DECEMBER 9, 2022
Tangerang - Viral

Mudik Pakai Randis Kena Sanksi

post-img

TANGSEL - Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) mengeluarkan aturan tegas bagi aparatur sipil negara (ASN) mengenai larangan penggunaan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi, termasuk kendaraan dinas untuk mudik atau liburan momen Idul Fitri 1446 Hijriah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangera­ng Selatan Bambang Noertjahjo menga­takan, tujuan surat edaran ini adalah agar pegawai...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan