Jumat (17/10). Lelaki berusia 50 tahun ini mencabuli keponakannya. 


SERANG - Siswi SD berinisial BOP (7) men­jadi korban pencabulan. Pelaku adalah paman korban, AS (50). Kasus ini terjadi ketika korban menginap di ru­mah pelaku, di Kecamatan Serang, Kota Serang. pada Kamis (16/10). 

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat­res­krim) Polresta Serang Kota Komisaris Polisi (Kompol) Alfano Ramadhan men­jelaskan, BOP menjadi korban ketika ti­dur di dalam kamar bersama paman dan bibinya. Ketika korban terlelap, alat kelaminnya disentuh oleh AS.

”Kejadiannya di rumah pelaku, rumah­nya bertetanggaan (dengan rumah orang­tua korban-red),” ujarnya, Kamis (23/10). 

Tindakan pelaku membuat korban ter­bangun. Namun, pelaku diduga me­ngan­cam dan melakukan bujuk rayu, se­hingga korban takut dan diam. AS ma­kin nekat mencabuli keponakannya.

”Saat melakukan perbuatannya, pelaku ini sempat menjanjikan akan memberikan uang apabila mau dicabuli,” kata Alfano. 

Keesokan harinya, korban mengeluh sakit saat buang air kecil. Keluhan ini mem­buat ibu kandung korban, JU (36), me­meriksa alat kelamin anaknya. ”Saat di­periksa, ada darah dari kelamin korban,” ujar Alfano. 

JU lantas menanyakan penyebabnya. ”Korban ngaku kalau pamannya yang me­lakukan perbuatan tersebut,” kata Alfano. 

JU langsung mendatangi Mapolresta Serang Kota untuk membuat laporan. Dari laporan tersebut, polisi dibantu war­ga mengamankan AS di rumahnya. 

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polresta Serang Kota Inspektur Polisi Dua (Ipda) Febby Mufti Ali menambahkan, AS telah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. ”Anca­man­nya di atas lima tahun penjara,” je­lasnya. (fam/don)