DECEMBER 9, 2022
Pandeglang

Sekda Ancam Sanksi Kepala OPD

post-img

Jika Rekrut Tenaga Honorer Baru 


PANDEGLANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang melarang organisasi perangkat daerah (OPD) merekrut tenaga honorer atau non aparatur sipil negara (ASN). Jika masih ada yang merekrut, maka akan terkena sanksi berat.

Larangan tersebut merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Selain itu, Bupati Irna Narulita...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan