DECEMBER 9, 2022
Bisnis - Peluang Usaha

Transaksi Via QRIS Tak Kena PPN

post-img

JAKARTA - Kementerian Keuangan me­nyatakan pengenaan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) pada transaksi pembayaran melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) tidak dibe­bankan ke konsumen, melainkan kepada pedagang.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Mayarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Dwi Astuti men­jelaskan, yang menjadi dasar pengenaan PPN untuk pem...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan